Komitmen Polrestabes Palembang: Zero Pemberhentian Tidak Dengan Hormat di Tahun 2025
PALEMBANG – Polrestabes Palembang mencatat sebuah pencapaian signifikan di penghujung tahun 2025, yaitu tidak adanya satu pun personel yang dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan. Prestasi ini menjadi bukti nyata dari upaya peningkatan kedisiplinan dan kepatuhan anggota terhadap aturan serta kode etik kepolisian.
Pernyataan ini disampaikan langsung dalam acara rilis akhir tahun yang diselenggarakan di Markas Polrestabes Palembang pada hari Rabu, 31 Desember 2025. Wakapolrestabes Palembang, AKBP Aditya Kurniawan, yang didampingi oleh para Pejabat Utama (PJU), menyoroti bahwa pencapaian ini merupakan hasil kerja keras dan kesadaran seluruh personel.
“Alhamdulillah, di tahun ini tidak ada personel yang mendapatkan PTDH. Ini menunjukkan personel mematuhi ketentuan dan peraturan yang berlaku,” ujar AKBP Aditya Kurniawan dengan bangga. Ia menambahkan bahwa komitmen terhadap integritas dan profesionalisme terus dijaga.
Meskipun demikian, AKBP Aditya Kurniawan menegaskan bahwa Polrestabes Palembang tidak akan memberikan toleransi sekecil apa pun terhadap pelanggaran berat yang dilakukan oleh anggotanya. Penegasan ini secara khusus ditujukan bagi personel yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba maupun pelanggaran hukum serius lainnya.
“Kami memastikan apabila ditemukan personel melakukan pelanggaran atau terlibat narkoba, akan ditindak tegas hingga PTDH,” tegasnya, menggarisbawahi komitmen institusi dalam menjaga citra dan kepercayaan publik. Tindakan tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah terulangnya pelanggaran serupa di masa mendatang.
Penurunan Angka Pelanggaran Personel: Tren Positif yang Diharapkan Berlanjut
Lebih lanjut, data yang dipaparkan oleh Kasi Propam Polrestabes Palembang menunjukkan tren penurunan angka pelanggaran yang dilakukan oleh personel sepanjang tahun 2025. Tercatat sebanyak 25 kasus pelanggaran selama tahun 2025, yang terbagi menjadi 14 kasus pelanggaran disiplin dan 11 kasus pelanggaran kode etik.
Angka ini mengalami penurunan yang cukup signifikan jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, 2024. Pada tahun 2024, Polrestabes Palembang mencatat total 33 kasus pelanggaran, yang terdiri dari 28 pelanggaran disiplin dan 7 pelanggaran kode etik. Penurunan jumlah pelanggaran ini menjadi indikator positif atas efektivitas program pembinaan dan pengawasan yang telah dijalankan.
Kasi Propam menyampaikan harapannya agar tren positif ini dapat terus berlanjut hingga tahun 2026. “Kami berharap tren positif ini dapat terus berlanjut pada tahun 2026 sehingga personel Polrestabes Palembang mampu menjadi teladan bagi masyarakat serta memberikan pelayanan yang semakin optimal,” tuturnya.
Pencapaian ini tidak hanya menjadi kebanggaan bagi Polrestabes Palembang, tetapi juga menjadi cerminan bahwa upaya penegakan disiplin dan kode etik berjalan efektif. Dengan personel yang berintegritas dan profesional, diharapkan pelayanan publik yang diberikan kepada masyarakat akan semakin berkualitas dan dapat dipercaya.
Strategi Peningkatan Disiplin dan Pengawasan
Pencapaian Polrestabes Palembang dalam zero PTDH di tahun 2025 bukanlah sebuah kebetulan, melainkan hasil dari serangkaian strategi yang diterapkan secara konsisten. Beberapa langkah strategis yang mungkin telah diimplementasikan meliputi:
- Program Pembinaan Rohani dan Mental (Binrohtal): Kegiatan rutin ini bertujuan untuk memperkuat nilai-nilai moral dan spiritual personel, sehingga mampu menjadi benteng pertahanan diri dari godaan pelanggaran.
- Pelatihan dan Penyegaran Kode Etik Profesi: Mengingatkan kembali personel tentang pentingnya mematuhi kode etik kepolisian dan konsekuensi dari pelanggarannya.
- Pengawasan Melekat (Waskat): Sistem pengawasan yang dilakukan oleh atasan langsung terhadap bawahan untuk memantau perilaku dan kinerja sehari-hari.
- Program “Polisi Peduli Sesama”: Kegiatan sosial yang bertujuan untuk menumbuhkan rasa empati dan kepedulian personel terhadap masyarakat, sehingga dapat meningkatkan hubungan baik dan mengurangi potensi konflik.
- Penerapan Sanksi yang Tegas dan Transparan: Setiap pelanggaran, sekecil apapun, akan ditindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, tanpa pandang bulu. Hal ini penting untuk memberikan efek jera dan menunjukkan bahwa institusi tidak mentolerir pelanggaran.
- Sosialisasi Bahaya Narkoba: Kampanye anti-narkoba yang terus menerus dilakukan untuk menyadarkan personel akan bahaya penyalahgunaan narkoba dan dampaknya bagi diri sendiri, keluarga, serta institusi.
Dengan berbagai upaya tersebut, Polrestabes Palembang berupaya menciptakan lingkungan kerja yang kondusif, di mana setiap personel dapat menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab, profesionalisme, dan integritas. Keberhasilan ini menjadi modal penting untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat di tahun-tahun mendatang.





