Dugaan Korupsi Pengadaan Makanan Taruna Politeknik KP Bone: 41 Saksi Diperiksa, Indikasi Kerugian Negara Rp1,39 Miliar
Penyelidikan mendalam terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan bahan makanan bagi taruna Politeknik Kelautan dan Perikanan (KP) Bone untuk Tahun Anggaran 2023 terus bergulir di Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bone. Hingga saat ini, sebanyak 41 saksi telah dimintai keterangan oleh penyidik.
Perkembangan Penyidikan dan Pemeriksaan Saksi
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Bone, AKP Alvin Aji Kurniawan, menjelaskan bahwa pemeriksaan saksi mencakup berbagai pihak yang terlibat dalam rantai pengadaan. Para saksi tersebut meliputi penyedia barang, pemasok (suplier) bahan makanan, petugas yang bertanggung jawab di ruang makan taruna, pejabat terkait di lingkungan Politeknik KP Bone, hingga pihak internal institusi yang memiliki keterkaitan dengan proses tersebut.
“Pemeriksaan saksi ini dilakukan secara komprehensif untuk menggali seluruh alur pelaksanaan pengadaan, mekanisme penandatanganan kontrak, hingga bagaimana distribusi bahan makanan tersebut dilakukan. Kegiatan ini mencakup dua tahap, yaitu periode Januari hingga Agustus 2023 dan periode September hingga Desember 2023,” ungkap AKP Alvin Aji Kurniawan.
Mayoritas saksi yang diperiksa memberikan keterangan terkait detail spesifikasi bahan makanan yang seharusnya dipenuhi, volume pengiriman yang sesuai dengan kontrak, proses serah terima barang, serta aspek administrasi yang berkaitan dengan kontrak pengadaan.
Selain itu, demi kelancaran proses hukum, penyidik telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negeri Bone. Perkembangan penyidikan juga terus dilaporkan kepada pihak kejaksaan melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).
Kasus ini sebelumnya telah diekspos secara bersama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia. Saat ini, pihak kepolisian masih menunggu laporan resmi hasil audit kerugian negara dari BPK RI untuk memperkuat bukti-bukti yang ada.
“Pemeriksaan saksi akan terus kami lakukan apabila memang diperlukan untuk memperkuat pembuktian unsur perbuatan melawan hukum. Kami memastikan bahwa penyidikan ini berjalan secara objektif dan sangat hati-hati,” tegas AKP Alvin Aji Kurniawan.
Beliau menambahkan bahwa setelah laporan hasil audit dari BPK RI keluar, penyidik akan segera melanjutkan tahapan berikutnya, yaitu melakukan pemeriksaan terhadap ahli yang relevan serta menggelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Politeknik KP Bone belum memberikan konfirmasi resmi terkait perkembangan kasus ini, meskipun upaya untuk menghubungi mereka terus dilakukan.
Kronologi dan Dugaan Penyimpangan
Dugaan korupsi pengadaan bahan makanan taruna Politeknik KP Bone Tahun Anggaran 2023 ini memang menjadi sorotan, mengingat melibatkan dua tahap pelaksanaan proyek. Proyek ini berlokasi di Kantor Politeknik KP Bone, yang beralamat di Jalan Sungai Musi, Kelurahan Waetuo, Kecamatan Tanete Riattang Timur.
Pada tahap pertama pengadaan, yang meliputi periode Januari hingga Agustus 2023, kontrak dengan nilai mencapai Rp3,6 miliar dimenangkan oleh CV Hamid Mitra Mandiri. Dalam proses penyelidikan, penyidik menemukan adanya dugaan ketidaksesuaian antara spesifikasi bahan makanan yang tertera dalam kontrak dengan barang yang sebenarnya dikirimkan. Selain itu, dugaan penyimpangan juga terjadi pada volume pengiriman.
“Berdasarkan keterangan dari sejumlah pihak yang kami mintai keterangan, memang ada dugaan bahwa barang yang dikirimkan tidak sesuai dengan spesifikasi yang disepakati. Selain itu, diduga kuat tidak dilakukan pemeriksaan kualitas dan kuantitas barang secara menyeluruh sebelum diterima,” jelas AKP Alvin Aji Kurniawan.
Tren dugaan penyimpangan berlanjut pada tahap kedua pengadaan, yaitu untuk periode September hingga Desember 2023. Perusahaan yang sama, CV Hamid Mitra Mandiri, kembali memenangkan kontrak pengadaan. Dugaan penyimpangan kembali muncul, tidak hanya terkait dengan proses serah terima barang dan pengawasan yang diduga tidak memadai, tetapi juga terkait dengan dugaan adanya pembagian komitmen fee antara penyedia jasa dengan pihak-pihak terkait.
Indikasi Kerugian Negara dan Langkah Selanjutnya
Dari hasil audit sementara yang telah dilakukan oleh BPK RI, terindikasi adanya kerugian negara yang cukup signifikan, diperkirakan mencapai Rp1.390.737.750. Angka ini masih bersifat sementara dan dapat berubah setelah audit final selesai dilakukan.
“Langkah selanjutnya yang akan kami ambil adalah menunggu hasil final audit dari BPK RI. Setelah itu, kami akan melanjutkan dengan pemeriksaan para ahli yang relevan untuk memperkuat analisis teknis dan yuridis, serta menggelar perkara lanjutan untuk menentukan status hukum para pihak yang diduga terlibat,” tandas AKP Alvin Aji Kurniawan.
Pihak kepolisian berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan demi menjaga akuntabilitas penggunaan anggaran negara dan memastikan bahwa hak-hak para taruna Politeknik KP Bone terpenuhi sesuai dengan standar yang seharusnya.





