Aktivis Bongkar Tambang Ilegal & Pelanggaran PNBP Perusda Kolaka, Libatkan PMS, TBA, SLG

Dugaan Penambangan Ilegal dan Pelanggaran PNBP di Kolaka: HAMI Sultra Tuntut Pengusutan Tuntas

Kolaka, Sulawesi Tenggara – Himpunan Aktivis Mahasiswa Indonesia (HAMI) Sulawesi Tenggara (Sultra) Jakarta menyuarakan keprihatinan mendalam terkait dugaan praktik penambangan ilegal yang terjadi di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) milik Perusahaan Daerah (Perusda) Aneka Usaha Kolaka. Selain itu, mereka juga menyoroti indikasi ketidakpatuhan dalam pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Dana Reboisasi (DR) dan Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) oleh perusahaan pelat merah tersebut, yang berlokasi di Desa Pesouha, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka.

Isu ini mencuat seiring adanya Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Nomor SK: 631/MENLHK/SETJEN/GKM.0/6/2023. Surat keputusan ini menjatuhkan sanksi administratif kepada PD Aneka Usaha Kolaka, mewajibkan perusahaan tersebut membayar denda administratif sebesar Rp19.665.529.538.

Presidium HAMI Sultra, Irsan Aprianto, menegaskan bahwa aktivitas yang dilakukan oleh Perusda Kolaka tersebut merupakan perbuatan yang jelas melawan hukum. Penegasan ini didasarkan pada adanya surat keputusan dari KLHK yang menetapkan sanksi denda administratif.

Menanggapi sanksi tersebut, PD Aneka Usaha Kolaka diketahui telah mengajukan surat keberatan. Keberatan pertama diajukan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Kepala Biro Hukum pada tanggal 13 Juli 2023, dengan nomor surat 080/PD-AU/VII/2023. Surat ini ditandatangani langsung oleh Direktur Utama PD Aneka Usaha Kolaka, Armansyah.

Tidak berhenti di situ, PD Aneka Usaha Kolaka kembali melayangkan surat keberatan kedua pada tanggal 12 Januari 2024. Kali ini, surat ditujukan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, dengan nomor surat 034/PD-AU/I/2024, yang juga ditandatangani oleh Direktur Utama PD Aneka Usaha Kolaka.

“Berdasarkan Nomor SK: 631/MENLHK/SETJEN/GKM.0/6/2023, dan Nomor SK: 196/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2023, yang dimana mengakibatkan kerugian negara dari Rp19.665.529.538 Miliar sampai mencapai Rp1.194.783.390.856,85 Triliun,” ujar Irsan Aprianto Ridham pada Minggu, 4 Januari 2026.

Langkah Hukum yang Ditempuh HAMI Sultra

Menyikapi situasi ini, HAMI Sultra menyatakan sikap tegas. Pihaknya berencana untuk mendatangi Kejaksaan Agung Republik Indonesia guna melaporkan kasus dugaan penambangan ilegal dan pelanggaran PNBP PPKH yang disebabkan oleh eksploitasi lingkungan. Hingga kini, pembayaran denda yang diwajibkan oleh PD Aneka Usaha Kolaka belum juga dilaksanakan.

“Tujuan kami nanti adalah untuk meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, melalui Jampidsus dan Jampiddum agar menulusuri dugaan penambangan ilegal PD AUK didalam kawasan hutan konservasi atau kawasan hutan produksi terbatas (HPT), serta memanggil dan memeriksa seluruh Pimpinan PD Aneka Usaha Kolaka,” jelas Irsan.

Lebih lanjut, Irsan mengungkapkan bahwa pihaknya akan menyertakan bukti dan informasi terkait kesimpulan serta hasil klarifikasi yang telah dilakukan terhadap Direktur Utama PD Aneka Usaha Kolaka pada Juni 2024 lalu. Bukti lain yang akan dilampirkan adalah surat mekanisme perjalanan dinas Direktur Utama PD Aneka Usaha Kolaka yang berkaitan dengan pembayaran denda administratif kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

“Pekan depan ini kami tidak hanya menyambangi Kejagung, KPK, dan Bareskrim Polri saja, tetapi juga Ditjen Minerba dan KESDM RI guna mendesak penghentian total aktivitas Perusda Kolaka, atas dugaan penambangan didalam kawasan hutan konservasi (HPK) dan pelanggaran PNBP PPKH,” ungkapnya.

Tuntutan Pencabutan IUP dan Pembekuan RKAB

HAMI Sultra juga berencana melaporkan dugaan pelanggaran ini kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba). Tuntutan utamanya adalah mendesak agar IUP/IUPK milik PD Aneka Usaha Kolaka segera dicabut dan Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) mereka dibekukan. Hal ini penting mengingat perusahaan tersebut diduga masih terus melakukan aktivitas produksi hingga penjualan tanpa memperhatikan ketentuan Surat Keputusan (SK) Menteri LHK Nomor 196/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2023 dan SK Nomor 631/MENLHK/SETJEN/GKM.0/6/2023.

“Sebagaimana SK Menteri LHK pada amar ketujuh (7) yang menjelaskan bahwa sanksi atau denda administratif tentang penghentian sementara kegiatan usaha sampai dengan dilaksanakannya pembayaran denda administratif dan diterbitkan keputusan pencabutan sanksi administratif. Sehingga apa yang dilakukan oleh PD Aneka Usaha Kolaka saat ini adalah perbuatan melawan hukum,” imbuh Irsan.

Ironisnya, alih-alih membayarkan denda yang menjadi kewajiban, PD Aneka Usaha Kolaka justru telah memperoleh kuota RKAB sebesar 1.180.000 metrik ton untuk periode 2024 hingga 2026. Persetujuan RKAB ini diterbitkan berdasarkan SK Ditjen Minerba ESDM No: T-182/MB.04/DJB.M/2024 tertanggal 29 Januari 2024. Rincian kuota RKAB PD Aneka Usaha Kolaka adalah maksimal 1.040.000 MT pada tahun 2024 dan maksimal 1.180.000 MT pada tahun 2026.

Berdasarkan data dari Minerba Online Data and Information System (MODI) ESDM, 100% saham perusahaan ini dimiliki oleh Pemerintah Daerah Kolaka. Direktur Utama perusahaan dijabat oleh Armansyah, sementara Direktur dijabat oleh Muh. Taufiq Eduard.

Perusahaan yang dipimpin oleh Armansyah dan Muh. Taufiq Eduard ini diduga telah melakukan eksploitasi hutan dengan luasan bukaan kawasan mencapai 340 hektare. Dari jumlah tersebut, PD Aneka Usaha Kolaka diduga telah menggarap seluas 122,64 hektare di Kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK) atau Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) sejak tahun 2021 hingga saat ini.

Keterlibatan Pihak Ketiga dalam Penambangan

Irsan juga mengungkapkan adanya dugaan keterlibatan tiga perusahaan lain yang melakukan aktivitas penambangan di dalam wilayah konsesi IUP PD Aneka Usaha Kolaka. Perusahaan-perusahaan tersebut adalah PT Putra Mekongga Sejahtera (PMS), PT Tirta Bumi Anagata (TBA), dan PT Suria Lintas Gemilang (SLG).

“Iya benar, berdasarkan bukti serta data dokumen yang kami kantongi, kami melihat bahwa terdapat tiga perusahaan yang melakukan aktivitas didalam wilayah konsesi IUP PD Aneka Usaha Kolaka, yakni PT Putra Mekongga Sejahtera (PMS), PT Tirta Bumi Anagata (TBA), dan PT Suria Lintas Gemilang (SLG), dimana saat itu PD AUK mengejar agar kuota 350.000 MT segera terpenuhi, namun dari tiga perusahaan tersebut satu diantaranya tidak memiliki RKAB yaitu PT SLG,” ungkapnya.

Menindaklanjuti temuan ini, HAMI Sultra menegaskan kembali desakan mereka kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Lembaga-lembaga penegak hukum ini diminta untuk segera memanggil dan memeriksa Direktur Utama serta Direktur Operasional Perusda Kolaka. Pemeriksaan ini krusial terkait dugaan penambangan ilegal yang terjadi di dalam Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) atau Kawasan Hutan Konservasi (HPK).

“Kejaksaan RI, KPK, dan Bareskrim Polri harus segera mengusut tuntas dugaan penambangan ilegal Perusda Kolaka di Kabupaten Kolaka yang telah merugikan keuangan negara dari puluhan Miliar hingga Triliunan rupiah, kami harap Bareskrim Polri, KPK RI, dan Kejagung segera menuntaskan kasus tersebut, agar terkuak siapa aktor dibalik kasus ini,” tegas Direktur Eksekutif KONASI.

Pos terkait