Cara Polri Deteksi SIM Digital Palsu di Jalan Raya

Inovasi Terbaru dalam Pengelolaan SIM

Pada 22 Mei 2026, Korlantas Polri meluncurkan inovasi terbaru yang dikenal dengan SIM Digital. Meskipun belum sepenuhnya menggantikan Kartu SIM fisik, SIM Digital akan digunakan secara penuh oleh petugas kepolisian di masa mendatang. Inovasi ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses dan membawa surat izin mengemudi.

Keunggulan SIM Digital

SIM Digital memiliki beberapa keunggulan dibandingkan dengan Kartu SIM fisik. Yang pertama adalah kepraktisan. Pengendara tidak perlu khawatir lupa membawa Kartu SIM fisik karena SIM Digital tertanam pada handphone. Dengan demikian, pengendara dapat mengakses SIM Digital kapan saja dan di mana saja.

Untuk memiliki SIM Digital, pengendara harus mengunduh aplikasi Digital Korlantas dan mendaftarkan SIM masing-masing dalam aplikasi tersebut. Menurut AKBP Randy Asdar dari Korlantas Polri, SIM Digital memungkinkan masyarakat mengakses SIM melalui aplikasi Digital Korlantas tanpa harus selalu membawa kartu fisik.

Cara Kerja SIM Digital

Cara kerja SIM Digital sangat sederhana. Setiap kali diakses oleh pengguna, SIM Digital akan menampilkan barcode atau QR code yang dapat diverifikasi oleh petugas kepolisian di jalan raya. Untuk memastikan keamanannya, barcode tersebut akan berubah setiap 10 detik. Selain itu, SIM Digital berikut barcode-nya tidak akan bisa di-screenshot. Sehingga kemungkinan terjadinya pemalsuan dan penyalahgunaan data sangat kecil.

AKBP Randy memastikan bahwa kedudukan SIM Digital sama persis dengan Kartu SIM fisik. Hal ini sesuai dengan aturan dan ketentuan dalam Pasal 85 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009.

Proses Verifikasi oleh Petugas

Dalam peluncuran SIM Digital yang dilakukan bersamaan dengan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Korlantas Polri, Randy sempat menunjukkan cara kerja petugas dengan SIM Digital tersebut. Sederhananya, barcode yang muncul pada SIM Digital akan di-scan oleh petugas di lapangan menggunakan aplikasi pemindai khusus. Langkah itu dilakukan untuk memastikan pengendara memiliki SIM yang sah. Setelah itu, data pemilik SIM akan muncul secara otomatis.

Keamanan dan Sertifikasi

Selain praktis, ringkas, dan mudah, SIM Digital sudah tersertifikasi oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Sehingga data setiap pengendara ada dalam perlindungan yang kuat. Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Wibowo menjelaskan bahwa digitalisasi SIM lewat SIM Digital merupakan bagian dari transformasi pelayanan publik berbasis teknologi yang tengah dikembangkan secara nasional.

”Melalui aplikasi Digital Korlantas Polri, masyarakat dapat menyimpan dan menampilkan SIM dalam bentuk digital. Data yang tersedia mencakup identitas pemilik, nomor SIM, masa berlaku, serta dilengkapi QR code untuk keperluan verifikasi oleh petugas di lapangan,” terangnya.

Masa Depan Pelayanan Publik

Dengan adanya SIM Digital, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah dalam mengurus surat izin mengemudi. Selain itu, SIM Digital juga menjadi salah satu langkah penting dalam upaya pemerintah untuk mendorong digitalisasi layanan publik. Dengan sistem yang aman dan efisien, SIM Digital diharapkan mampu memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat.

Pos terkait