Tragedi Cinta Segitiga Berujung Maut: Bripda Muhammad Seili Bunuh Kekasih Gelap
Sebuah kisah kelam mewarnai Kalimantan Selatan, di mana hubungan gelap antara seorang anggota polisi dan mahasiswi berujung pada hilangnya nyawa. Bripda Muhammad Seili, anggota Sat Samapta Polres Banjarbaru, kini harus menghadapi konsekuensi hukum yang berat setelah membunuh Zahra Dilla, mahasiswi Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin. Jasad Zahra ditemukan dalam kondisi mengenaskan di sebuah drainase, menambah daftar panjang tragedi yang disebabkan oleh perselingkuhan.
Peristiwa ini tidak hanya menghancurkan kehidupan Zahra dan keluarganya, tetapi juga merusak masa depan Bripda Seili. Ia tidak hanya dipecat dari institusi kepolisian, tetapi juga terancam hukuman penjara puluhan tahun dan potensi dikeluarkan dari perguruan tinggi tempatnya menimba ilmu. Lebih miris lagi, rencana pernikahannya dengan sang tunangan yang seharusnya digelar Januari 2026 mendatang kini terancam batal total.
Kronologi Mengerikan di Balik Pembunuhan
Menurut keterangan Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Adam Erwindi, motif di balik pembunuhan ini dipicu oleh kepanikan dan emosi pelaku. Hubungan gelap antara Bripda Seili dan Zahra Dilla terbongkar ketika Zahra mengancam akan memberitahukan perbuatan mereka kepada calon istri Bripda Seili.
Peristiwa tragis ini bermula pada Selasa, 23 Desember 2025, sekitar pukul 20.00 Wita. Bripda Seili dan Zahra bertemu di perempatan Malimali, Banjar. Zahra menggunakan sepeda motor, sementara Seili mengendarai mobil. Sepeda motor Zahra kemudian diparkir di sebuah minimarket terdekat. Keduanya lalu melanjutkan perjalanan menggunakan mobil Seili menuju wisata Bukit Batu, sekitar pukul 21.00 Wita.
Sekitar pukul 23.00 Wita, mereka beranjak dari Bukit Batu dan menuju Landasan Ulin, Banjarbaru. Di sana, Seili sempat mampir ke rumah kakaknya. Tindakan ini diduga sebagai upaya untuk menciptakan alibi, terutama karena calon istrinya terus menelepon. Kombes Adam Erwindi tidak merinci apakah Zahra ikut turun dari mobil saat itu atau tetap berada di dalam mobil.
Selanjutnya, keduanya melanjutkan perjalanan menuju Banjarmasin pada Rabu, 24 Desember 2025, dini hari. Mereka berhenti di Jalan A Yani Km 15, Gambut. Di lokasi inilah, menurut pengakuan Seili, mereka sempat mengobrol dan melakukan hubungan badan.
Cekcok dan Aksi Nekat
Setelah momen intim tersebut, cekcok antara Bripda Seili dan Zahra Dilla tak terhindarkan. Ketakutan Zahra akan melaporkan perbuatannya kepada calon istri Seili membuat pelaku panik dan emosi. Dalam kondisi terdesak, Bripda Seili nekat mencekik Zahra hingga tidak sadarkan diri.
“Pelaku mengakui mencekik korban, hingga menyebabkan yang bersangkutan meninggal dunia,” terang Kombes Adam Erwindi.
Setelah menyadari korban telah meninggal dunia, Bripda Seili berupaya membuang jasad Zahra. Niat awalnya adalah membuangnya ke sungai di bawah jembatan depan STIHSA, Banjarmasin. Namun, ia mengurungkan niat tersebut setelah memarkir mobilnya di area STIHSA dan melihat sebuah gorong-gorong terbuka. Tanpa pikir panjang, pelaku membuang jasad korban di gorong-gorong tersebut lalu pulang ke rumah.
Jasad Zahra Dilla akhirnya ditemukan oleh warga pada Rabu, 24 Desember 2025, sekitar pukul 07.30 Wita. Penemuan ini terjadi di saluran drainase, tepat di halaman Gedung Kampus S2 Ilmu Hukum STIHSA Banjarmasin.
Jerat Hukum dan Sanksi Berat
Atas perbuatannya yang sadis, Bripda Muhammad Seili dijerat dengan pasal berlapis. Ia terancam hukuman berat berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
- Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan: Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
- Pasal 364 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan: Ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Jeratan ini diberikan karena pelaku mengambil sejumlah barang milik korban, termasuk ponsel yang kemudian dibuang di rawa.
Selain proses hukum pidana, Bripda Seili juga harus menghadapi sanksi etik dari institusi kepolisian. Kabid Propam Polda Kalsel, Kombes Hery Purnomo, menyatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik profesi Polri.
“Sanksi yang direkomendasikan adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH),” ujar Kombes Hery Purnomo. Sidang kode etik rencananya akan dilaksanakan secara terbuka pada hari Senin, memberikan kesempatan publik untuk mengawasi prosesnya.
Upaya Menutupi Jejak dan Alibi Palsu
Dalam proses pemeriksaan, terungkap bahwa Bripda Seili sempat berupaya menutupi perbuatannya dengan mengaitkan dua nama pria, Zaimul dan Guldam, sebagai pihak yang turut terlibat dalam pembunuhan tersebut. Namun, berdasarkan fakta yang diperoleh petugas, belum ada bukti keterlibatan kedua orang tersebut. Zaimul diketahui merupakan mantan pacar korban, sementara Guldam adalah sahabat korban.
Lebih lanjut, Kombes Adam Erwindi mengungkapkan bahwa tersangka juga sempat membuat alibi palsu untuk mengaburkan jejak. Ia memberikan informasi kepada beberapa orang melalui akun media sosial korban, seolah-olah korban tidak jadi bertemu dengannya. Taktik ini dilakukan untuk mengalihkan perhatian dan menciptakan narasi yang berbeda dari kejadian sebenarnya.
Ancaman Dikeluarkan dari Perguruan Tinggi
Nasib Bripda Muhammad Seili tidak hanya terancam dipecat dari kepolisian, tetapi juga berpotensi dikeluarkan dari Universitas Islam Kalimantan (UNISKA) MAB, tempatnya menempuh pendidikan di Fakultas Hukum.
Dekan Fakultas Hukum UNISKA, Afif Khalid, menegaskan bahwa pihak kampus tidak akan mentoleransi mahasiswanya yang terbukti terlibat dalam tindak pidana berat. Jika status hukum Seili telah ditetapkan sebagai tersangka, sanksi tegas hingga pemberhentian sebagai mahasiswa dapat dijatuhkan, sesuai keputusan komisi etik kampus.
“Kalau memang secara hukum sudah ditetapkan sebagai tersangka, tentu ada konsekuensi akademik. Salah satunya bisa berujung pada dikeluarkan dari kampus. Namun, proses itu akan kami serahkan terlebih dahulu kepada komisi etik UNISKA untuk diputuskan sesuai mekanisme yang berlaku,” jelas Afif Khalid.
Pihak UNISKA menyatakan mendukung sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan dan menegaskan bahwa kampus tidak mentoleransi segala bentuk kekerasan maupun pelanggaran hukum, apalagi yang menghilangkan nyawa seseorang. Tragedi ini menjadi pengingat keras akan bahaya hubungan terlarang dan konsekuensi hukum serta sosial yang mengikutinya.





