Desakan Penegakan Hukum Terhadap Tambang Ilegal di Sumatera Barat
Jakarta – Kasus penganiayaan terhadap nenek Saudah di Sumatera Barat telah membuka mata banyak pihak terhadap isu yang lebih besar: maraknya praktik penambangan emas ilegal yang telah lama meresahkan masyarakat. Menanggapi hal ini, seorang anggota DPR asal Sumatera Barat, Andre Rosiade, melakukan kunjungan ke Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, pada Senin (12/1/2026). Kunjungan ini bertujuan untuk mendesak aparat kepolisian agar segera bertindak menangkap para pelaku penambangan liar yang aktivitasnya semakin merajalela di berbagai wilayah di Sumatera Barat.
Andre Rosiade secara spesifik berkoordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri. Ia menekankan bahwa kasus penganiayaan yang dialami nenek Saudah hanyalah “puncak gunung es” dari permasalahan tambang ilegal yang telah berlangsung secara masif selama bertahun-tahun di daerah pemilihannya.
“Untuk itu saya datang agar ada penegakan hukum yang konkret dan terukur dan jelas. Para pelaku penambang liar dan ilegal di Sumatera Barat segera ditangkap,” ujar Andre Rosiade saat ditemui di Gedung Bareskrim Polri. Ia menambahkan bahwa praktik penambangan emas ilegal ini telah menjadi rahasia umum di tengah masyarakat Sumatera Barat, dengan lokasi yang tersebar di beberapa kabupaten penting.
Wilayah Rawan Tambang Ilegal di Sumatera Barat
Menurut Andre Rosiade, praktik tambang ilegal ini tidak hanya terjadi di satu atau dua lokasi, melainkan telah meluas ke beberapa wilayah di Sumatera Barat. Ia menyebutkan beberapa daerah yang menjadi titik rawan aktivitas penambangan emas ilegal, di antaranya:
- Kabupaten Pasaman: Lokasi tempat terjadinya kasus penganiayaan terhadap nenek Saudah.
- Kabupaten Pasaman Barat: Wilayah ini juga dilaporkan menjadi lokasi maraknya tambang ilegal.
- Kabupaten Solok Selatan: Keberadaan tambang liar juga teridentifikasi di daerah ini.
- Kabupaten Sijunjung: Sama seperti daerah lainnya, Sijunjung juga menghadapi masalah serupa.
- Beberapa tempat lain: Andre Rosiade mengindikasikan bahwa masih ada lokasi-lokasi lain yang belum disebutkan secara spesifik namun juga terdampak oleh praktik penambangan ilegal.
Aktivitas penambangan liar ini, lanjut Andre, seringkali dilakukan secara terang-terangan, bahkan menggunakan alat berat dalam jumlah besar. Lokasinya pun beragam, mulai dari area terbuka hingga di sepanjang aliran sungai. “Masyarakat luas sangat tahu bahwa tambang-tambang ilegal di sungai-sungai, di Pasaman, Pasaman Barat, di Kabupaten Sijunjung, Kabupaten Solok Selatan, itu ada. Untuk itu saya berkoordinasi hari ini,” tegas politikus Partai Gerindra tersebut.
Harapan Penegakan Hukum yang Berkelanjutan
Kunjungan Andre Rosiade ke Bareskrim Polri bukan sekadar untuk menyoroti kasus nenek Saudah semata. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa upaya penegakan hukum terhadap tambang ilegal di Sumatera Barat tidak berhenti pada satu kasus pidana penganiayaan saja. Ia sangat berharap agar Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) segera menurunkan tim khusus untuk menangani dan menuntaskan persoalan tambang ilegal ini secara menyeluruh.
Andre Rosiade juga mengingatkan bahwa upaya penertiban tambang ilegal sebelumnya pernah dilakukan, namun hasilnya tidak bertahan lama. Setelah sempat menghilang beberapa saat, aktivitas penambangan liar kembali muncul ke permukaan. “Dulu juga sudah pernah Pak Kapolri, Pak Listyo Sigit. Turun, hilang (penambangan liar) berapa bulan, habis itu muncul lagi. Kita harapkan kedatangan saya untuk berkoordinasi dalam rangka memastikan ini selesai,” ungkapnya.
Imbauan kepada Aparat Penegak Hukum Daerah
Selain mendesak Mabes Polri, Andre Rosiade juga secara tegas meminta aparat penegak hukum di tingkat daerah, khususnya para Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) dan jajarannya yang wilayahnya menjadi lokasi aktivitas tambang ilegal, untuk tidak menutup mata terhadap praktik tersebut.
“Kita juga minta Pasaman Kapolresnya dan jajaran, jangan pakai kacamata kuda. Ini kan sudah menjadi rahasia umum, kasus penambang ilegal dan liar seperti ini,” tegasnya. Ia menekankan pentingnya tindakan proaktif dari aparat kepolisian di daerah untuk memberantas praktik ilegal yang merusak lingkungan dan menimbulkan keresahan di masyarakat.
Kronologi Penganiayaan Nenek Saudah
Kasus penganiayaan terhadap nenek Saudah (68), warga Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, menjadi pemicu utama desakan penegakan hukum ini. Nenek Saudah menjadi korban penganiayaan hingga pingsan dan harus dilarikan ke rumah sakit setelah menentang aktivitas tambang emas ilegal di lahannya sendiri.
Menurut penuturan anak nenek Saudah, Iswadi Lubis (45), peristiwa ini berawal ketika nenek Saudah mendapatkan informasi bahwa lahannya di jorong Lubuak Aro, Nagari Matinggi Utara, Kecamatan Rao, Pasaman, akan dimasuki oleh para penambang emas ilegal. Mengetahui hal tersebut, nenek Saudah segera mendatangi lokasi untuk mencegah praktik tersebut.
Namun, saat dalam perjalanan menuju lokasi, nenek Saudah dilempari batu dan dipukuli oleh sekelompok orang hingga tak sadarkan diri. Iswadi Lubis menjelaskan bahwa ibunya memang telah lama menentang penambangan emas ilegal di lahannya. Berbagai upaya bujukan dari para penambang ilegal selalu ditolak oleh nenek Saudah, hingga akhirnya berujung pada insiden penganiayaan yang mengerikan tersebut. Kasus ini menjadi pengingat akan keberanian warga dalam melindungi hak dan lingkungannya, sekaligus menjadi sorotan tajam terhadap lemahnya penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan.





