Buruh Tolak UMP Jabar Rp 2,3 Juta, Ancam Demo Besar



Bandung – Serikat pekerja di Jawa Barat menolak kebijakan yang dikeluarkan oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, terkait penetapan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2026 sebesar Rp 2.317.601. Mereka menyatakan akan melakukan aksi demonstrasi besar-besaran jika kebijakan ini tidak direvisi.

Roy Jinto, Ketua KSPSI Jawa Barat, mengatakan bahwa serikat pekerja menolak pengumuman UMP dan UMSK kabupaten dan kota di Jawa Barat tahun 2026 karena gubernur hanya menetapkan UMP sebesar Rp 2.3 juta. Ia menilai angka tersebut sangat rendah dibandingkan kebutuhan hidup layak yang telah disepakati oleh International Labour Organization (ILO) dan Kementerian Ketenagakerjaan sebesar Rp 4,1 juta.

“UMP sangat jauh dari KHL,” ujarnya. Menurut Roy, sebanyak tujuh kabupaten dan kota di Jawa Barat mengusulkan agar upah minimum sektoral (UMS) kabupaten dan kota dihapus atau tidak ditetapkan. Sementara itu, 12 kabupaten dan kota lainnya tetap menetapkan UMSK, namun tidak sesuai dengan usulan wali kota dan bupati.

“Gubernur menghapus sebagian besar jenis industri yang diusulkan, termasuk nilai rupiahnya juga dikurangi,” tambahnya. Ia menegaskan bahwa buruh Jawa Barat meminta gubernur untuk merevisi keputusan tersebut dan menetapkan UMSK sesuai rekomendasi dari bupati dan wali kota. “Oleh karena itu, kami akan melanjutkan aksi unjuk rasa dalam waktu dekat ini,” ujarnya.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi resmi mengumumkan bahwa upah minimum provinsi (UMP) Jawa Barat tahun 2026 sebesar Rp 2.317.601. Angka ini mengalami kenaikan sebesar 0,7 persen dibandingkan tahun 2025. Sementara itu, upah minimum sektoral (UMSK) Provinsi Jawa Barat sebesar Rp 2.339.995, naik 0,9 persen dibandingkan tahun 2025.

Penyebab Penolakan Serikat Pekerja

Beberapa alasan utama yang membuat serikat pekerja menolak kebijakan gubernur antara lain:

  • Penetapan UMP yang terlalu rendah

    UMP yang ditetapkan hanya sebesar Rp 2.3 juta, jauh di bawah kebutuhan hidup layak yang disepakati oleh ILO dan Kemenaker. Hal ini dinilai tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar para pekerja.

  • Penghapusan beberapa jenis industri

    Gubernur menghapus sebagian besar jenis industri yang diusulkan oleh pemerintah daerah. Selain itu, nilai rupiah yang ditetapkan juga dikurangi, sehingga tidak mencerminkan kondisi nyata di lapangan.

  • Tidak sesuai usulan bupati dan wali kota

    Sebanyak 12 kabupaten dan kota di Jawa Barat menetapkan UMSK, namun tidak sesuai dengan usulan yang diajukan oleh bupati dan wali kota. Ini menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara kebijakan pusat dan kebutuhan daerah.

Tindakan yang Diambil Oleh Serikat Pekerja

Serikat pekerja berencana untuk melakukan aksi demonstrasi besar-besaran sebagai bentuk protes terhadap kebijakan gubernur. Mereka meminta pemerintah daerah untuk lebih memperhatikan kebutuhan dan aspirasi para pekerja.

Selain itu, mereka juga menuntut revisi terhadap keputusan gubernur terkait UMSK. Serikat pekerja menekankan bahwa UMSK harus ditetapkan sesuai dengan rekomendasi yang diajukan oleh bupati dan wali kota.

Reaksi dari Pihak Terkait

Hingga saat ini, belum ada respons resmi dari pihak gubernur terkait penolakan serikat pekerja. Namun, kemungkinan besar pihak terkait akan segera memberikan pernyataan resmi setelah aksi demonstrasi berlangsung.

Kesimpulan

Permasalahan tentang upah minimum di Jawa Barat menjadi isu penting yang memicu ketegangan antara pemerintah daerah dan serikat pekerja. Penetapan UMP dan UMSK yang dianggap tidak sesuai dengan kebutuhan hidup layak menjadi dasar penolakan yang dilakukan oleh para buruh. Dengan adanya ancaman aksi demonstrasi, diharapkan pihak terkait dapat segera merancang solusi yang lebih adil bagi seluruh pekerja di Jawa Barat.

Pos terkait