Modus Penipuan Berkedok Pinjaman Berujung Kerugian Puluhan Juta Rupiah di Tambang
Kampar, Riau – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Tambang berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan yang merugikan seorang warga Desa Aursati, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, hingga mencapai Rp91.500.000. Pelaku, yang diidentifikasi berinisial EC (40), telah diamankan pihak berwajib setelah melancarkan aksinya dengan modus meminjam uang secara bertahap kepada korban bernama Nisma (52) antara bulan Juni hingga Agustus 2024.
Pengungkapan kasus ini diumumkan oleh pihak kepolisian pada hari Senin, 29 Desember. Menurut keterangan yang disampaikan, penangkapan pelaku merupakan hasil dari pemeriksaan mendalam terhadap sejumlah saksi serta pengumpulan barang bukti yang dianggap cukup oleh penyidik.
Kapolres Kampar, AKBP Boby Putra Ramadhan S, melalui Kapolsek Tambang, AKP Aulia Rahman, menjelaskan bahwa proses penangkapan berjalan lancar setelah seluruh tahapan penyelidikan dan pengumpulan bukti rampung. “Setelah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti yang cukup, pelaku berhasil kami tangkap,” ujar AKP Aulia.
Kronologi Kejadian yang Merugikan
Peristiwa ini bermula pada hari Jumat, 28 Juni 2024, sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu, korban Nisma tengah berada di kediamannya bersama sang anak, Chika. Pelaku EC mendatangi rumah korban dengan maksud meminjam uang sebesar Rp10 juta. Pelaku menjanjikan akan mengembalikan dana tersebut dalam kurun waktu dua minggu.
Namun, hingga batas waktu yang telah disepakati, pelaku tidak kunjung mengembalikan uang pinjaman tersebut. Kepercayaan korban mulai terusik, namun pelaku kembali mendatangi rumah korban beberapa bulan kemudian. Kali ini, pelaku kembali meminjam uang dalam jumlah yang jauh lebih besar, yaitu Rp41.500.000. Sebagai jaminan atas pinjaman kedua ini, pelaku menyerahkan sertifikat tanah miliknya kepada korban.
Karena masih diliputi rasa percaya, korban kembali memberikan pinjaman. Namun, modus pelaku tidak berhenti sampai di situ. Pelaku kembali melancarkan aksinya dengan meminjam uang sebesar Rp40 juta lagi. Kali ini, alasan yang dikemukakan adalah untuk melunasi utang keponakannya yang sedang bermasalah di bank.
Dengan total pinjaman yang diberikan korban, jumlah keseluruhan uang yang berhasil digelapkan oleh pelaku EC mencapai Rp91.500.000.
Tidak Ada Itikad Baik, Laporan Dibuat
Hingga berita ini diturunkan, pelaku EC tidak menunjukkan adanya itikad baik sedikit pun untuk melunasi tunggakan utangnya kepada korban. Merasa telah dirugikan secara materiil dalam jumlah yang signifikan, korban Nisma akhirnya memutuskan untuk melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polsek Tambang pada hari Kamis, 25 Desember.
Proses Hukum dan Jerat Pasal
Menindaklanjuti laporan resmi dari korban, Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Tambang segera bergerak cepat. Penyelidikan awal dilakukan, yang kemudian berkembang naik ke tahap penyidikan. Dalam proses pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak kepolisian, pelaku EC akhirnya mengakui seluruh perbuatannya yang telah melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.
“Saat ini pelaku telah dilakukan penahanan di Polsek Tambang dan selanjutnya dititipkan di tahanan perempuan Polres Kampar untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas AKP Aulia Rahman.
Atas perbuatannya yang telah merugikan korban hingga puluhan juta rupiah, pelaku EC dijerat dengan pasal berlapis. Ia terancam hukuman berdasarkan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penggelapan, atau Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Kasus ini masih dalam proses penanganan lebih lanjut oleh pihak kepolisian untuk menegakkan keadilan bagi korban.





