JAKARTA,
Menjelang akhir tahun 2025, terjadi lonjakan kunjungan di berbagai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang disebabkan oleh antrean untuk aktivasi akun Coretax. Fenomena ini memunculkan pertanyaan umum di kalangan wajib pajak mengenai apakah tanggal 31 Desember 2025 merupakan tenggat waktu (deadline) mutlak untuk aktivasi akun Coretax.
Menanggapi kekhawatiran ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan klarifikasi melalui pengumuman resmi pada Selasa, 29 Desember 2025. DJP menegaskan bahwa bagi sebagian besar wajib pajak, proses aktivasi akun Coretax dan pembuatan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik (KO/SE) dapat dilakukan kapan saja, yaitu sebelum wajib pajak memanfaatkan layanan perpajakan yang berbasis Coretax.
Imbauan untuk melakukan aktivasi lebih dini sebenarnya merupakan upaya DJP untuk melakukan mitigasi risiko penumpukan antrean, terutama menjelang periode pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Namun, munculnya isu deadline 31 Desember 2025 juga memiliki konteks khusus yang perlu dipahami.
Konteks Khusus: Aparatur Sipil Negara dan Kelompok Tertentu
Sebagian besar keramaian di KPP menjelang akhir tahun 2025 didominasi oleh aparatur pemerintah. Hal ini berkaitan erat dengan ketentuan yang berlaku bagi kelompok tertentu, yang diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 7 Tahun 2025. SE ini diterbitkan pada 13 November 2025 dan secara spesifik mengatur tentang Pendaftaran dan Aktivasi Akun Wajib Pajak serta Pembuatan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik melalui Sistem Inti Administrasi Perpajakan Direktorat Jenderal Pajak (Coretax DJP) Mulai Tahun Pajak 2025 bagi Aparatur Sipil Negara, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Republik Indonesia.
Inti dari SE Menpan RB 7/2025 ini adalah imbauan kepada aparatur pemerintah untuk segera melakukan aktivasi akun Coretax DJP, dengan batas waktu paling lambat tanggal 31 Desember 2025. Ketentuan ini yang kemudian menciptakan persepsi adanya deadline bagi seluruh wajib pajak.
Aktivasi Akun Coretax: Proses Mandiri dan Kemudahan Akses
DJP menekankan bahwa proses aktivasi akun Coretax dan pembuatan KO/SE dapat dilakukan secara mandiri oleh wajib pajak tanpa harus datang ke KPP. DJP telah menyediakan berbagai sumber daya untuk memandu wajib pajak, antara lain:
- Tautan Tutorial Resmi: Tersedia di situs web resmi pajak.go.id.
- Media Sosial Resmi DJP: Berbagai panduan dan informasi dapat diakses melalui kanal media sosial DJP.
- Tautan Rujukan Kementerian Keuangan: Kementerian Keuangan juga menyediakan tautan yang relevan untuk mendukung proses ini.
Bagi wajib pajak yang mengalami kendala teknis atau memerlukan pendampingan, misalnya terkait perubahan data pribadi, DJP mengimbau agar mereka mengatur waktu kedatangan ke KPP secara bijak untuk memastikan antrean dapat terkelola dengan baik.
Penting untuk dicatat bahwa seluruh layanan di kantor pajak tidak dipungut biaya. Masyarakat diminta untuk berhati-hati terhadap praktik calo atau penipuan yang menawarkan percepatan layanan dengan imbalan tertentu.
Coretax dan Kesiapan Pelaporan SPT Tahunan 2025
Alasan utama DJP mendorong wajib pajak untuk segera mengaktivasi akun Coretax adalah untuk memastikan kesiapan mereka dalam menghadapi pelaporan SPT Tahunan. Mulai tahun pajak 2025, seluruh administrasi perpajakan akan dilakukan melalui sistem Coretax. Ini berarti SPT Tahunan 2025, yang memiliki batas waktu pelaporan paling lambat Maret 2026 untuk wajib pajak orang pribadi dan April 2026 untuk wajib pajak badan, juga akan disampaikan melalui platform Coretax.
DJP telah menguraikan tiga langkah krusial yang perlu disiapkan oleh wajib pajak:
- Aktivasi Akun Coretax: Proses pendaftaran dan pengaktifan akun pengguna.
- Memperoleh Kode Otorisasi (KO) DJP: Mendapatkan kode otorisasi yang berfungsi sebagai otentikasi.
- Validasi Kode Otorisasi: Proses validasi untuk memastikan keabsahan kode otorisasi.
Panduan Teknis Aktivasi Akun Coretax
Untuk memudahkan wajib pajak, DJP telah mempublikasikan panduan teknis aktivasi akun Coretax. Alur ringkasnya adalah sebagai berikut:
- Persiapan Awal: Wajib pajak perlu menyiapkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) mereka.
- Pengisian Data: Masukkan alamat email dan nomor ponsel yang terdaftar pada sistem DJP.
- Verifikasi Identitas: Lakukan verifikasi identitas sesuai instruksi yang diberikan.
- Penerimaan Kata Sandi Sementara: Wajib pajak akan menerima kata sandi sementara melalui email yang berdomain resmi DJP.
- Penggantian Kata Sandi dan Pembuatan Passphrase: Setelah menerima kata sandi sementara, wajib pajak diminta untuk segera menggantinya dan membuat passphrase.
- Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik (KO/SE): Tahap selanjutnya adalah meminta KO/SE yang akan berfungsi sebagai tanda tangan elektronik untuk dokumen perpajakan di Coretax. Proses ini dilakukan melalui menu “Portal Saya”, memilih opsi “Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik”.
- Validasi Sertifikat Digital: Pastikan status sertifikat digital tercatat sebagai “VALID” setelah proses permintaan selesai.
Dengan memahami alur ini dan melakukan aktivasi secara mandiri, wajib pajak dapat meminimalkan potensi kendala dan memastikan kelancaran proses pelaporan SPT Tahunan mereka di masa mendatang.






