Pengungkapan Peredaran Narkotika di Tempat Hiburan Malam Jakarta Selatan
Jakarta – Upaya pemberantasan peredaran narkotika di Ibu Kota kembali membuahkan hasil. Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berhasil membongkar praktik ilegal yang beroperasi di sebuah tempat hiburan malam ternama di Jakarta Selatan. Operasi penindakan yang dilakukan pada Selasa (17/3/2026) dini hari ini menyasar sebuah klub malam yang berlokasi di kawasan Gatot Subroto, Mampang Prapatan.
Dalam pengungkapan yang dilakukan secara senyap ini, tim gabungan berhasil mengamankan lima orang yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika. Kelima tersangka tersebut memiliki inisial FR, RE, MHN, RF, dan ES. Penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan mendalam yang melibatkan teknik penyamaran canggih.
Teknik Penyamaran Berhasil Ungkap Jaringan
Menurut penjelasan Brigjen Eko Hadi Santoso, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, modus operandi yang digunakan oleh para pelaku cukup terstruktur. Proses transaksi narkotika di tempat hiburan malam ini diduga dimulai dari seorang pelayan yang berinisial R. Pelayan tersebut bertugas menerima pesanan dari pengunjung, kemudian meneruskannya kepada captain dan supervisor klub. Setelah pesanan dikonfirmasi, barang haram tersebut baru dikirimkan oleh seorang bandar yang bertindak sebagai pemasok utama.
Saat melakukan penindakan, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan praktik peredaran narkotika. Dari tangan tersangka berinisial FR, aparat berhasil mengamankan barang bukti berupa pil ekstasi dalam jumlah tertentu, cairan yang diduga kuat mengandung etomidate, serta uang tunai senilai jutaan rupiah.
Temuan Mengejutkan di Kantor Klub Malam
Tidak berhenti pada penangkapan awal, penggeledahan yang dilakukan petugas di area kantor klub malam tersebut turut mengungkap fakta yang lebih mencengangkan. Di dalam kantor, tim menemukan dua unit brankas yang ternyata menyimpan ratusan cartridge yang dicurigai mengandung zat berbahaya, etomidate. Selain itu, ditemukan pula puluhan paket yang diduga berisi ketamin.
Lebih lanjut, dari dalam brankas tersebut, petugas juga berhasil menyita uang tunai dalam jumlah yang sangat signifikan, diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah. Uang tunai dalam jumlah besar ini diduga kuat merupakan hasil dari aktivitas penjualan narkotika yang telah berlangsung lama di tempat tersebut.
Alur Pasokan dan Pengedaran
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal yang dilakukan terhadap para tersangka, terungkap bahwa pasokan narkotika tersebut diduga kuat berasal dari seorang individu berinisial ES. ES berperan sebagai pemasok utama yang kemudian mengedarkan barang haram tersebut bersama dengan tersangka FR di dalam area klub malam.
Keduanya mengaku bahwa mereka mendapatkan pasokan narkotika tersebut dari seorang individu lain yang memiliki inisial K. Saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan upaya pengejaran terhadap tersangka K yang identitasnya telah dikantongi.
Selain barang bukti narkotika dan uang tunai, petugas juga menemukan sisa-sisa penggunaan narkoba di beberapa ruangan yang berada di dalam klub malam tersebut. Ditemukan residu ketamin serta alat isap yang diduga telah digunakan oleh para pengunjung maupun oknum di dalam tempat hiburan itu.
Tindakan Lanjutan dan Pengembangan Kasus
Menyusul pengungkapan kasus ini, lokasi tempat hiburan malam White Rabbit yang berlokasi di Gatot Subroto, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, telah dipasangi garis polisi. Pemasangan garis polisi ini dilakukan guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut dan untuk mencegah adanya upaya perusakan barang bukti.
Seluruh tersangka beserta barang bukti yang berhasil diamankan telah dibawa ke Kantor Direktorat Narkoba Mabes Polri. Di sana, mereka akan menjalani pemeriksaan mendalam untuk mengungkap jaringan yang lebih luas serta modus operandi yang lebih rinci.
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini. Fokus utama pengembangan adalah untuk melakukan penangkapan terhadap Daftar Pencarian Orang (DPO) yang masih buron, termasuk tersangka K, serta mengungkap jaringan narkotika lain yang mungkin terkait dengan kasus ini. Upaya ini dilakukan guna memutus mata rantai peredaran narkotika di tanah air dan menciptakan lingkungan yang lebih aman dari ancaman penyalahgunaan narkoba.





