Wanita Muda Jadi Saksi Kunci Pembunuhan Suami Veggie di Landak

Penetapan Tersangka dalam Kasus Kematian Veronika Afriyana Iskandar

Polres Landak telah menetapkan VP, suami dari Veronika Afriyana Iskandar atau yang dikenal dengan nama Veggi, sebagai tersangka terkait kematian korban. Keputusan ini diambil setelah melalui berbagai proses penyelidikan, pengumpulan alat bukti, keterangan saksi, serta hasil autopsi yang menunjukkan bahwa korban tidak meninggal karena gantung diri, melainkan diduga kuat terdapat unsur pembunuhan.

Penyidik masih dalam proses melengkapi berbagai alat bukti dan akan memeriksa kembali saksi AW, anak korban sekaligus tersangka, sebelum menggelar rekonstruksi untuk memperjelas rangkaian peristiwa dalam kasus kematian Veggi.

Kasus kematian Veronika Afriyana Iskandar alias Veggie di Kabupaten Landak cukup menyita perhatian masyarakat. Awalnya, korban dikabarkan meninggal dunia akibat bunuh diri dengan cara gantung diri. Namun, kasus ini terus mencuat dan akhirnya membuat VP ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan tersangka dilakukan setelah serangkaian penyelidikan dan penyidikan oleh Polres Landak. Hal yang paling mengejutkan adalah bahwa tersangka VP merupakan suami korban. Kapolres Landak AKBP Devi Ariantari melalui Kasat Reskrim AKP Kuswiyanto menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan, alat bukti, keterangan para saksi, serta hasil autopsi yang menunjukkan bahwa korban tidak meninggal akibat gantung diri.

“Khusus kasus Veggi, alhamdulillah saat ini sudah kita tetapkan satu orang sebagai tersangka yakni VP,” ujar AKP Kuswiyanto pada Rabu 24 Juni 2026. Menurutnya, penyidik kini masih mendalami sejumlah keterangan tambahan untuk memperkuat berkas perkara.

Salah satu saksi yang akan kembali diperiksa adalah AW, yang merupakan anak dari korban dan tersangka. Kasat Reskrim menjelaskan bahwa AW sebelumnya telah dua kali dipanggil untuk dimintai keterangan. Namun pada pemanggilan kedua, pihak kuasa hukum meminta penjadwalan ulang karena adanya agenda lain yang tidak bisa ditinggalkan. Meski demikian, penyidik telah mengantongi keterangan awal dari AW sebelum VP ditetapkan sebagai tersangka.

Pemeriksaan lanjutan dijadwalkan berlangsung pekan depan guna melengkapi proses penyidikan. “Setelah pemeriksaan terhadap AW selesai, kami berencana melaksanakan rekonstruksi untuk memperjelas rangkaian peristiwa yang terjadi,” kata Kuswiyanto.

Karena AW masih berstatus di bawah umur, pemeriksaan nantinya akan dilakukan dengan pendampingan dari Dinas Sosial, kuasa hukum, serta pihak keluarga yang dianggap mewakili kepentingan anak.

Dalam keterangannya, Kasat Reskrim juga mengungkap hubungan antara pihak-pihak yang terlibat dalam kasus tersebut. VP merupakan suami korban, sementara AW adalah anak dari pasangan tersebut. Diketahui, VP dan AW merupakan orang pertama yang menemukan Veggi dalam kondisi tidak bernyawa di sekitar rumah mereka. Keduanya juga yang membawa korban ke puskesmas sebelum pihak kepolisian menerima laporan dan melakukan olah tempat kejadian perkara.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani masa penahanan sejak 9 Juni 2026, VP hingga kini masih membantah keterlibatannya dalam kematian sang istri. “Sampai saat ini VP tidak mengakui perbuatannya. Dia tetap bersikukuh bahwa menemukan Veggi sudah dalam keadaan gantung diri,” ungkap Kuswiyanto.

Polres Landak menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan. Penyidik saat ini fokus melengkapi alat bukti, keterangan saksi, serta hasil pemeriksaan ahli sebelum perkara dilimpahkan ke tahap hukum berikutnya.

Kasus kematian Veggi yang sempat mengundang perhatian publik kini memasuki fase baru setelah dugaan bunuh diri bergeser menjadi dugaan tindak pidana pembunuhan, dengan penyidik terus mengungkap fakta-fakta yang mengarah pada penyelesaian kasus secara terang dan objektif.

Barang Bukti Kunci: Taser Gun di Kamar Tersangka

Dalam pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti krusial. Salah satu yang paling sorot adalah sebuah taser gun (alat penyetrum/kejut listrik) yang ditemukan di dalam kamar rumah tersangka. Penemuan alat ini menjadi titik balik penting setelah proses ekshumasi (pembongkaran makam) dan autopsi selesai dilakukan.

Hasil forensik menunjukkan adanya tanda-tanda bekas luka di tubuh korban yang sangat identik dengan daya kejut alat tersebut. “Ada tanda-tanda (luka) ditemukan di tubuh korban, dan alatnya ditemukan di rumah tersangka. Sehingga ada keterkaitan kuat antara alat bukti satu dengan lainnya. Alat bukti yang kita miliki bukan hanya dua, tapi lebih dari itu dan banyak,” tegas Kasat Reskrim Polres Landak, AKP Kuswiyanto, Kamis 11 Juni 2026.

Kronologi Pengungkapan Kasus

  1. Laporan Keluarga & Kejanggalan Awal

    Pihak keluarga merasakan adanya kejanggalan pada jasad korban pasca-kejadian. Mereka kemudian membuat laporan resmi ke kepolisian dan meminta penyelidikan menyeluruh.

  2. Ekshumasi & Autopsi

    Menindaklanjuti laporan tersebut, Sat Reskrim Polres Landak meningkatkan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan. Polisi melakukan ekshumasi untuk mengautopsi jenazah Veggie. Hasil medis memastikan korban bukan meninggal karena gantung diri.

  3. Penerapan Scientific Crime Investigation

    Kapolres Landak AKBP Devi Ariantari, melalui Kasat Reskrim AKP Kuswiyanto, mengakui bahwa kasus ini sempat menemui jalan buntu karena minimnya saksi mata dan tidak adanya kamera CCTV di lokasi kejadian. Namun, polisi berhasil memecahkan kebuntuan dengan menerapkan metode Digital Forensik dan Scientific Crime Investigation.

  4. Penangkapan Tersangka

    Berbekal kombinasi hasil autopsi, keterangan saksi, serta rentetan barang bukti (taser gun dkk), polisi resmi menetapkan tersangka dan melakukan penahanan pada Selasa (9/6/2026) malam.

Pos terkait