Penjelasan Kementerian Pendidikan Tinggi Mengenai Penggunaan Istilah “Rekayasa” dalam Nomenklatur Program Studi
Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) telah memberikan penjelasan terkait penggunaan istilah “Rekayasa” dalam nomenklatur program studi. Menurut Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Brian Yuliarto, tidak ada penghapusan istilah “Teknik” dalam sistem pendidikan tinggi Indonesia, meskipun istilah “Rekayasa” mulai ramai dibicarakan oleh masyarakat.
1. Dimaknai sebagai penerapan kaidah
Dalam penjelasannya, rekayasa dimaknai sebagai penerapan kaidah ilmu dalam perancangan, pembangunan, dan pengoperasian sistem, teknologi, maupun konstruksi secara efektif dan efisien. Oleh karena itu, penggunaan istilah “Rekayasa” disebut bukan istilah baru, melainkan bagian dari pengembangan dan pembakuan terminologi keilmuan dalam bahasa Indonesia.
Kementerian menegaskan bahwa penggunaan istilah tersebut tidak dimaksudkan untuk menggantikan nomenklatur “Teknik” yang selama ini telah digunakan luas di pendidikan tinggi Indonesia. Tidak terdapat kebijakan yang mewajibkan perguruan tinggi mengubah nomenklatur “Teknik” menjadi “Rekayasa”.
2. Beberapa program studi masih jadi bagian penting dan diakui engineering

Program studi seperti Teknik Sipil, Teknik Mesin, Teknik Elektro, hingga Teknik Industri disebut tetap menjadi bagian penting dan sepenuhnya diakui dalam rumpun keilmuan engineering. Kementerian juga menyebut kebijakan nomenklatur saat ini memberikan ruang bagi perguruan tinggi untuk memilih nama program studi yang paling sesuai dengan karakter keilmuan, pendekatan kurikulum, hingga kebutuhan pengembangan akademik masing-masing kampus.
3. Istilah ini banyak digunakan di bidang multidisiplin dan emerging technology

Dalam praktiknya, penggunaan istilah “Rekayasa” lebih banyak diterapkan pada bidang multidisipliner dan emerging technologies, seperti Rekayasa Perangkat Lunak, Rekayasa Hayati, Teknologi Rekayasa Komputer, dan Teknologi Rekayasa Material Maju. Kemendiktisaintek menilai istilah “Teknik” dan “Rekayasa” tidak perlu dipertentangkan karena keduanya berada dalam rumpun keilmuan yang sama.
Kementerian menegaskan, tidak ada penghapusan istilah Teknik dan tidak ada kewajiban perubahan nomenklatur dari Teknik menjadi Rekayasa. Keduanya tetap diakui dalam rumpun keilmuan Engineering.
4. Sesuai dengan terminologi internasional

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi X DPR dari Fraksi PKB, Lalu Hadrian Irfani, sebelumnya mendukung penggunaan istilah “Rekayasa” karena dinilai selaras dengan terminologi internasional engineering. Perubahan nomenklatur dari Teknik menjadi Rekayasa merupakan langkah yang baik untuk menyepadankan istilah yang kita gunakan dengan terminologi internasional, yaitu engineering. Ini penting agar lulusan Indonesia semakin mudah beradaptasi dan memiliki daya saing di tingkat global.
5. Ingatkan fokus tetap pada tingkatkan kualitas

Meski mendukung kebijakan tersebut, Lalu mengingatkan, agar fokus utama tetap diarahkan pada kualitas pendidikan tinggi, penguatan riset, dan inovasi kampus. Yang terpenting bukan semata perubahan nama, tetapi bagaimana perguruan tinggi terus meningkatkan kualitas pendidikan Teknik atau Rekayasa agar mampu melahirkan inovasi-inovasi yang bermanfaat bagi masyarakat dan pembangunan nasional. Jadi, riset dan inovasi harus semakin maju.


