5 Tahanan KPK Kabur, Gus Yaqut di Antaranya

Kasus Gus Yaqut: Perhatian Publik Tertuju pada Perubahan Status Penahanan

Berita mengenai tidak berada di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, atau yang akrab disapa Gus Yaqut, telah menjadi sorotan publik. Informasi ini pertama kali mencuat setelah diungkapkan oleh istri dari mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan (Noel), Silvia Rinita Harefa. Ia menyatakan bahwa Gus Yaqut tidak terlihat di rutan sejak Kamis (19/3/2026) malam, saat ia menjenguk suaminya di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih.

Menanggapi ramainya pemberitaan, KPK melalui Juru Bicaranya, Budi Prasetyo, akhirnya membenarkan adanya pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut. Pengalihan ini, menurut Budi, dilakukan berdasarkan permohonan dari pihak keluarga yang diajukan pada Selasa (17/3/2026). “Benar, penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka Saudara YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah, sejak hari Kamis malam kemarin,” jelas Budi. Perubahan status ini menandakan bahwa Gus Yaqut tidak lagi ditahan di rutan fisik KPK, melainkan menjalani penahanan di kediamannya.

Fenomena Narapidana dan Tahanan di Luar Rutan/Lapas: Sebuah Tinjauan

Kejadian yang menimpa Gus Yaqut bukanlah kali pertama kasus serupa terjadi di lingkungan lembaga pemasyarakatan maupun rumah tahanan yang menangani kasus korupsi. Sejumlah tokoh yang pernah terjerat kasus rasuah, baik yang masih dalam proses persidangan maupun yang telah divonis, tercatat pernah berada di luar rutan atau lapas, terkadang dengan alasan yang tidak biasa. Fenomena ini tentu saja menimbulkan pertanyaan dan keprihatinan publik mengenai efektivitas sistem peradilan dan penegakan hukum.

Mari kita telaah beberapa kasus serupa yang pernah terjadi di masa lalu:

1. Setya Novanto

Pada tahun 2019, mantan Ketua DPR, Setya Novanto, sempat menjadi sorotan ketika diketahui berada di luar lembaga pemasyarakatan (lapas) Sukamiskin. Ia dilaporkan berada di sebuah toko bahan bangunan di Bandung, Jawa Barat, dengan alasan berobat ke Rumah Sakit Santosa. Kejadian ini terjadi pada Jumat, 14 Juni 2019. Akibat dari tindakan tersebut, Setya Novanto dipindahkan dari Lapas Sukamiskin ke Rutan Gunung Sindur.

Meskipun demikian, perjalanan hukum Setya Novanto berlanjut hingga ia secara resmi memperoleh bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Bandung, pada 16 Agustus 2025. Mantan Ketua Umum Partai Golkar ini dibebaskan setelah menjalani sekitar sepertiga dari total vonis 12 tahun 6 bulan yang dijatuhkan kepadanya terkait kasus korupsi e-KTP.

2. Anggoro Widjojo

Kasus lain yang menarik perhatian adalah penempatan Anggoro Widjojo, terpidana kasus korupsi pengadaan sistem komunikasi radio terpadu. Setelah dipindahkan dari Lapas Sukamiskin, Bandung, ia menempati kamar baru seorang diri di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Gunung Sindur, Kabupaten Bogor. Kepala Lapas Kelas III Gunungsindur saat itu, Mujiarto, menjelaskan bahwa Anggoro ditempatkan di Blok A sejak Senin (6/2/2017) sebagai bagian dari proses pengenalan lingkungan.

3. Fahmi Darmawansyah

Fahmi Darmawansyah, narapidana kasus korupsi di Lapas Sukamiskin, terbukti melakukan suap kepada Kepala Lapas Wahid Husen. Suap ini diduga diberikan agar Fahmi mendapatkan fasilitas dan kemudahan yang seharusnya tidak ia peroleh. Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat itu mengungkapkan bahwa pemberian dari Fahmi Darmawansyah terkait fasilitas sel/kamar yang dinikmati serta kemudahan untuk keluar masuk tahanan.

Pemberian suap tersebut meliputi uang tunai senilai Rp 279.920.000 dan 1.410 Dolar Amerika Serikat, serta dua unit mobil mewah, yaitu Mitsubishi Triton Exceed dan Mitsubishi Pajero Sport Dakar. Fahmi Darmawansyah sendiri divonis 2 tahun 8 bulan penjara atas kasus suap pejabat Badan Keamanan Laut (Bakamla) terkait proyek satelit monitoring. Ia juga sempat mendapatkan pengurangan hukuman dari Mahkamah Agung.

4. Lutfi Hasan Ishaaq

Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Lutfi Hasan Ishaaq, pernah keluar dari Lapas Sukamiskin pada Minggu (22/9/2019) untuk menghadiri acara pernikahan putranya di Lembang, Kabupaten Bandung Barat. Pihak lapas menyatakan bahwa izin keluar tersebut telah melalui prosedur yang ditetapkan dan hanya berlangsung selama satu hari. Lutfi Hasan Ishaaq, terpidana kasus korupsi kuota daging impor di Kementan, bebas bersyarat per tanggal 6 Mei 2024. Sebelumnya, ia dijatuhi vonis 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada tahun 2013.

5. Tubagus Chaeri Wardana (Wawan)

Tubagus Chaeri Wardana, yang akrab disapa Wawan dan merupakan suami mantan Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diani, juga pernah menjadi perhatian ketika tidak berada di selnya saat KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Lapas Sukamiskin pada Juli 2018. Menurut KPK, adik mantan Gubernur Banten Atut Chosiyah ini diduga mendapatkan berbagai kemudahan selama berada di dalam lapas.

Mantan Kepala Lapas Sukamiskin, Wahid Husen, didakwa menerima suap dari Wawan. Jaksa dalam surat dakwaannya menyebutkan bahwa terdakwa selaku Kalapas Sukamiskin telah memberikan kemudahan dalam hal pemberian izin keluar dari Lapas untuk Wawan beberapa kali. Salah satu izin yang diberikan adalah Izin Luar Biasa (ILB) pada 5 Juli 2018 dengan alasan mengunjungi ibunya yang sakit di Serang, Banten. Namun, izin tersebut diduga disalahgunakan oleh Wawan untuk menginap di Hotel Hilton Bandung selama dua hari. Selain itu, pada Juli 2018, Wawan juga diberi izin keluar dengan alasan berobat di rumah sakit Rosela, Karawang. Wawan sendiri telah bebas bersyarat dari Lapas Kelas 1 Sukamiskin, Bandung, pada tanggal 6-7 September 2022.

Kasus-kasus di atas menunjukkan adanya pola yang perlu dicermati lebih lanjut oleh pihak berwenang. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan lembaga pemasyarakatan serta penegakan hukum yang konsisten menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik.

Pos terkait