Perjanjian Tertulis untuk Menjaga Kualitas Makan Bergizi Gratis (MBG)
Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang, memberikan instruksi kepada seluruh Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) agar membuat perjanjian tertulis dengan kepala sekolah yang menjadi penerima manfaat Makan Bergizi Gratis (MBG). Perjanjian ini mencakup ketentuan mengenai batas waktu konsumsi terbaik serta larangan membawa pulang makanan MBG ke rumah.
Instruksi tersebut disampaikan oleh Nanik saat memberikan pengarahan kepada para Kepala SPPG se-Kabupaten Banyuwangi dalam acara Koordinasi dan Evaluasi bersama Forkopimda, Kasatpel, Yayasan, Mitra, Koordinator Wilayah, dan seluruh Kepala SPPG. Acara ini berlangsung di Banyuwangi, Jawa Timur, pada Sabtu (24/1/2026). Turut hadir dalam acara tersebut adalah Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani.
Nanik menegaskan bahwa kebijakan ini penting untuk mencegah insiden keamanan pangan, terlebih setelah banyaknya kasus gangguan kesehatan akibat konsumsi makanan yang melewati batas waktu aman. Hal ini menjadi alasan utama mengapa perjanjian tertulis diperlukan antara SPPG dan pihak sekolah.
Sebelumnya, Asisten II Sekretaris Daerah Kabupaten Banyuwangi, Suratno, mengusulkan perlunya kesepakatan formal antara SPPG dan sekolah agar makanan MBG dikonsumsi tepat waktu. Usulan ini kemudian ditindaklanjuti oleh Nanik dengan instruksi yang lebih tegas.
“Kalian membuat perjanjian dengan sekolah. Makanan ini harus dikonsumsi sesuai waktunya. Kalau datang jam tujuh, terakhir dikonsumsi jam sekian sesuai label, dan tidak boleh dibawa pulang. Insya Allah kalau ini dijalankan, dampaknya bisa diminimalkan,” ujar Nanik.
Menurut Nanik, perjanjian tertulis antara Kepala SPPG dan Kepala Sekolah sangat penting agar pengawasan distribusi dan konsumsi MBG menjadi tanggung jawab bersama. SPPG bertanggung jawab memastikan pengiriman tepat waktu, sementara pihak sekolah mengawasi proses pembagian, waktu, serta lokasi konsumsi makanan oleh siswa.
Meski telah ada perjanjian, Nanik menekankan bahwa edukasi dan pengumuman kepada siswa dan pihak sekolah harus terus dilakukan, baik secara lisan maupun tertulis.
“Pengumuman bisa ditempel di sekolah, dan pada ompreng makanan dipasang label. Perlu dicantumkan sebaiknya dikonsumsi pukul berapa. Alat untuk pelabelan juga murah,” jelas Nanik.
Beberapa langkah penting yang perlu diterapkan dalam penerapan kebijakan ini meliputi:
- Penyusunan perjanjian tertulis antara SPPG dan sekolah.
- Pemantauan ketat terhadap waktu konsumsi makanan MBG.
- Larangan keras terhadap pembawaan makanan MBG ke rumah.
- Pemasangan label pada setiap kemasan makanan MBG.
- Edukasi kepada siswa dan guru tentang pentingnya mengikuti aturan konsumsi.
Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan disiplin konsumsi MBG, memperkuat pengawasan keamanan pangan, serta memastikan tujuan utama program MBG yakni meningkatkan gizi dan kesehatan peserta didik dapat tercapai secara optimal. Dengan adanya perjanjian dan pengawasan yang ketat, diharapkan program ini dapat berjalan lebih efektif dan memberikan manfaat maksimal bagi anak-anak di daerah tersebut.




