Fokus Utama RUU Polri: Profesionalisme dan Modernisasi
RUU Polri yang akan dibahas dalam waktu dekat memiliki beberapa fokus utama yang ingin ditekankan oleh Fraksi Partai NasDem. Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, menjelaskan bahwa penguatan profesionalisme dan modernisasi institusi kepolisian menjadi prioritas utama dalam penyusunan undang-undang ini.
Penguatan Kapasitas Kepolisian
Pertama, peningkatan kapasitas kelembagaan, sumber daya manusia (SDM), serta modernisasi alat utama sistem tempur (alutsista) dan teknologi kepolisian. Hal ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa Polri mampu menjalankan tugasnya secara efektif dan efisien sesuai dengan tantangan yang semakin kompleks.
Penegakan Hukum yang Humanis
Selain itu, Fraksi NasDem juga menekankan pentingnya penegakan hukum yang humanis dan berkeadilan. Ini mencakup perlindungan terhadap hak asasi manusia serta penghindaran dari tindakan represif yang tidak proporsional.
Akuntabilitas dan Pengawasan
Kedua, penguatan akuntabilitas dan pengawasan kelembagaan kepolisian. Rudianto menilai bahwa perluasan kewenangan Polri harus diimbangi dengan mekanisme pengawasan yang ketat, baik dari internal maupun eksternal seperti Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Aturan Penempatan Anggota Polri
Poin krusial lainnya adalah aturan penempatan anggota Polri yang bertugas di luar institusi kepolisian. Ia menilai bahwa hal ini harus diatur secara tertulis dan tegas dalam RUU Polri agar tidak ada lagi celah multitafsir di lapangan, sebagaimana sering terjadi pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Peraturan Kapolri (Perkap) sebelumnya.
Proses Pembahasan RUU
Terkait kapan draf RUU ini akan mulai dibahas di Komisi III, Rudianto menyebut pihaknya masih menunggu arahan dari pimpinan DPR. Namun, dengan disahkannya RUU ini sebagai usul inisiatif, tahapan untuk menyerap aspirasi sudah bisa dimulai.
Ia mengingatkan bahwa Undang-Undang Polri yang berlaku saat ini sudah berusia dua dekade. Hukum harus berkembang mengikuti dinamika kekinian. Oleh karena itu, penyusunan undang-undang yang baru harus benar-benar melibatkan partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation).
DPR, kata dia, akan membuka ruang seluas-luasnya bagi akademisi, praktisi, masyarakat, hingga organisasi kemasyarakatan untuk memberikan masukan. “Kita berharap RUU Polri ini mengambil pembelajaran dari UU lain yang telah ditetapkan. Agar dalam penyusunan RUU Polri ini betul-betul meaningful participation itu jalan. Aspirasi masyarakat bisa dinormakan, sehingga memposisikan Polri makin kuat dan makin dekat dengan rakyat,” imbuh Rudianto.
Keputusan DPR RI
Sebelumnya, seluruh fraksi di DPR RI sepakat untuk menjadikan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai RUU usul inisiatif DPR. Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 yang digelar di Gedung Nusantara, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/5/2026).
Sebelum memasuki tahap pengambilan keputusan, Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa, terlebih dahulu mempersilakan masing-masing juru bicara fraksi partai politik untuk menyampaikan pandangan mereka secara tertulis. “Untuk itu, kami akan mempersilakan kepada masing-masing juru bicara fraksi untuk maju ke depan menyampaikan pendapat fraksinya terhadap RUU dimaksud secara langsung kepada pimpinan,” kata Saan.
Setelah seluruh perwakilan fraksi menyerahkan dokumen pandangannya kepada meja pimpinan dewan, proses dilanjutkan dengan pengambilan persetujuan. Saan kemudian bertanya kepada seluruh peserta rapat paripurna untuk mengesahkan RUU revisi UU Polri tersebut menjadi usul inisiatif dewan. “Kini tiba saatnya kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah RUU usul inisiatif Komisi III DPR RI tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?” tanya Saan. “Setuju!” jawab seluruh anggota dewan yang hadir secara serempak.






