Layanan Samsat Keliling Tangerang Memudahkan Warga dalam Perpanjangan STNK
Masyarakat Tangerang kini memiliki opsi yang lebih mudah untuk memperpanjang surat tanda kendaraan bermotor (STNK) tahunan melalui layanan Samsat Keliling. Layanan ini hadir sebagai bentuk kolaborasi antara Polda Metro Jaya dengan Dinas Pendapatan Daerah di Tangerang Raya, yang bertujuan untuk mempermudah proses administrasi pajak kendaraan bagi masyarakat.
Layanan Samsat Keliling hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan. Artinya, jika wajib pajak ingin melakukan perpanjangan STNK atau ganti plat nomor kendaraan, maka harus datang langsung ke kantor Samsat sesuai domisili. Oleh karena itu, penting bagi wajib pajak untuk memastikan bahwa kendaraan yang akan dibayar pajaknya tidak memiliki tunggakan pajak lebih dari satu tahun.
Persyaratan yang Harus Dipersiapkan
Sebelum mengunjungi gerai Samsat Keliling, wajib pajak perlu menyiapkan beberapa dokumen penting. Berikut adalah persyaratan yang diperlukan:
- E-KTP asli pemilik sesuai data di STNK
- BPKB asli dan foto kopi (khusus wilayah Polda Metro Jaya)
- STNK asli
- Bukti pelunasan PKB dan SWDKLL (SKPD telah divalidasi) tahun terakhir
Dokumen-dokumen tersebut harus lengkap agar proses pembayaran pajak dapat berjalan lancar tanpa hambatan.
Lokasi Layanan Samsat Keliling di Tangerang pada 25 Juni 2026
Layanan Samsat Keliling di Tangerang digelar di beberapa lokasi sesuai jadwal yang telah ditentukan. Setiap lokasi memiliki batas waktu pelayanan, sehingga wajib pajak disarankan untuk datang tepat waktu sesuai jadwal yang tersedia. Berikut adalah daftar lokasi layanan Samsat Keliling pada hari Kamis, 25 Juni 2026:
- Samsat Keliling Kota Tangerang di Alun-alun Cibodas dan Parkiran Busway Foodmosphere mulai pukul 09.00 -13.00 WIB
- Samsat Keliling Ciledug di Giant Poris Gaga dan Komplek Fresh Market Green Lake Cipondoh mulai pukul 09.00 -14.00 WIB
- Samsat Keliling Serpong di halaman parkir Samsat Serpong pukul mulai 08.00-14.00 WIB dan ITC BSD Serpong mulai pukul 16.00 -18.00 WIB
- Samsat Keliling Ciputat di Kantor Kelurahan Pondok Betung Ciputat dan Halaman Parkir Samsat mulai pukul 09.00 -12.00 WIB
- Samsat Keliling Kelapa Dua di Halaman GTOWN HOUSE GADING SERPONG mulai pukul 08.00 -14.00 WIB
Proses Pembayaran Pajak Motor di Samsat Keliling
Jika semua persyaratan sudah lengkap dan lokasi layanan sudah diketahui, wajib pajak bisa langsung mengikuti langkah-langkah berikut:
- Datang ke lokasi Samsat Keliling Tangerang sesuai jadwal
- Serahkan dokumen persyaratan bayar pajak motor tahunan kepada petugas
- Petugas akan memverifikasi data Anda
- Tunggu hingga nama Anda dipanggil oleh petugas
- Saat dipanggil, petugas akan menyebutkan nominal pajak yang harus dibayar
- Bayar pajak motor sesuai dengan nominal yang telah ditentukan
- Jika terjadi keterlambatan pembayaran pajak motor, harus membayar dendanya terlebih dahulu
- Simpan bukti pembayaran untuk ditunjukkan saat mengambil STNK
- Mengambil STNK yang sudah dibubuhi cap sebagai bukti pengesahan pajak tahunan
Tips Tambahan untuk Wajib Pajak
Wajib pajak disarankan untuk selalu memeriksa status pajak kendaraan sebelum mengunjungi layanan Samsat Keliling. Selain itu, pastikan juga bahwa dokumen-dokumen yang dibawa sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, proses pembayaran pajak bisa dilakukan secara efisien dan tanpa kendala.





