Kasus Pengeroyokan Imam Masjid di Palopo Berubah Arah
Kasus pengeroyokan yang menimpa Imam Masjid As Salam Palopo, Ahmad (62), kini mengalami perubahan signifikan. Awalnya, Ahmad melaporkan dugaan pengeroyokan terhadap dirinya, namun kini ia justru ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus berbeda, yaitu dugaan penganiayaan anak di bawah umur.
Peristiwa ini bermula dari teguran yang dilakukan Ahmad kepada seorang anak yang sedang bermain di area masjid. Teguran tersebut akhirnya memicu saling laporan antara Ahmad dan keluarga anak tersebut. Akibatnya, kasus ini menjadi sorotan publik dan viral di media sosial karena Ahmad mengalami luka di bagian wajah hingga kesulitan berjalan.
Penetapan Status Tersangka
Menurut Kasi Humas Polres Palopo, AKP Marsuki, penyidik Satreskrim telah melakukan gelar perkara dan menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan Ahmad sebagai tersangka. “Setelah dilakukan proses penyidikan dan gelar perkara, penetapan tersangka tanggal 19 Mei 2026,” ujar Marsuki.
Dalam kasus penganiayaan anak tersebut, Ahmad disangkakan melanggar Pasal 80 Ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan penjara. Selain itu, ia juga dijerat Pasal 446 Ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana 2 tahun 6 bulan. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Ahmad belum ditahan oleh pihak kepolisian.
Dua Tersangka Pengeroyok Ditahan
Di sisi lain, polisi juga menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap Ahmad. Kedua tersangka masing-masing adalah perempuan berinisial S, yang diduga merupakan ibu dari anak yang ditegur Ahmad, serta seorang pria berinisial W (24). Keduanya saat ini ditahan di Polsek Wara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Para tersangka dijerat Pasal 262 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Penyidik juga menerapkan Pasal 262 Ayat 2 KUHP terkait kondisi yang memberatkan dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.
Polisi mengamankan W setelah sejumlah saksi mengenali wajahnya melalui foto yang diperlihatkan penyidik. Setelah pendekatan kepada keluarga, W akhirnya diserahkan ke Polsek Wara.
Kronologi Versi Ahmad
Ahmad membantah tudingan yang menyebut dirinya melakukan penganiayaan terhadap anak di bawah umur. Ia mengaku hanya menegur anak-anak yang dinilai sering mengganggu aktivitas di dalam masjid. Menurutnya, anak-anak tersebut sering teriak-teriak di mimbar memakai mikrofon, salto-salto, bahkan main sepeda di dalam masjid.
Kejadian yang dialaminya terjadi pada Rabu (29/4/2026) sekitar pukul 15.30 Wita setelah pulang dari salat Asar. “Dia marah-marah sambil bilang, ‘Kenapa pukul anak saya? Nanti saya lapor polisi’. Saya jawab, saya tidak pukul. Kalau mau lapor, silakan, itu hak Anda,” ujar Ahmad.
Menurutnya, dirinya kemudian dipukul dari arah belakang hingga terjatuh sebelum diduga dikeroyok oleh empat orang. “Ada yang pukul bagian wajah dan dada. Saya juga dipukul pakai patahan batu bata di sekitar masjid. Pandangan saya langsung kabur dan wajah penuh darah,” katanya.
Ahmad mengaku sejumlah jamaah sempat mencoba menolong, namun dihalangi oleh kerumunan pelaku. Dalam kondisi terluka, ia kemudian menuju Polsek Wara untuk membuat laporan polisi. “Polisi langsung periksa anak itu. Ditanya mana yang sakit, ternyata tidak ada benjol. Karena memang saya tidak memukul,” ujarnya.
Meski demikian, Ahmad mengakui sempat menjitak kepala anak tersebut sebagai bentuk teguran. Ia menjelaskan bahwa tindakan itu dilakukan karena anak-anak tersebut dinilai mengganggu persiapan salat di masjid.
Akibat Pengeroyokan
Akibat pengeroyokan tersebut, Ahmad mengaku sempat mengalami pendarahan di bagian wajah hingga pingsan di kantor polisi. Ia menjalani perawatan intensif selama tiga hari dan mengaku mengalami gangguan penglihatan setelah kejadian itu. “Tiga hari saya dirawat. Penglihatan saya sudah tidak fokus lagi,” tuturnya.
Ahmad berharap pihak kepolisian dapat menuntaskan kasus pengeroyokan yang dialaminya. Ia berharap keadilan dapat ditegakkan dan kasus ini tidak berujung pada penyelesaian yang tidak adil.





