KPK Selidiki Hilman Latief, Ungkap Skandal Kuota Haji dan Keterlibatan Fuad Hasan Masyhur

Mitsubishi Pajero Sport lokal mulai dipasarkan di Tanah Air.

Penyidik KPK Periksa Mantan Dirjen PHU Terkait Korupsi Kuota Haji

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan penyelidikan terhadap dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024. Salah satu yang menjadi fokus utama adalah pemeriksaan terhadap mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief. Pemeriksaan ini berlangsung selama hampir tujuh jam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, untuk mengungkap dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pembagian kuota haji tambahan.

Pembagian Kuota Haji Tidak Sesuai Aturan

Penyidik KPK mendalami keputusan pembagian 20.000 kuota haji tambahan menjadi 50 persen reguler dan 50 persen khusus. Hal ini diduga melanggar aturan kuota yang seharusnya menggunakan skema 92:8. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa dari keterangan Hilman, dugaan penyalahgunaan kewenangan terkait pembagian kuota tersebut semakin memperkuat konstruksi perkara.

Budi menambahkan bahwa penyidik juga mencari tahu apakah inisiatif pembagian kuota menyimpang ini berasal dari internal Kementerian Agama atau justru dipengaruhi oleh pihak eksternal seperti asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Dengan demikian, KPK ingin memastikan bahwa unsur pemenuhan Pasal 2 dan Pasal 3 dalam Undang-Undang Anti-Korupsi dapat terpenuhi.

Peran Fuad Hasan Masyhur dalam Kasus Ini

Dalam proses penyelidikan, KPK menemukan indikasi keterlibatan pihak swasta dalam memengaruhi kebijakan Kementerian Agama. Nama Fuad Hasan Masyhur, pemilik PT Maktour dan Dewan Pembina Forum SATHU, muncul sebagai salah satu pihak yang diduga memiliki peran penting dalam pengaturan kuota haji tambahan.

Fuad Hasan Masyhur dan jaringannya, yang merupakan pemilik biro travel, turut mengelola kuota haji tambahan dan menjualnya kepada calon jemaah haji demi mendapatkan keuntungan. KPK menilai tindakan ini sebagai bagian dari rangkaian kejahatan korupsi bersama pejabat negara.

Asosiasi PIHK disebut telah menerima kuota haji yang jauh melampaui batas maksimal 8 persen, sehingga mereka bisa meraih keuntungan finansial yang tidak sah. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bahkan mencatat praktik lancung ini merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp622 miliar.

Aliran Dana dari Pengusaha Travel ke Pejabat Kemenag

Selain itu, KPK menemukan bukti adanya aliran dana dari para pengusaha travel ke oknum pejabat Kementerian Agama. Salah satunya adalah Hilman Latief, yang diduga menerima uang suap sebesar 5.000 dolar Amerika Serikat dan 16.000 riyal Arab Saudi dari tersangka Ismail Adham, Direktur Operasional PT Maktour.

Penyidik meyakini bahwa penerimaan uang pelicin oleh Hilman dan mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz merupakan representasi dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Meski begitu, Hilman terus membantah semua tuduhan tersebut.

Penahanan Empat Tersangka dan Penyitaan Aset

Meskipun tersangka berkelit, KPK tetap melanjutkan penyelidikan secara intensif. Saat ini, penyidik telah menahan empat tersangka dan menyita puluhan aset hasil korupsi yang nilainya mencapai lebih dari Rp100 miliar. Proses penyelidikan ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi jemaah haji Indonesia yang terdampak oleh skema korupsi ini.


Pos terkait