Kesenjangan Antara Hukum yang Dijanjikan dan Kekuasaan yang Dijalankan dalam Konflik Global
Latar Belakang Ketegangan Internasional
Dalam lanskap geopolitik yang kompleks, konflik antara Amerika Serikat, Iran, dan Israel menjadi salah satu cerminan paling tajam dari ketegangan yang mendalam antara tatanan hukum internasional yang dijanjikan dan realitas kekuasaan yang dijalankan. Pengamat kejadian seringkali merasa terjebak dalam sebuah paradoks: di satu sisi, mereka diajarkan untuk menghargai norma-norma universal seperti Piagam PBB, asas-asas jus ad bellum (hak untuk berperang) dan jus in bello (hukum dalam perang). Namun, di sisi lain, setiap kali rudal ditembakkan tanpa mandat yang jelas, atau kota diserang atas nama keamanan, teks-teks hukum tersebut terasa memudar, bergema semakin pelan di tengah hiruk-pikuk dunia yang semakin bising.
Tatanan Internasional: Janji dan Kenyataan
Di atas kertas, tatanan internasional yang ada melarang penggunaan kekuatan secara sepihak, kecuali dalam dua kondisi yang sangat terbatas: mandat dari Dewan Keamanan PBB atau sebagai tindakan pembelaan diri yang sah. Namun, kenyataannya menunjukkan pola yang berbeda. Serangan lintas batas, operasi militer yang diklaim “terbatas”, dan aksi-aksi “pencegahan” terus terjadi tanpa otorisasi kolektif. Negara-negara besar seringkali mengaku menjunjung tinggi Piagam PBB, namun di saat yang sama, mereka menafsirkan pasal-pasalnya dengan kelenturan yang hanya mungkin dilakukan oleh pihak yang merasa tidak ada yang dapat menghentikan mereka.
Serangan yang dilancarkan oleh AS dan Israel terhadap Iran, misalnya, dilakukan tanpa mandat Dewan Keamanan. Tindakan tersebut dibingkai dalam narasi “keamanan nasional” dan “pencegahan ancaman”. Namun, dari sudut pandang legal-etika, hal ini merupakan pelanggaran terhadap larangan penggunaan kekuatan dan kedaulatan negara. Ketika legalitas sebuah tindakan runtuh, legitimasi moralnya pun ikut retak, kecuali jika ada alasan kemanusiaan yang sangat kuat, jelas, dan dapat diuji secara jujur. Sayangnya, dalam banyak kasus, retorika seringkali berpisah jauh dari realitas di lapangan.
Just War Theory dan Kritik Terhadap Intervensi Militer
Teori Perang yang Adil (Just War Theory), yang sering dibahas sebagai kerangka etika klasik, menuntut lebih dari sekadar “alasan yang tampak masuk akal”. Teori ini mencakup beberapa kriteria penting: otoritas yang sah, niat yang benar, upaya terakhir, dan peluang keberhasilan yang wajar. Dalam banyak analisis terhadap intervensi militer terhadap Iran, beberapa kriteria ini seringkali tidak terpenuhi. Tidak adanya mandat PBB, belum habisnya jalur diplomasi, indikasi tujuan perubahan rezim yang tidak bisa diabaikan, serta ketidakpastian mengenai situasi pasca-serangan yang akan lebih adil atau aman, menjadi poin-poin krusial yang patut dipertanyakan. Just cause (alasan yang adil) saja tidak cukup; tanpa right intention (niat yang benar) dan legitimate authority (otoritas yang sah), klaim moral atas sebuah tindakan menjadi rapuh.
Erosi Norma Internasional dan Dampak Jangka Panjang
Dalam ruang publik, nuansa-nuansa penting ini seringkali hilang, digantikan oleh narasi biner yang menyederhanakan kompleksitas: “kita” yang bertindak demi keamanan dan “mereka” yang menjadi ancaman. Hukum, dalam bentuknya yang paling dangkal, direduksi menjadi alat pembenaran, bukan lagi instrumen untuk menguji diri.
Persoalan mendasar dalam konflik semacam ini bukanlah sekadar “siapa yang memulai” atau “siapa yang lebih salah”, melainkan bagaimana setiap pelanggaran—baik oleh AS, Israel, maupun Iran—secara kolektif mengikis kepercayaan pada hukum internasional itu sendiri. Ketika intervensi kemanusiaan diklaim secara unilateral, ketika serangan terhadap infrastruktur sipil dibenarkan sebagai “kerusakan tambahan” (collateral damage), dan ketika penahanan sewenang-wenang serta penyiksaan dianggap sebagai bagian dari “keamanan nasional”, kita menyaksikan sebuah konflik yang lebih dalam: konflik antara hukum sebagai ideal dan hukum sebagai instrumen kekuasaan.
Retorika Intervensi Kemanusiaan: Selektivitas dan Realitas
Fenomena ini menjadi lebih jelas ketika kita melihat bagaimana retorika “intervensi kemanusiaan” bekerja. Di atas kertas, intervensi kemanusiaan adalah upaya terakhir untuk mencegah penderitaan massal, dilakukan secara kolektif, dengan tujuan utama melindungi warga sipil. Namun, dalam praktik, istilah ini seringkali dipakai secara selektif. Di satu tempat, penderitaan manusia dijadikan alasan untuk bertindak; di tempat lain, penderitaan yang sama diabaikan karena tidak sejalan dengan kepentingan strategis.
Dalam konteks AS–Iran–Israel, klaim bahwa tindakan militer dilakukan demi mencegah ancaman atau melindungi orang seringkali tidak sejalan dengan fakta di lapangan. Korban sipil meningkat, sekolah dan fasilitas medis terkena serangan, dan rasa aman justru semakin menjauh. Di sinilah etika hukum menuntut kejujuran: bila tindakan yang diklaim “kemanusiaan” justru memperbesar tragedi kemanusiaan, maka istilah itu telah kehilangan makna moralnya.
Dampak Manusia di Balik Angka-Angka Konflik
Angka-angka statistik memang membantu kita memahami pola eskalasi kekerasan di kawasan ini, dengan ribuan orang mengungsi dan ratusan tewas. Namun, statistik tidak pernah menangkap seluruh cerita. Di balik angka-angka itu ada kehidupan manusia yang tidak pernah masuk dalam resolusi PBB atau pernyataan pers kementerian luar negeri.
Seorang ibu yang kehilangan anaknya dalam serangan udara tidak akan peduli dengan pasal 51 Piagam PBB; yang ia rasakan adalah ketakutan setiap kali memandang langit. Seorang mahasiswa hukum di Teheran, Tel Aviv, atau Washington mungkin membaca doktrin jus in bello dan bertanya-tanya bagaimana prinsip proporsionalitas dan diskriminasi target bisa berdampingan dengan gambar-gambar rumah sakit yang hancur. Bagi banyak orang, konflik ini bukan soal “tatanan internasional”, tetapi soal apakah mereka bisa tidur malam tanpa rasa takut rudal akan jatuh.
Tanggung Jawab Moral dan Pelanggaran Hukum Perang
Ketika kita berbicara tentang “pelanggaran jus in bello oleh semua pihak”, itu bukan sekadar kalimat dalam laporan akademik. Itu berarti ada serangan terhadap infrastruktur sipil, penggunaan senjata yang tidak proporsional, serangan balistik yang sembarangan (indiscriminative), dan praktik penahanan serta penyiksaan yang menghancurkan kehidupan individu satu per satu.
Tidak ada pihak yang benar-benar dapat mengklaim posisi moral yang lebih tinggi ketika semua terlibat dalam praktik yang melanggar hukum perang. Pelanggaran oleh satu pihak tidak pernah membenarkan pelanggaran oleh pihak lain. Namun, dalam logika konflik, balas dendam seringkali lebih kuat daripada komitmen terhadap norma. Di sinilah etika hukum diuji: apakah kita berani mengatakan bahwa “sekutu” kita juga melanggar hukum, atau kita hanya berani bersuara ketika pelakunya adalah “musuh”?
Risiko Etika-Struktural dan Kepercayaan Global
Konflik semacam ini juga menciptakan risiko etika-struktural yang lebih dalam. Setiap kali negara kuat bertindak tanpa mandat, mereka mengirimkan pesan bahwa aturan dapat dinegosiasikan jika kekuatan yang dimiliki cukup besar. Ini menciptakan “bahaya moral” geopolitik: negara lain belajar bahwa selama mereka cukup kuat atau cukup dilindungi oleh aliansi, mereka juga dapat menafsirkan hukum sesuka hati.
Dalam jangka panjang, ini bukan hanya soal AS, Iran, atau Israel; ini soal bagaimana publik global memandang hukum internasional. Ketika PBB tampak tak berdaya, ketika resolusi dilanggar tanpa konsekuensi berarti, dan ketika hak veto digunakan untuk melindungi kepentingan sendiri, kepercayaan pada tatanan internasional perlahan terkikis. Hukum yang kehilangan kepercayaan publik akan sulit dipertahankan, bahkan jika teksnya tetap sama.
Signifikansi Prinsip di Tengah Pelanggaran Praktik
Pertanyaan yang sering muncul adalah: “Lalu apa gunanya semua ini? Apa gunanya belajar jus ad bellum dan jus in bello jika pada akhirnya negara kuat tetap melakukan apa yang mereka mau?” Jawaban atas pertanyaan ini tidak mudah tanpa jatuh ke dalam sinisme. Mungkin di sinilah kita perlu membedakan antara kegagalan praktik dan pentingnya prinsip.
Fakta bahwa norma dilanggar tidak secara otomatis membuat norma tersebut tidak penting. Justru seringkali pelanggaran itulah yang menunjukkan betapa pentingnya norma tersebut. Larangan penggunaan kekuatan, perlindungan warga sipil, kewajiban menyelesaikan sengketa secara damai—semua ini mungkin tampak lemah di hadapan rudal dan drone, tetapi tanpa itu, kita hanya memiliki dunia di mana kekuatan adalah satu-satunya bahasa yang diakui.
Pertanyaan Mendasar tentang Hukum dan Kemanusiaan
Pada akhirnya, persoalan ini lebih besar dari sekadar konflik antara tiga negara. Ini bukan hanya tentang siapa yang menembak siapa, atau siapa yang memulai eskalasi. Ia menyentuh pertanyaan yang lebih mendasar tentang apa arti hukum dalam dunia yang diatur oleh kekuasaan, tentang sejauh mana kita bersedia membiarkan “kepentingan nasional” menggerus komitmen terhadap kemanusiaan, dan tentang apakah kita masih percaya bahwa ada batas moral yang tidak boleh dilampaui, bahkan dalam perang.
Barangkali di sinilah kita diingatkan bahwa tugas kita, sebagai komunitas intelektual dan sebagai warga dunia, bukan hanya menjelaskan teks hukum, tetapi juga menjaga agar teks tersebut tetap terhubung dengan martabat manusia yang ingin dilindunginya. Pertanyaannya sekarang bukan apakah konflik seperti ini akan berulang—sejarah menunjukkan bahwa kemungkinan itu selalu ada. Pertanyaannya adalah sejauh mana kita berani terus mengajukan pertanyaan-pertanyaan yang membuat kekuasaan merasa tidak nyaman, bahkan ketika langit masih dipenuhi bayang-bayang pesawat tempur.





