Anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka dikenal sebagai sosok yang aktif mendukung Nikita Mirzani dalam berbagai permasalahan hukum. Beberapa waktu lalu, ia turut serta bersama keluarga dan kuasa hukum Nikita untuk menyampaikan pengaduan ke Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia. Kini, dukungan tersebut terus berlanjut dengan kehadiran Rieke di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait upaya hukum Nikita melalui Peninjauan Kembali (PK).
Meski menunjukkan kepedulian yang cukup besar terhadap kasus Nikita Mirzani, Rieke membantah bahwa dirinya sedang melakukan intervensi dalam proses hukum yang sedang berlangsung. Menurutnya, ia memiliki kewenangan untuk mengawasi perkembangan kasus ini karena Komisi XIII DPR RI yang menaunginya masih menjalankan tugas terkait isu hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).
“Saya tidak sedang melakukan intervensi,” ujar Rieke Diah Pitaloka saat hadir di PN Jakarta Selatan, Rabu (24/6). Ia menekankan bahwa tujuannya hanya ingin memastikan penegakan hukum berjalan sebagaimana mestinya.
Rieke juga berharap agar hakim dapat menjaga etika dalam menjalankan tugasnya. Ia menilai bahwa ketidakadilan dalam satu perkara bisa berdampak pada kepercayaan rakyat terhadap sistem hukum secara keseluruhan.
“Jika etika peradilan tidak diawasi dengan sungguh-sungguh, maka yang terancam bukan hanya keadilan dalam satu perkara, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap hukum itu sendiri,” tambah Rieke.
Sebagai anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke memberikan beberapa rekomendasi terkait kasus yang sedang menjerat Nikita Mirzani. Berikut beberapa poin utamanya:
Dukungan kepada Komisi Yudisial
Rieke menyatakan dukungan penuh kepada Komisi Yudisial untuk melakukan pemeriksaan secara independen, objektif, dan profesional terhadap laporan yang telah diterima. Ia juga berharap KY dapat menyampaikan perkembangan penanganan perkara secara transparan.Evaluasi oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung
Rieke mendukung Badan Pengawasan Mahkamah Agung untuk melakukan evaluasi terhadap administrasi perkara. Hal ini mencakup proses distribusi perkara, pemeriksaan, dan penyampaian salinan putusan. Tujuannya adalah memastikan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum dapat tercapai.Tindakan dari Kejaksaan Agung
Rieke mendesak Kejaksaan Agung RI untuk segera mengambil langkah hukum apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait kasus dugaan suap, gratifikasi, pengondisian perkara, atau tindak pidana lain yang berkaitan dengan Nikita Mirzani.
Dengan langkah-langkah tersebut, Rieke Diah Pitaloka berharap kasus yang sedang dihadapi Nikita Mirzani dapat diselesaikan secara adil dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Ia juga menekankan pentingnya menjaga integritas sistem peradilan agar dapat dipercaya oleh seluruh masyarakat.






