Bupati Termuda Bekasi Terjebak KPK: Suap & Korupsi Guncang Politik Jabar 2025

Dinamika Politik Jabar 2025: Optimisme Awal dan Bayang-bayang Korupsi yang Mengakar

Memasuki tahun 2025, lanskap politik Jawa Barat diwarnai oleh optimisme menyusul dilantiknya para pemimpin daerah secara serentak pada Februari. Para bupati dan wali kota baru memulai tugas mereka, bertekad mewujudkan visi dan misi yang telah dijanjikan selama kampanye. Namun, tak lama setelah periode awal pemerintahan yang baru ini berjalan, dinamika politik mulai menunjukkan berbagai tantangan. Mulai dari isu ketidakselarasan kepemimpinan di beberapa daerah, hingga kasus-kasus yang menjerat para pejabat, terutama terkait praktik korupsi yang tampaknya masih mengakar kuat dalam aparatur sipil negara.

Salah satu kasus yang mencuri perhatian publik terjadi menjelang akhir tahun 2025. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi yang berkaitan dengan suap proyek di Kabupaten Bekasi.

KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kesepuluh di tahun 2025 ini, yang berhasil mengamankan sepuluh orang di Kabupaten Bekasi pada tanggal 18 Desember 2025. Sehari kemudian, pada 19 Desember 2025, KPK mengumumkan bahwa tujuh dari sepuluh orang yang ditangkap dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dua di antara tujuh orang tersebut adalah Bupati Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang.

Pada 20 Desember 2025, KPK secara resmi mengumumkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap ini. Ketiganya adalah Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK), ayah Bupati yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, HM Kunang (HMK), serta seorang pihak swasta bernama Sarjan (SRJ). Menurut keterangan KPK, Ade Kuswara dan HM Kunang diduga sebagai penerima suap, sementara Sarjan ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Penangkapan ini tentu saja menimbulkan keterkejutan yang mendalam, terlebih mengingat Ade Kuswara Kunang bukanlah sosok yang kekurangan secara finansial. Pria kelahiran Bekasi, 15 Agustus 1993, ini mencatatkan diri sebagai Bupati Bekasi termuda sepanjang sejarah. Pada saat pelantikannya, usianya baru menginjak 31 tahun 6 bulan dan 6 hari.

Sosok pemimpin muda seperti Ade Kuswara Kunang sejatinya membawa harapan tersendiri bagi Kabupaten Bekasi. Ia diharapkan mampu membawa perubahan signifikan dengan gagasan-gagasan segar, berkomitmen kuat dalam pemberantasan korupsi, serta mampu menyederhanakan berbagai birokrasi yang panjang. Sayangnya, komitmen tersebut tampaknya tidak sepenuhnya terwujud sesuai harapan.

Ade merupakan putra dari Kepala Desa Sukadami, HM Kunang. Lebih dari sekadar kepala desa, Abah Kunang, sapaan akrabnya, dikenal sebagai tokoh yang sangat dihormati di wilayah selatan Kabupaten Bekasi. Beliau dikenal sebagai pengusaha sukses di bidang pengelolaan limbah industri, sekaligus seorang juragan tanah yang besar. Kabarnya, beliau menguasai sebagian besar pengelolaan limbah dari kawasan industri ternama di Kabupaten Bekasi. Berkat kesuksesan bisnisnya ini, banyak pihak menyebut bahwa kekayaan keluarga Lurah Kunang tak terhingga.

Dengan bisnis yang begitu besar dan catatan kekayaan yang seolah tak ada habisnya, penangkapan Ade dan ayahnya pun terasa seperti tidak masuk akal bagi sebagian orang. Data dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan pada 11 Agustus 2025, menunjukkan kekayaan Ade Kuswara Kunang yang fantastis, mencapai Rp 79.168.051.653.

Perkembangan Kasus dan Upaya Penegakan Hukum

Pengungkapan dugaan korupsi ini sempat diwarnai drama. Pada Kamis malam, 18 Desember 2025, petugas KPK menyegel ruang kerja Bupati Bekasi yang terletak di Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Bekasi, Cikarang Pusat. Pada saat itu, keberadaan Ade Kuswara Kunang belum diketahui.

Selain kantor bupati, penyidik KPK juga melakukan penyegelan terhadap beberapa kantor dinas lainnya. Di antaranya adalah Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga, serta satu gedung yang menaungi dua dinas sekaligus, yaitu Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, serta Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi. KPK juga melakukan penggeledahan di kediaman keluarga Kunang.

Sementara itu, KPK juga turut menyegel rumah dinas Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi. Rumah dinas tersebut berlokasi di Jalan Ganesha Boulevard Claster Pasadena, Zona Amerika, Desa Hegarmukti, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi. Rumah ini dihuni oleh mantan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman, yang kini telah dicopot dari jabatannya.

KPK terus mendalami dugaan keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi ini. Penyelidikan juga mencakup upaya penghilangan barang bukti, seperti penghapusan beberapa percakapan di telepon genggam pihak-pihak yang diduga terkait dalam kasus ini. Hingga kini, KPK juga telah memeriksa sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Bekasi.

Salah seorang pejabat yang terus didalami keterlibatannya adalah mantan Sekretaris Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi, Beni Saputra. Menurut keterangan KPK, Beni Saputra merupakan salah satu dari sepuluh orang yang ditangkap saat KPK melakukan serangkaian operasi tangkap tangan terkait kasus dugaan suap tersebut.

Peringatan KPK dan Catatan Merah untuk Pemkab Bekasi

Menariknya, sebelum kasus ini terungkap, KPK sebenarnya telah memberikan catatan merah kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi terkait pola pencegahan korupsi. Dalam survei Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) yang digelar KPK hingga 18 November 2025, Pemkab Bekasi hanya meraih nilai 44,4 poin.

Nilai ini terbilang sangat rendah jika dibandingkan dengan Kabupaten Bandung yang berhasil meraih peringkat pertama dengan skor 85,4 poin. Buruknya nilai pencegahan korupsi ini menempatkan Kabupaten Bekasi pada posisi ke-25 dari total 28 pemerintah daerah yang dinilai oleh KPK.

Sistem MCSP sendiri merupakan alat yang digunakan untuk memantau, mengendalikan, dan mengawasi tata kelola pemerintahan daerah guna mencegah terjadinya korupsi, dengan mengukur delapan area utama. MCSP merupakan penyempurnaan dari program sebelumnya, yaitu MCP (Monitoring Center for Prevention).

Peringatan dari KPK ini terbukti menjadi kenyataan pahit ketika sang bupati terjerat dalam praktik korupsi. Kasus ini menambah daftar panjang pejabat daerah yang terseret dalam operasi tangkap tangan KPK. Publik tentu akan menantikan bagaimana akhir dari kasus ini dan siapa saja yang nantinya akan terseret dalam pusaran skandal ini. Yang jelas, kasus ini kembali menegaskan betapa sulitnya memberantas praktik korupsi di negeri ini.

Pos terkait