Audiensi Ditjenpas-Kemenkum Kalteng, Tanah dan Bangunan di Seruyan, Kapuas, Bartim Dibahas

Audiensi untuk Memperkuat Koordinasi Lintas Instansi

PALANGKA RAYA, .CO – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalimantan Tengah (Kalteng), I Putu Murdiana, melakukan audiensi bersama Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Kalteng, Hajrianor di Ruang Kerja Kakanwil Kemenkum Kalteng, Rabu (21/1). Tujuan dari pertemuan ini adalah untuk memperkuat koordinasi antarinstansi, khususnya terkait pengelolaan Barang Milik Negara (BMN).

Pertemuan ini dihadiri oleh I Putu Murdiana yang didampingi oleh Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, Yudo Adi Yuwono, serta Kepala Bidang Pembimbingan Kemasyarakatan, Tubagus M. Chaidir. Fokus pembahasan dalam audiensi ini adalah rencana penghibahan tanah dan bangunan milik Kementerian Hukum yang berada di wilayah Kabupaten Seruyan, Kabupaten Kapuas, dan Kabupaten Barito Timur (Bartim).

Aset tersebut direncanakan akan digunakan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Pemasyarakatan di Kalteng. Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Kalteng, I Putu Murdiana, menyampaikan bahwa audiensi ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat sarana dan prasarana penunjang layanan Pemasyarakatan.

“Pemenuhan sarana dan prasarana melalui optimalisasi BMN sangat penting untuk meningkatkan efektivitas dan kualitas layanan Pemasyarakatan di daerah,” ujar I Putu Murdiana.

Ia menambahkan, dukungan aset negara yang memadai akan berdampak langsung pada kelancaran pelaksanaan pembinaan dan pengamanan di satuan kerja Pemasyarakatan.

“Kami berharap sinergi ini dapat memberikan manfaat nyata bagi peningkatan kinerja Pemasyarakatan, sekaligus mendukung pelayanan publik yang lebih baik,” lanjutnya.

Penjelasan Teknis Mengenai Aset yang Diajukan

Pada kesempatan yang sama, Kepala Bagian Umum Yudo Adi Yuwono memaparkan penjelasan teknis mengenai kondisi, status, serta data aset tanah dan bangunan yang dimohonkan untuk dihibahkan, termasuk rencana pemanfaatannya ke depan sesuai kebutuhan organisasi.

Sementara itu, Kepala Bidang Pembimbing Kemasyarakatan Tubagus M. Chaidir menekankan bahwa penghibahan BMN tersebut sangat dibutuhkan untuk menunjang pelaksanaan pembinaan, pembimbingan kemasyarakatan, serta pelayanan kepada masyarakat dan warga binaan.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalteng, Hajrianor, menyambut baik audiensi tersebut dan menyatakan kesiapan pihaknya untuk menindaklanjuti permohonan penghibahan BMN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Diskusi tentang Perkembangan Hukum

Selain membahas BMN, audiensi yang berlangsung juga diisi dengan diskusi mengenai perkembangan dan substansi terbaru Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta implikasinya terhadap pelaksanaan tugas Pemasyarakatan dan Pembimbing Kemasyarakatan.

Menutup audiensi, I Putu Murdiana menegaskan pentingnya kolaborasi antarinstansi dalam menghadapi dinamika hukum dan Pemasyarakatan ke depan.

“Koordinasi dan sinergi antarinstansi menjadi kunci agar pelaksanaan tugas Pemasyarakatan berjalan selaras dengan kebijakan hukum nasional,” pungkasnya.

Pos terkait