APBI Minta Kebijakan Pembatasan Angkutan Batu Bara di Sumsel Diterapkan Bertahap
PALEMBANG – Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI-ICMA) menyuarakan keprihatinan mendalam terkait pemberlakuan Instruksi Gubernur Sumatera Selatan Nomor 500.11/004/Instruksi/Dishub/2025 tentang Penggunaan Jalan Khusus Pertambangan bagi Kendaraan Angkutan Batubara di Wilayah Provinsi Sumatera Selatan. Instruksi yang menetapkan tenggat waktu 1 Januari 2026 untuk penyelesaian pembangunan jalur distribusi khusus tersebut, dinilai APBI memerlukan pendekatan yang lebih bertahap dan terukur.
APBI menekankan bahwa pemberlakuan kebijakan secara penuh tanpa masa transisi yang memadai berpotensi menimbulkan berbagai dampak negatif yang signifikan. Salah satunya adalah potensi terganggunya pasokan batu bara ke sejumlah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Pulau Jawa pada tahun mendatang. Gangguan pasokan ini dikhawatirkan dapat mengancam ketahanan energi nasional, terutama dalam menjaga stabilitas pasokan listrik.
Lebih lanjut, APBI memperingatkan bahwa larangan penuh terhadap penggunaan jalan umum untuk angkutan batu bara dapat memicu gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di sektor pertambangan dan industri pendukungnya. Hal ini tentu akan berdampak buruk pada kondisi sosial dan ekonomi masyarakat di daerah yang sangat bergantung pada industri batu bara.
Pertimbangan APBI Terhadap Implementasi Kebijakan
Ketua Umum APBI, Priyadi, dalam surat tertulisnya kepada Gubernur Sumatera Selatan, menyampaikan beberapa poin krusial yang perlu menjadi pertimbangan dalam penerapan kebijakan ini. Surat bernomor 083/APBI-ICMA/XII/2025 tertanggal 23 Desember 2025 tersebut, yang juga ditembuskan kepada kementerian terkait dan anggota APBI-ICMA, menggarisbawahi pentingnya pendekatan yang bertahap dan evaluatif.
Priyadi menyatakan, APBI sepenuhnya mendukung komitmen Pemerintah Provinsi Sumsel dalam menjaga keselamatan masyarakat, kelancaran lalu lintas, serta perlindungan infrastruktur jalan umum. APBI juga memandang positif percepatan pembangunan jalan khusus serta pemanfaatan moda alternatif seperti kereta api dan angkutan sungai. Namun, implementasi kebijakan yang komprehensif memerlukan pertimbangan mendalam terhadap beberapa faktor utama:
Kontribusi Sektor Pertambangan Batu Bara: Sektor pertambangan batu bara memiliki peranan krusial dalam penerimaan negara dan daerah, baik melalui pajak, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), Pendapatan Asli Daerah (PAD), maupun Dana Bagi Hasil (DBH). Industri ini juga menjadi tulang punggung penyerapan tenaga kerja dan penggerak ekonomi lokal di berbagai wilayah. Penghentian aktivitas secara mendadak akan merugikan berbagai pihak.
Kesiapan Infrastruktur Jalan Khusus: Hingga saat ini, ketersediaan jalan khusus pertambangan di Sumatera Selatan dinilai belum memadai untuk menampung seluruh volume angkutan batu bara. Pembangunan jalan khusus yang dilakukan secara mandiri oleh masing-masing perusahaan juga menghadapi kendala teknis, waktu, dan investasi yang belum memungkinkan untuk dilakukan secara merata dan serentak.
Dasar Hukum Penggunaan Jalan Umum: APBI merujuk pada ketentuan perundang-undangan yang masih memungkinkan penggunaan jalan umum apabila jalan khusus belum tersedia. Pasal 91 ayat (3) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara secara jelas menyatakan bahwa pemegang IUP dan IUPK dapat memanfaatkan sarana dan prasarana umum, termasuk jalan umum, selama jalan pertambangan belum tersedia dan telah memenuhi ketentuan keselamatan serta perizinan yang berlaku.
Peran Strategis Batu Bara untuk Ketahanan Energi: Batu bara memegang peranan strategis dalam kepentingan nasional, terutama terkait dengan ketahanan kelistrikan. Gangguan pada distribusi batu bara akibat pembatasan angkutan berpotensi mengganggu pasokan ke PLTU dan berdampak pada stabilitas pasokan listrik nasional yang vital bagi kehidupan masyarakat dan roda perekonomian.
Dampak Sosial dan Ekonomi Masyarakat: Kebijakan terkait angkutan batu bara memiliki dampak langsung yang signifikan terhadap kondisi sosial dan ekonomi masyarakat. Hal ini mencakup nasib para pekerja di sektor pertambangan, serta sektor-sektor pendukung seperti transportasi, jasa, dan UMKM yang turut bergantung pada geliat industri ini.
Kekhawatiran Masyarakat dan Pelaku Usaha
Kekhawatiran terhadap dampak sosial ekonomi dari kebijakan ini juga dirasakan oleh warga dan pelaku usaha di lapangan. Di Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim, misalnya, warga diliputi keresahan akibat potensi PHK yang akan terjadi jika angkutan batu bara dihentikan secara penuh.
Sejak angkutan batu bara mulai dibatasi pada Juni 2025, sejumlah aktivitas tambang swasta telah terhenti, yang secara langsung berdampak pada perekonomian warga setempat. Ketergantungan masyarakat pada sektor ini sangat tinggi, sehingga penghentian aktivitas produksi dan distribusi akan menimbulkan pukulan telak.
Tidak hanya para pekerja tambang, sektor pendukung seperti rumah makan, bengkel, penyedia jasa tenaga kerja, dan berbagai usaha mikro lainnya juga turut merasakan imbasnya. Rencana larangan penuh angkutan batu bara mulai 1 Januari 2026, yang dinilai belum diimbangi dengan kesiapan infrastruktur jalan khusus yang memadai, semakin menambah kegelisahan masyarakat di daerah tersebut.
Saat ini, APBI memiliki 157 anggota yang terdiri dari 97 produsen batu bara dan 60 perusahaan pendukung. Anggota APBI menyumbang sekitar 67 persen dari total produksi batu bara nasional dan operasinya tersebar di delapan provinsi, termasuk Sumatera Selatan. Di Sumatera Selatan sendiri, terdapat 18 perusahaan anggota APBI yang berkontribusi sekitar 10 persen dari total produksi batu bara nasional.
Priyadi berharap agar masukan dari APBI ini dapat menjadi bahan pertimbangan yang berharga bagi Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. Tujuannya adalah untuk menjaga tercapainya sasaran kebijakan pemerintah daerah, mendukung penerimaan negara, memastikan kelancaran pasokan energi nasional, serta menjaga keberlanjutan sosial dan ekonomi masyarakat di daerah. Pendekatan yang bertahap dan dialog yang berkelanjutan antara seluruh pemangku kepentingan diharapkan dapat menemukan solusi terbaik demi kebaikan bersama.





