Anggota DPRD Ogan Ilir Jadi Tersangka Kasus Mafia Tanah, Rugikan Negara Rp10,5 Miliar
Seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, berinisial YS, kini tengah menghadapi proses hukum serius setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan praktik mafia tanah. Tindakan ini tidak hanya menggemparkan lingkungan politik lokal, tetapi juga membangkitkan kemarahan publik mengingat kasus ini berkaitan dengan penyerobotan aset negara yang seharusnya dilindungi. YS diduga kuat telah menyalahgunakan pengaruh dan jabatannya untuk menguasai lahan negara secara ilegal, yang berujung pada kerugian negara yang ditaksir mencapai angka fantastis, yaitu Rp10,5 miliar.
Penetapan tersangka ini merupakan hasil dari investigasi mendalam yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir. Penyidik menemukan adanya bukti-bukti kuat yang mengindikasikan adanya penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan dokumen kepemilikan tanah. Kasus ini membuka tabir kelam mengenai bagaimana jabatan publik dapat dimanfaatkan untuk keuntungan pribadi, merugikan negara dan masyarakat secara luas.
Duduk Perkara Kasus yang Menjerat Yansori
Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Ilir, H. Musa, membeberkan kronologi kasus yang menjerat YS. Sebelum terjun ke dunia politik sebagai anggota DPRD, YS memiliki rekam jejak panjang dalam pemerintahan desa. Ia pernah menjabat sebagai Kepala Desa Pulau Kabal, Kecamatan Indralaya Utara, selama dua periode yang cukup lama, yakni dari tahun 2008 hingga 2016, dan dilanjutkan pada periode 2016 hingga 2022.
“Pada saat menjabat sebagai kepala desa, tersangka menerbitkan Surat Pengakuan Hak (SPH) atas lahan yang masuk dalam kawasan hutan, tepatnya di wilayah perbatasan Kabupaten Muara Enim dan Ogan Ilir,” jelas Musa kepada awak media di Indralaya pada Rabu malam (7/1/2026).
Dokumen SPH yang diterbitkan oleh YS ini kemudian diduga kuat menjadi dasar untuk memperjualbelikan lahan tersebut kepada berbagai pihak. Ironisnya, praktik ini dilakukan meskipun status lahan tersebut adalah kawasan hutan dan jelas merupakan milik negara. YS tidak hanya berhenti pada penerbitan dokumen ilegal, namun diduga juga aktif terlibat dalam memfasilitasi proses penjualan lahan tersebut.
Dari seluruh rangkaian praktik ilegal ini, YS diduga berhasil meraup keuntungan pribadi dalam bentuk fee yang diperkirakan mencapai Rp1,4 miliar. Akibat perbuatannya, kerugian negara ditaksir mencapai Rp10,5 miliar. Hingga kini, baru sebagian kecil dari kerugian negara tersebut, yaitu sekitar Rp742 juta, yang berhasil dititipkan ke Kejari Ogan Ilir melalui proses penyitaan dari sejumlah saksi yang terkait.
“Dengan demikian, tersangka diduga kuat telah melakukan penyerobotan terhadap tanah negara,” tegas Musa, menggarisbawahi keseriusan kasus ini.
Jeratan Hukum dan Ancaman Hukuman
Atas dugaan tindak pidana yang dilakukannya, YS kini dijerat dengan pasal-pasal pidana yang berat. Ia terancam melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, ia juga dijerat dengan Pasal 64 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ancaman hukuman yang dihadapi oleh YS tidak main-main. Ia dapat dikenakan pidana penjara dengan hukuman minimal empat tahun dan maksimal bisa mencapai 20 tahun penjara.
Selama proses penyidikan berlangsung dan untuk melengkapi berkas perkara yang akan diajukan ke persidangan, YS telah menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pakjo Palembang selama 20 hari ke depan.
“Penahanan ini dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan lebih lanjut dan untuk mencegah tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti yang relevan dengan kasus ini,” terang Musa.
Profil dan Perjalanan Karier Yansori
Berdasarkan penelusuran dari berbagai sumber, YS, yang identitas lengkapnya adalah Yansori, merupakan seorang kader dari Partai Gerindra. Ia diketahui berusia 61 tahun dan memiliki daerah asal di Lorok, Kabupaten Ogan Ilir.
Secara personal, Yansori tercatat sudah berstatus menikah dan memiliki latar belakang pendidikan terakhir Sekolah Menengah Atas (SMA). Ia merupakan lulusan dari SMA Muhammadiyah 7 Palembang pada tahun 1986.
Karier Yansori dalam sektor pemerintahan desa terbilang sangat panjang dan berliku. Sebelum menjadi anggota DPRD, ia telah dua kali menjabat sebagai Kepala Desa Lorok, mencakup periode 1998–2008. Setelah itu, ia melanjutkan estafet kepemimpinannya di Desa Pulau Kabal selama kurun waktu 14 tahun, mulai dari tahun 2008 hingga 2022.
Selain aktif dalam pemerintahan desa, Yansori juga menunjukkan keterlibatannya dalam organisasi kemasyarakatan. Ia merupakan anggota aktif dalam Forum Kepala Desa (Forum Kades) sejak tahun 2008 hingga 2021. Baru pada tahun 2021, Yansori memutuskan untuk terjun ke dunia politik praktis dengan bergabung sebagai kader Partai Gerindra. Langkah politik ini kemudian membawanya untuk menduduki kursi sebagai anggota DPRD Ogan Ilir.
Dalam rekam jejaknya, Yansori juga tercatat pernah menerima penghargaan dari Yon Kavaleri 5 pada tahun 2021 dan 2022, sebuah pengakuan atas kontribusinya di bidang tertentu.
Kini, perjalanan panjang Yansori yang telah dilalui dalam dunia pemerintahan dan politik harus menghadapi ujian berat melalui proses hukum yang sedang berjalan. Kasus ini menjadi sebuah pengingat keras akan bahaya praktik mafia tanah yang merusak dan pentingnya pengawasan yang ketat terhadap para pejabat publik agar aset negara tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi yang merugikan banyak pihak.





