Vonis 10 Tahun Penjara untuk Ayah Tiri Pelaku Rudapaksa Dua Anak Tirinya di Jambi
JAMBI – Kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang menggemparkan Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), Jambi, akhirnya menemui titik terang. Alwi (49), seorang ayah tiri yang tega merudapaksa kedua anak tirinya, telah dijatuhi vonis pidana penjara selama 10 tahun oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi. Putusan ini dibacakan dalam sidang yang berlangsung pada Selasa, 30 Desember 2025.
Majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan bejatnya terhadap kedua korban yang masih berusia sangat belia, yakni 10 dan 7 tahun. Tindakan Alwi dikategorikan sebagai rudapaksa dan pencabulan sesuai dengan dakwaan jaksa penuntut umum, yang mengacu pada Pasal 82 ayat 3 Undang-Undang Perlindungan Anak.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 10 tahun penjara dengan denda Rp 60 juta. Jika denda tidak dibayar, akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan penjara,” ujar Majelis Hakim saat membacakan amar putusan.
Meskipun demikian, pihak penasihat hukum terdakwa menyatakan keberatan atas vonis tersebut. Mereka berencana untuk mengajukan banding dan akan berusaha agar kliennya dibebaskan dari semua tuntutan yang diajukan oleh jaksa.
Kronologi Kelam yang Terungkap
Kasus yang memilukan ini diketahui terjadi pada tahun 2024. Modus operandi pelaku terbilang licik, yakni memanfaatkan momen ketika istrinya, yang juga ibu kandung korban, sedang tidak berada di rumah untuk berjualan kue, terutama pada dini hari.
Pelaku, Alwi, dilaporkan akan menghampiri kedua anak tirinya di kamar tidur. Dengan bujuk rayu, ia kemudian melancarkan aksi bejatnya. Selama kurang lebih satu tahun, kedua anak yang malang ini diduga bungkam dan menyimpan trauma mendalam atas perlakuan ayah tirinya.
Titik terang mulai muncul pada awal Juni, ketika salah satu korban akhirnya memberanikan diri untuk menceritakan kejadian mengerikan yang menimpanya kepada sang ibu. Keterangan korban ini menjadi awal dari proses penyelidikan lebih lanjut.
Proses Hukum dan Dampak Psikologis
Hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak berwenang mengonfirmasi adanya tindakan persetubuhan yang dilakukan pelaku terhadap korban. Selain itu, tercatat pula beberapa kali aksi pencabulan yang turut dilakukan.
Peristiwa ini tentu meninggalkan luka psikologis yang mendalam bagi kedua anak di bawah umur tersebut. Perlindungan terhadap anak menjadi isu krusial yang kembali disorot oleh kasus ini, mendorong penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak.
Vonis 10 tahun penjara ini diharapkan menjadi efek jera bagi pelaku kejahatan serupa dan memberikan sedikit keadilan bagi para korban. Meskipun hukuman penjara dapat membatasi gerak pelaku, dampak traumatis yang dialami korban membutuhkan perhatian dan penanganan lebih lanjut, termasuk dukungan psikologis dan pemulihan jangka panjang.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap potensi bahaya yang mengintai, terutama di lingkungan terdekat. Peran serta aktif orang tua, keluarga, dan masyarakat sangat dibutuhkan dalam menciptakan lingkungan yang aman dan terlindungi bagi tumbuh kembang anak-anak.
Pihak kepolisian dan lembaga perlindungan anak terus berupaya untuk memberantas segala bentuk kekerasan terhadap anak dan memastikan setiap korban mendapatkan haknya untuk mendapatkan keadilan dan perlindungan. Edukasi mengenai pentingnya melaporkan setiap tindakan kekerasan juga terus digalakkan agar lebih banyak lagi korban yang berani bersuara.





