ASN Pemkot Bandung: 95% Kembali Usai Libur Tahun Baru

Tingkat Kehadiran ASN Pemkot Bandung Pasca Libur Tahun Baru Capai 95 Persen

BANDUNG – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Bandung menunjukkan tingkat kehadiran yang sangat baik pasca libur Tahun Baru 2026. Mayoritas ASN di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilaporkan telah kembali bekerja seperti biasa pada Jumat, 2 Januari 2025. Pantauan di Balai Kota Bandung dan sejumlah dinas menunjukkan aktivitas kerja yang normal, seolah libur panjang telah usai tanpa mengurangi dedikasi para pegawai.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bandung, Evi Hendarin, mengonfirmasi tingginya antusiasme para ASN untuk kembali bertugas. Menurutnya, rata-rata tingkat kehadiran ASN di setiap dinas Pemkot Bandung mencapai angka 93 hingga 95 persen.

“Mereka masuk seperti biasa, wajib. Tidak ada kebijakan lain karena kemarin sudah Work From Anywere (WFA) pada tanggal 28 hingga 29 Desember,” ujar Evi saat dihubungi, Jumat (2/1/2025). Kebijakan WFA yang dimaksud merujuk pada Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor B/531/M.KT.02/2025. Surat edaran ini mengatur pelaksanaan tugas kedinasan ASN selama periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), termasuk memberikan kelonggaran WFA bagi ASN pada tanggal 29 hingga 31 Desember 2025.

Kebijakan ini memungkinkan ASN untuk bekerja dari mana saja selama periode tersebut, memberikan fleksibilitas sekaligus memastikan kelangsungan tugas negara. Keputusan ini diambil untuk mengakomodasi kebutuhan ASN dalam merayakan momen libur panjang bersama keluarga, tanpa mengorbankan pelayanan publik.

Evi menegaskan bahwa Pemerintah Kota Bandung tidak akan menoleransi ketidakhadiran yang tidak beralasan setelah masa libur berakhir. Bagi ASN yang terbukti bolos kerja, sanksi akan diterapkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN.

“Kalau ada yang bolos, sesuai aturan kepegawaian, OPD masing-masing harus memberikan teguran. Jika besok ada yang ketahuan seperti itu (bolos), akan diproses sesuai PP 94,” tegas Evi. Peraturan ini mengatur berbagai jenis pelanggaran disiplin ASN, mulai dari teguran lisan, tertulis, hingga penundaan kenaikan pangkat atau pemberhentian.

Namun, Evi juga memastikan bahwa tidak semua ketidakhadiran akan dianggap sebagai pelanggaran. Ia menjelaskan bahwa beberapa ASN yang tidak hadir setelah libur Tahun Baru telah memberikan konfirmasi alasan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

“ASN yang tidak hadir itu, misalnya karena ada yang sedang cuti, kemudian sakit, atau sedang menjalankan Dinas Luar (DL). Jadi, mereka bukan bolos,” terangnya.

Hal ini menunjukkan bahwa Pemkot Bandung tetap menerapkan prinsip keadilan dan fleksibilitas dalam manajemen kepegawaiannya. Alasan yang sah seperti cuti yang telah diajukan sebelumnya, kondisi kesehatan yang memerlukan istirahat, atau tugas kedinasan di luar kantor akan tetap dihargai dan tidak akan dikenakan sanksi disiplin.

Tingkat kehadiran yang tinggi ini menjadi indikator positif bagi efektivitas kerja dan kedisiplinan ASN di lingkungan Pemkot Bandung. Hal ini juga mencerminkan kesadaran para ASN akan pentingnya tanggung jawab mereka dalam memberikan pelayanan publik yang optimal kepada masyarakat, bahkan setelah periode libur panjang.

Daftar Alasan Ketidakhadiran yang Sah:

  • Cuti: ASN yang telah mengajukan dan disetujui cuti sebelum atau selama periode libur, dan kelanjutannya setelah libur, dianggap memiliki alasan yang sah.
  • Sakit: Ketidakhadiran karena sakit yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter akan menjadi alasan yang diterima.
  • Dinas Luar (DL): Tugas kedinasan yang mengharuskan ASN berada di luar kantor, meskipun bertepatan dengan periode pasca libur, akan dianggap sebagai alasan yang sah.

Pemerintah Kota Bandung terus berupaya menciptakan lingkungan kerja yang kondusif, di mana keseimbangan antara kebutuhan pribadi dan tanggung jawab profesional ASN dapat terjaga. Dengan tingkat kehadiran yang solid ini, diharapkan roda pemerintahan dan pelayanan publik dapat berjalan lancar tanpa hambatan berarti di awal tahun 2025. Komitmen untuk disiplin dan profesionalisme ini menjadi fondasi penting dalam mewujudkan visi dan misi Kota Bandung.

Pos terkait