Perjalanan ke Bandung saat Akhir Tahun: Antisipasi Dampak Libur Massal Angkutan Umum
Menjelang pergantian tahun, Kota Bandung diprediksi akan menjadi salah satu destinasi favorit bagi para pelancong. Namun, bagi Anda yang berencana mengunjungi kota kembang pada periode 31 Desember 2025 hingga 1 Januari 2026, penting untuk mempersiapkan rencana perjalanan secara matang. Kebijakan unik yang diambil oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Kota Bandung akan berdampak signifikan pada mobilitas di dalam kota, yaitu libur massal angkutan kota (angkot).
Seluruh 38 trayek angkot yang beroperasi di Kota Bandung akan menghentikan layanannya selama dua hari tersebut. Keputusan ini diambil dengan tujuan utama untuk menekan potensi kemacetan parah yang seringkali terjadi di titik-titik wisata saat libur panjang, terutama di momen pergantian tahun.
Koordinasi Lintas Wilayah demi Kelancaran
Mengingat banyaknya trayek angkot yang melintasi batas wilayah administratif, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung telah melakukan koordinasi intensif dengan Dishub Provinsi Jawa Barat, Kota Cimahi, dan Kabupaten Bandung Barat. Langkah ini penting untuk memastikan bahwa kebijakan tersebut dapat berjalan efektif tanpa menimbulkan masalah baru di daerah penyangga.
Proses koordinasi ini tidak hanya dilakukan secara tatap muka, tetapi juga melalui pertemuan virtual seperti Zoom, yang turut melibatkan pihak bank bjb. Fokus utama dari koordinasi ini adalah melakukan verifikasi data penerima kompensasi untuk memastikan bantuan tersebut tersalurkan tepat sasaran kepada para sopir yang terdampak.
Anggaran Kompensasi dari Provinsi Jawa Barat
Menariknya, seluruh biaya kompensasi yang akan diberikan kepada ribuan sopir angkot akan ditanggung sepenuhnya oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menjelaskan bahwa Pemerintah Kota Bandung belum dapat mengalokasikan anggaran tambahan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bandung untuk keperluan ini.
“Kita belum berhasil mengoprek APBD (Kota Bandung) untuk mengeluarkan anggaran ekstra, jadi ditanggung Pemprov Jabar. Kami siap mendukung arahan Gubernur,” ujar Farhan, menegaskan komitmen Pemkot Bandung untuk mendukung kebijakan ini demi kelancaran lalu lintas dan kenyamanan bersama.
Meskipun demikian, Pemkot Bandung masih menunggu Surat Keputusan (SK) resmi dari Gubernur Jawa Barat sebagai dasar hukum pelaksanaan kebijakan di lapangan. SK ini diharapkan dapat segera terbit untuk memberikan kejelasan dan kepastian bagi semua pihak yang terlibat.
Kompensasi Finansial untuk Sopir Angkot
Sebagai bentuk apresiasi dan pengganti hilangnya pendapatan operasional selama dua hari, para sopir angkot yang terdaftar akan menerima uang kompensasi. Besaran kompensasi yang diajukan adalah Rp250.000 per hari. Dengan kebijakan libur selama dua hari, setiap sopir yang memenuhi kriteria berhak menerima total Rp500.000.
Kepala Dishub Kota Bandung, Rasdian, menyatakan bahwa hingga saat ini, tercatat sekitar 2.300 unit angkot telah didaftarkan untuk menerima kompensasi. Data tersebut masih dalam tahap verifikasi akhir oleh pihak bank. “Rencana tanggal 31 Desember dan 1 Januari angkot Kota Bandung tidak operasional. Terkait nominal kompensasi, kami sudah ajukan Rp250 ribu per hari, namun keputusan akhir ada di Dishub Jabar,” ujar Rasdian, Selasa (30/12/2025).
Jadwal dan Lokasi Penyaluran Kompensasi
Penyaluran dana kompensasi ini bersumber dari anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Lokasi penyaluran dipusatkan di Sport Center Arcamanik atau SOR Arcamanik untuk memudahkan akses dan pengaturan.
- Tanggal: Rabu, 31 Desember 2025
- Waktu: Mulai pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB
Untuk menghindari kerumunan dan antrean panjang, sistem pembagian dana kompensasi akan dilakukan per gelombang. Pihak Dishub Kota Bandung mengimbau kepada seluruh sopir untuk mematuhi jadwal kedatangan gelombang masing-masing agar proses pembagian berjalan tertib dan lancar.
“Jam kedatangan sudah dibagi. Kami imbau sopir datang sesuai jadwal gelombangnya agar tetap tertib,” ujar Kadishub Kota Bandung, Rasdian Setiadi, pada Selasa (30/12/2025).
Dengan adanya kebijakan ini, para wisatawan yang berencana mengunjungi Bandung diharapkan dapat mencari alternatif transportasi lain selama periode 31 Desember 2025 hingga 1 Januari 2026. Opsi seperti taksi daring, layanan antar-jemput, atau bahkan menyewa kendaraan pribadi bisa menjadi solusi. Persiapan yang matang akan memastikan liburan akhir tahun Anda di Bandung tetap menyenangkan meskipun ada sedikit perubahan dalam sistem transportasi publik.





