Amal Dipecat: Dosen Universitas Islam Makassar Lakukan Aksi Tak Terpuji ke Kasir

Dosen UIM Dipecat Pasca Viral Aksi Ludahi Kasir, Pelanggaran Etika dan Akhlak Jadi Alasan Utama

Sebuah insiden yang menggemparkan jagat maya baru-baru ini berujung pada pemecatan seorang dosen dari Universitas Islam Makassar (UIM). Amal Said, demikian nama dosen tersebut, resmi diberhentikan dari statusnya sebagai pengajar di UIM setelah sebuah video yang merekam aksinya meludahi seorang kasir perempuan menjadi viral dan tersebar luas di berbagai platform media sosial.

Keputusan tegas ini tertuang dalam surat edaran Rektor UIM dengan nomor 1362/UIM/B.00/KP/XII/2025. Surat edaran tersebut secara spesifik membahas tentang pengembalian dosen Pegawai Negeri Sipil (PNS) ke lingkungan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah IX.

Rektor Universitas Islam Makassar, Prof. Muammar Bakry, dalam keterangan resminya yang disampaikan di Kampus UIM Makassar pada hari Senin, 29 Desember 2025, menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Amal Said tersebut dinilai sangat jauh dari nilai-nilai etika dan akhlak yang seharusnya dijunjung tinggi oleh seorang akademisi.

“Kami mewakili Universitas Islam Makassar menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada korban atas tindakan pelecehan yang dilakukan. Tindakan tersebut jelas sangat bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan,” ujar Prof. Muammar Bakry.

Lebih lanjut, Prof. Muammar Bakry menjelaskan bahwa pemberhentian Amal Said dan pengembalian statusnya ke LLDIKTI Wilayah IX didasarkan pada pelanggaran berat terhadap kode etik dosen serta peraturan kepegawaian yang berlaku di lingkungan UIM. Keputusan ini diambil setelah melalui proses sidang di Komisi Disiplin UIM.

“Berdasarkan hasil keputusan Komisi Disiplin UIM, dapat disimpulkan bahwa yang bersangkutan telah melanggar kode etik dosen serta peraturan kepegawaian yang ada di dalam lingkup Universitas Islam Makassar,” tegasnya.

Latar Belakang dan Pengabdian yang Tercoreng

Perlu diketahui bahwa Amal Said alias AS telah mengabdikan dirinya di Kampus UIM Makassar selama kurang lebih 20 tahun. Beliau merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ditugaskan sebagai tenaga pengajar di Fakultas Pertanian UIM Makassar. Pengabdiannya yang panjang ini bahkan pernah mendapatkan penghargaan dari Presiden Republik Indonesia.

“Beliau sebenarnya telah mengabdi kurang lebih selama 20 tahun, bahkan telah menerima penghargaan dari Bapak Presiden atas pengabdiannya yang sangat lama tersebut. Tentu saja, kejadian seperti ini bisa saja dialami oleh siapa pun sebagai manusia biasa,” ungkap Rektor.

Namun, insiden yang terekam dalam video tersebut secara signifikan menodai rekam jejak pengabdiannya. Dalam proses persidangan Komisi Etik, Amal Said dilaporkan telah mengakui perbuatannya dan menyatakan penyesalan mendalam, menyebut tindakan tersebut sebagai sebuah kekhilafan. Prof. Muammar Bakry menambahkan bahwa perbuatan tersebut dilakukan karena AS terpancing emosi.

“Yang bersangkutan mengakui bahwa dirinya terpancing emosinya sehingga melakukan tindakan tersebut, sebagai reaksi atas apa yang ia rasakan saat itu,” jelasnya.

Tindak Lanjut dan Pengembalian Status

Menindaklanjuti hasil sidang etik tersebut, Rektorat UIM kemudian secara resmi melayangkan surat kepada LLDIKTI Wilayah IX. Surat ini bertujuan untuk mengembalikan status Amal Said sebagai ASN kepada instansi asalnya.

“Hasil sidang etik ini kemudian segera ditindaklanjuti oleh Rektorat. Kami langsung menyurati LLDIKTI Wilayah IX mengenai pemberhentian yang bersangkutan dari posisinya di UIM,” pungkas Prof. Muammar Bakry.

Keputusan ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan menjadi pengingat bagi seluruh civitas akademika akan pentingnya menjaga etika dan profesionalisme, baik di lingkungan kampus maupun di ruang publik. Insiden ini juga menjadi sorotan publik mengenai pentingnya penegakan kode etik di dunia pendidikan tinggi.

Dampak dan Refleksi Etika Dosen

Kasus Amal Said ini memicu diskusi luas mengenai tanggung jawab moral dan etika yang diemban oleh seorang dosen. Sebagai pendidik, dosen tidak hanya dituntut memiliki kompetensi akademik yang mumpuni, tetapi juga harus menjadi teladan dalam berperilaku dan bersikap. Tindakan yang tidak terpuji, sekecil apapun, dapat merusak citra profesi dan institusi pendidikan itu sendiri.

Beberapa poin penting yang dapat direfleksikan dari kasus ini antara lain:

  • Pentingnya Pengendalian Emosi: Meskipun manusia biasa bisa terpancing emosinya, seorang profesional, terlebih dosen, dituntut untuk memiliki kemampuan pengendalian diri yang baik. Tindakan impulsif yang didorong oleh emosi negatif dapat berakibat fatal.
  • Etika di Ruang Publik: Perilaku di ruang publik mencerminkan karakter seseorang, termasuk seorang dosen. Kejadian ini mengingatkan bahwa batasan antara kehidupan pribadi dan profesional seringkali tipis, dan tindakan di luar kampus tetap dapat berdampak pada reputasi profesional.
  • Peran Institusi Pendidikan: Universitas memiliki tanggung jawab untuk menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pembentukan karakter dan moral mahasiswanya. Hal ini juga berarti institusi harus tegas dalam menegakkan aturan dan kode etik bagi para dosennya.
  • Dampak Media Sosial: Viralitas video di media sosial mempercepat penyebaran informasi dan respons publik. Hal ini menunjukkan kekuatan media sosial dalam membentuk opini publik dan mendorong tindakan korektif.

Kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi seluruh pihak, baik dosen, mahasiswa, maupun masyarakat umum, mengenai pentingnya menjaga perilaku yang santun dan bermartabat. Universitas Islam Makassar telah menunjukkan ketegasan dalam menindak pelanggaran etika, sebuah langkah yang patut diapresiasi dalam upaya menjaga integritas dunia pendidikan.

Pos terkait