Aksi 214 Minta Sidang Hak Angket DPRD Kaltim Disiarkan Langsung

DPRD Kaltim Akan Gelar Rapat Penting Terkait Hak Angket

DPRD Kaltim akan menggelar rapat penting guna membahas usulan penggunaan hak angket pada Senin (4/5/2026) pukul 19.00 Wita. Rapat ini menjadi tindak lanjut atas surat undangan yang telah didistribusikan kepada seluruh Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dan unsur pimpinan. Dalam surat tertanggal 30 April 2026 yang diteken Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Masud dan diklasifikasikan Penting, diundang Pimpinan DPRD Kaltim, para ketua, wakil ketua dan sekretaris fraksi, para ketua, wakil ketua dan sekretaris komisi, ketua dan wakil ketua Bapemperda, ketua dan wakil ketua Badan Kehormatan.

Rapat konsultasi pimpinan dilaksanakan di Gedung D Lantai 4 DPRD Kaltim. Selain membahas tuntutan masyarakat, juga akan dibahas hal-hal lain yang dianggap penting. Juru Bicara DPRD Kaltim, Nurhadi Saputra yang sebelumnya ditunjuk unsur pimpinan dewan mengkonfirmasi melalui sambungan telepon, Minggu (3/4/2026) malam. Ia menegaskan, bahwa agenda utama rapat tersebut adalah melihat sejauh mana inisiatif dari fraksi-fraksi yang ada di Karang Paci—sebutan markas DPRD Kaltim.

Aliansi Rakyat Kaltim Mendorong Transparansi

Aliansi Rakyat Kaltim (ARK), penggerak aksi 214, mendesak agar rapat tersebut digelar secara transparan dengan disiarkan langsung. Agar masyarakat bisa menyaksikan jalannya rapat. Aliansi Rakyat Kaltim juga akan menggelar aksi hari ini, Senin (2/5/2026). ARK direncanakan kembali menggelar gelombang aksi unjuk rasa bertajuk Aksi 214 Jilid 2 mendesak digulirkannya hak angket di DPRD Kaltim terkait berbagai kebijakan yang berimbas pada pemborosan anggaran di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim.

Sekitar 2.500 massa diperkirakan turun ke jalan untuk menyuarakan aspirasi agar para wakil rakyat menggulirkan hak angket di depan Gedung DPRD Provinsi Kalimantan Timur. Aksi 214 jilid 2 yang dijadwalkan dimulai pukul 14.00 WITA ini akan diawali dengan titik kumpul di Islamic Center Samarinda. Massa kemudian bergerak menuju Gedung DPRD Kaltim dengan membawa tuntutan utama terkait kejelasan pengguliran hak angket.

Hak Angket: Salah Satu Hak Istimewa DPRD

Hak angket adalah satu dari tiga hak istimewa DPR dan DPRD Provinsi serta Kabupaten/Kota. Selain hak angket, dua hak istimewa wakil rakyat adalah hak interpelasi dan hak menyatakan pendapat. Hak interpelasi adalah Hak DPRD untuk meminta keterangan kepada pemerintah daerah mengenai kebijakan penting, strategis, dan berdampak luas pada masyarakat. Hak angket yakni hak DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu peraturan perundang-undangan atau kebijakan pemerintah daerah yang diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan.

Sedangkan hak menyatakan pendapat ialah hak DPRD untuk mengeluarkan pendapat terhadap kebijakan pemerintah daerah, kejadian luar biasa, atau tindak lanjut dari hak interpelasi dan angket.

Persiapan Aksi Dilakukan Secara Matang

Jenderal Lapangan aksi, Wira Saguna, menegaskan seluruh persiapan telah dilakukan secara matang. Konsolidasi internal hingga technical meeting digelar guna memastikan aksi berjalan tertib dan terkoordinasi. “Kami dari Aliansi Rakyat Kaltim telah melaksanakan konsolidasi lanjutan dalam rangka seruan aksi pada 4 Mei 2026 di DPRD Provinsi Kaltim,” ujarnya, Minggu (3/5/2026). Wira mengajak seluruh elemen masyarakat, mulai dari mahasiswa, buruh tani, hingga masyarakat umum, untuk bergabung dalam aksi tersebut. Ia menilai partisipasi publik penting untuk mengawal tuntutan keadilan bagi rakyat Kalimantan Timur.

Desakan Untuk Sidang Hak Angket Disiarkan Langsung

Aliansi juga mendesak agar sidang paripurna terkait hak angket nantinya dilakukan secara transparan dan disiarkan langsung. Langkah tersebut dinilai penting agar masyarakat dapat mengawasi secara langsung jalannya proses legislatif. “Kami menuntut sidang disiarkan langsung agar seluruh lapisan masyarakat bisa menyaksikan bagaimana wakil rakyat bekerja,” tandas Bella.

Respons DPRD Kaltim terhadap Aksi Aliansi

Selain agenda rapat internal, DPRD Kaltim juga menaruh perhatian pada rencana aksi unjuk rasa dari kelompok mahasiswa yang diperkirakan berlangsung pada pukul 14.00 WITA. Terkait hal ini, Nurhadi menegaskan bahwa pihak dewan tetap menghargai aspirasi para demonstran. Jika memungkinkan, pihak unsur pimpinan, khususnya Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, akan menemui massa. Tergantung saran dari pihak keamanan terkait situasi saat aksi demo berlangsung besok. Kehadiran pimpinan dinilai penting untuk meredam tensi massa di lapangan agar situasi tetap kondusif.

Keputusan Akhir Ada di Tangan Pimpinan DPRD

Nurhadi turut menanggapi adanya permintaan agar rapat pembahasan angket dilakukan secara terbuka atau siaran langsung (live). Ia menyerahkan keputusan sepenuhnya kepada mekanisme pimpinan untuk menerima atau menyiarkan secara langsung rapat internal membahas tuntutan aksi 214 lalu. “Secara pribadi dan fraksi, kami tidak pernah mempermasalahkan (rapat terbuka). Selama masih dalam koridor yang benar, kenapa harus takut?” ungkapnya. Ia menambahkan, jika memang ada perwakilan mahasiswa yang ingin berdialog, dewan terbuka untuk menerima sekitar 5 hingga 10 orang perwakilan di dalam gedung.

Adapun kepastian mengenai berlanjut atau tidaknya usulan hak angket ini kemungkinan besar baru akan mengerucut pada rapat yang digelar malam harinya, sekitar pukul 19.00 WITA. “Semua keputusan akhir, termasuk teknis rapat, ada pada Ketua dan Wakil Ketua yang memiliki kewenangan menentukan sikap DPRD Kaltim,” pungkasnya.


Pos terkait