Banjir Lumpuhkan KA Bandung: Cek Jadwal Perjalanan yang Dibatalkan

Pembatalan Perjalanan Kereta Api Akibat Banjir, KAI Prioritaskan Keselamatan Penumpang

PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 2 Bandung terpaksa mengambil langkah tegas dengan membatalkan sejumlah perjalanan kereta api jarak jauh pada Minggu, 18 Januari 2026. Keputusan ini diambil sebagai respons terhadap meluasnya genangan air di wilayah Daop 4 Semarang dan Daop 1 Jakarta, yang menyebabkan gangguan signifikan terhadap operasional kereta api.

Manajer Humas Daop 2 Bandung, Kuswardojo, menjelaskan bahwa kondisi genangan air yang semakin parah menjadi penyebab utama dibatalkannya beberapa jadwal keberangkatan. “Untuk menjamin keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api, KAI melakukan rekayasa pola operasi, termasuk pembatalan sejumlah perjalanan kereta api jarak jauh pada Ahad (18/1/2026),” ujar Kuswardojo.

Ia menambahkan bahwa rekayasa pola operasi ini merupakan konsekuensi dari kelambatan perjalanan kereta api yang sangat tinggi akibat genangan air. Situasi ini dinilai berpotensi membahayakan keselamatan dan kenyamanan pelanggan, serta mengganggu stabilitas operasional secara keseluruhan. Oleh karena itu, pembatalan perjalanan dianggap sebagai langkah preventif yang paling tepat demi mengutamakan keselamatan.

“KAI menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh pelanggan atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan akibat pembatalan perjalanan ini. Rekayasa pola operasi, termasuk pembatalan KA, dilakukan karena kelambatan yang sangat tinggi dan demi menjamin keselamatan serta keamanan perjalanan kereta api,” tegas Kuswardojo.

Hak Penumpang Terdampak Pembatalan

Bagi para penumpang yang tiketnya terdampak oleh pembatalan ini, KAI memberikan solusi yang jelas. Tiket dapat dibatalkan baik melalui loket stasiun maupun melalui layanan pelanggan Contact Center KAI 121. Sebagai bentuk kompensasi atas ketidaknyamanan yang dialami, KAI berkomitmen untuk mengembalikan bea tiket sebesar 100 persen, di luar bea pemesanan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Proses pembatalan dan pengembalian bea tiket (refund) ini memiliki batas waktu yang cukup, yaitu hingga tujuh hari atau 7×24 jam sejak tanggal dan jam keberangkatan yang tertera pada tiket. Hal ini memberikan fleksibilitas bagi penumpang untuk mengurus hak mereka tanpa terburu-buru.

Daftar Perjalanan Kereta Api yang Dibatalkan

Berikut adalah daftar perjalanan kereta api yang dibatalkan oleh KAI Daop 2 Bandung pada tanggal tersebut:

  1. Kereta Api Papandayan (129)

    • Relasi: Garut-Gambir
    • Keberangkatan dari Stasiun Garut: Pukul 12.40 WIB
    • Keberangkatan dari Stasiun Bandung: Pukul 14.54 WIB
  2. Kereta Api Ciremai (173-172)

    • Relasi: Bandung–Cikampek–Semarang Tawang
    • Keberangkatan dari Stasiun Bandung: Pukul 16.55 WIB
  3. Kereta Api Parahyangan (133)

    • Relasi: Bandung–Gambir
    • Keberangkatan dari Stasiun Bandung: Pukul 11.05 WIB
  4. Kereta Api Parahyangan (137)

    • Relasi: Bandung–Gambir
    • Keberangkatan dari Stasiun Bandung: Pukul 13.05 WIB

Keputusan pembatalan ini menunjukkan komitmen KAI dalam mengutamakan keselamatan penumpang di atas segalanya, terutama saat menghadapi kondisi cuaca ekstrem yang berpotensi membahayakan. Pihak KAI terus memantau perkembangan kondisi di lapangan dan akan memberikan informasi terbaru jika ada perubahan jadwal atau kebijakan terkait operasional kereta api.

Pos terkait