Bencana Banjir di Sumatera: Tantangan yang Menuntut Reformasi Agraria
Bencana banjir yang terjadi secara berulang di berbagai wilayah Sumatera tidak hanya menjadi fenomena alam, tetapi juga mencerminkan adanya masalah struktural dalam tata kelola lahan, penguasaan tanah, dan daerah aliran sungai (DAS). Peristiwa ini dianggap sebagai peluang untuk melakukan koreksi kebijakan secara mendasar melalui reforma agraria yang berkeadilan dan berwawasan ekologis.
Pandangan tersebut disampaikan oleh Prof. Didik J. Rachbini, seorang ekonom sekaligus Rektor Universitas Paramadina. Ia menilai bahwa banjir besar di Sumatera adalah peringatan keras atas maraknya deforestasi, alih fungsi lahan, serta ketimpangan penguasaan tanah. Menurutnya, reforma agraria merupakan solusi struktural yang bersifat konstitusional dan berorientasi jangka panjang.
Dalam konteks kebijakan publik, krisis sering kali membuka ruang untuk koreksi struktural atau dikenal dengan istilah policy window. Oleh karena itu, penanganan darurat terhadap korban banjir harus diiringi dengan perumusan solusi jangka panjang yang menyasar akar persoalan.
Akar Masalah Banjir di Sumatera
Menurut Prof. Didik, masalah utama banjir di Sumatera terletak pada beberapa faktor, antara lain:
- Ketimpangan penguasaan tanah
- Kerusakan DAS
- Ekspansi konsesi skala besar seperti hutan tanaman industri (HTI) dan perkebunan sawit di kawasan tangkapan air
Akumulasi kebijakan tata ruang yang tidak berwawasan lingkungan telah menciptakan risiko bencana sistemik. Untuk mengatasi hal ini, diperlukan sebuah policy brief yang dapat segera digunakan oleh Presiden, kementerian dan lembaga terkait, DPR, serta pemerintah daerah sebagai dasar kebijakan korektif dan preventif.
Kebijakan yang Diperlukan
Kebijakan tersebut diarahkan untuk:
- Menata ulang penguasaan dan penggunaan tanah
- Mengurangi risiko banjir secara struktural
- Memulihkan fungsi ekologis DAS
Reforma Agraria Sumatera dinilai dapat menjadi instrumen kebijakan untuk mengatasi fungsi hutan yang rusak, ketimpangan penguasaan tanah, serta konsesi besar yang menutup ruang resapan air.
Dasar Hukum yang Kuat
Kebijakan ini disebut tidak memerlukan undang-undang baru karena telah memiliki dasar konstitusional dan hukum yang kuat, termasuk Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 dan Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960. Dalam kerangka tersebut, negara dinilai sah secara hukum untuk melakukan penataan ulang tata ruang dan redistribusi tanah demi keselamatan rakyat dan keberlanjutan lingkungan, terutama dalam kondisi darurat bencana.
Desain Kebijakan Reforma Agraria
Desain kebijakan reforma agraria diusulkan dilakukan secara menyeluruh dari hulu hingga hilir. Di wilayah hulu, koreksi dilakukan melalui:
- Kebijakan perhutanan sosial
- Reforma agraria ekologis
- Konversi hutan produksi kritis menjadi hutan desa, hutan adat, dan agroforestri rakyat dengan skema hak kelola jangka panjang
Sementara itu, di wilayah tengah, redistribusi dan konsolidasi tanah dapat bersumber dari lahan terlantar, ilegal, serta eks konsesi HTI dan hak guna usaha (HGU) yang telah berakhir. Tanah tersebut dapat dialokasikan kepada masyarakat kecil, petani, dan korban bencana dengan pembatasan jual beli dalam jangka waktu tertentu.
Pelibatan Masyarakat dalam Implementasi
Prof. Didik menegaskan, kebijakan tersebut perlu dijalankan sebagai program nasional mitigasi bencana dengan pengawasan publik yang melibatkan masyarakat sipil, perguruan tinggi, dan organisasi kemasyarakatan, guna memastikan aspek keadilan dan keberlanjutan lingkungan berjalan seiring.





