20 Persen Pelajar Konsumsi Tembakau, WHO Ajak Putus Rantai di Kalangan Muda

Seruan WHO untuk Melindungi Generasi Muda dari Kecanduan Tembakau dan Nikotin

Ancaman kecanduan nikotin pada anak dan remaja kembali menjadi sorotan menjelang Hari Tanpa Tembakau Sedunia yang diperingati setiap 31 Mei. World Health Organization (WHO) menyerukan langkah-langkah lebih tegas untuk melindungi generasi muda dari paparan tembakau dan nikotin di Indonesia. Seruan ini muncul di tengah tingginya penggunaan produk tembakau dan nikotin pada usia muda.

Data Global School Health Survey 2023 menunjukkan bahwa sebanyak 20 persen pelajar Indonesia usia 13–17 tahun menggunakan produk tembakau, sementara 12 persen di antaranya menggunakan rokok elektronik atau vape. Angka tersebut menjadi perhatian karena kelompok usia remaja dinilai paling rentan mengalami kecanduan nikotin jangka panjang.

WHO menilai tren penggunaan vape pada remaja tidak terjadi begitu saja. Produk-produk tersebut disebut dirancang agar menarik bagi anak muda melalui rasa, desain, hingga strategi pemasaran yang dekat dengan kehidupan sehari-hari mereka. Rasa seperti buah dan permen, kemasan berwarna-warni, dan desain yang ramping sengaja digunakan untuk menarik pengguna muda dan membuat produk-produk ini tampak kurang berbahaya.

Selain itu, promosi melalui media sosial dan influencer juga disebut memperkuat normalisasi penggunaan vape pada kelompok usia muda. Padahal, menurut WHO, dampak nikotin pada masa remaja tidak sederhana. Paparan nikotin disebut dapat mengganggu perkembangan otak dan meningkatkan risiko kecanduan berkepanjangan.

WHO juga mengingatkan bahwa vape tidak selalu menjadi alternatif yang lebih aman. Bukti ilmiah menunjukkan bahwa vape bisa menjadi pintu gerbang menuju merokok dan menyebabkan penggunaan ganda, meningkatkan risiko kesehatan daripada menguranginya.

WHO Dorong Tiga Kebijakan Besar

Dalam pernyataannya, WHO secara terbuka mendukung tiga langkah besar yang dinilai penting dilakukan Indonesia. Pertama, pelarangan rokok elektronik secara menyeluruh. Menurut WHO, kebijakan tersebut diperlukan untuk mencegah peningkatan penggunaan vape pada generasi muda yang saat ini menjadi target pasar aktif industri. Jika dilakukan, Indonesia akan bergabung dengan lebih dari 40 negara yang sudah melarang vape.

Sejumlah negara di Asia Tenggara yang telah mengambil langkah serupa antara lain Singapura, Brunei Darussalam, Thailand, Myanmar, Vietnam, Laos, Kamboja, dan Timor Leste.

Kedua, WHO mendesak agar aturan soal kemasan dan pelabelan tembakau segera diterapkan. WHO meminta rancangan Peraturan Menteri Kesehatan tentang kemasan dan pelabelan produk tembakau segera diberlakukan karena implementasinya diwajibkan paling lambat akhir Juli 2026. Menurut WHO, ukuran peringatan kesehatan bergambar yang lebih besar terbukti membantu mengurangi daya tarik produk tembakau.

Peringatan yang kuat dan besar terbukti efektif mengurangi daya tarik produk tembakau dan nikotin serta meningkatkan kesadaran akan bahayanya.

Ketiga, WHO menyerukan pembentukan generasi bebas tembakau atau generational ban. Konsep ini bertujuan menghentikan siklus kecanduan dengan melarang penjualan produk tembakau kepada kelompok generasi tertentu. WHO mencontohkan Maladewa yang melarang penjualan tembakau kepada siapa pun yang lahir mulai tahun 2007. Sementara Inggris telah mengesahkan aturan serupa untuk warga kelahiran 2009 dan setelahnya.

Peringatan untuk Masa Depan Generasi Muda

WHO menilai langkah-langkah tersebut bukan hanya soal pengendalian rokok, tetapi investasi kesehatan jangka panjang. Langkah-langkah berani ini akan secara tegas memutus siklus kecanduan. Indonesia perlu bertindak sekarang. Mari kita akhiri bahaya tembakau dan nikotin, dan lindungi generasi mendatang.



WHO menegaskan komitmennya untuk terus mendukung Indonesia dalam memperkuat kebijakan pengendalian tembakau berbasis bukti demi menciptakan masa depan yang lebih sehat bagi generasi berikutnya.

Pos terkait