DBH Purbalingga 2025 Naik Rp6 Miliar, Berkontribusi 2 Persen ke APBD

Realisasi Dana Bagi Hasil Purbalingga Tahun 2025

Realisasi Dana Bagi Hasil (DBH) Kabupaten Purbalingga Provinsi Jawa Tengah pada tahun 2025 mencapai sebesar Rp 34,54 miliar. Angka ini menunjukkan peningkatan sebesar Rp 6 miliar dibandingkan realisasi pada tahun 2024 yang mencapai Rp 28,42 miliar. Peningkatan ini menandakan adanya peningkatan transfer fiskal dari pemerintah pusat ke daerah.

Menurut data DJPK Kemenkeu, kontributor terbesar DBH Purbalingga 2025 berasal dari DBH Cukai Hasil Tembakau dengan nilai sebesar Rp 17,30 miliar. Dana Bagi Hasil (DBH) adalah dana yang berasal dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase tertentu untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.

Tujuan utama dari DBH adalah untuk memperbaiki keseimbangan vertikal antara pusat dan daerah dengan memperhatikan potensi daerah penghasil. Dengan demikian, DBH diharapkan dapat membantu meningkatkan kemampuan daerah dalam menjalankan otonomi yang lebih luas.

Komponen DBH Purbalingga

Untuk Kabupaten Purbalingga, DBH terdiri atas beberapa komponen, antara lain:

  • DBH Cukai Hasil Tembakau
  • DBH PBB Bagian Daerah untuk Kabupaten/Kota
  • DBH PPh Pasal 21
  • DBH PPh Pasal 25/29 OP
  • DBH SDA Gas Bumi 30 persen
  • DBH SDA Kehutanan – PSDH
  • DBH SDA Minerba – Iuran Tetap
  • DBH SDA Minyak Bumi 15%
  • DBH SDA Panas Bumi – Iuran Tetap
  • DBH SDA Panas Bumi – Setoran Bagian Pemerintah
  • DBH SDA Perikanan

Pengaruh terhadap APBD

Dampak dana bagi hasil terhadap pendapatan APBD Purbalingga 2025 masih relatif kecil. Realisasi pendapatan APBD Purbalingga 2025 mencapai sebesar Rp 2.065,20 miliar. Dengan demikian, dana bagi hasil hanya menyumbang sekitar 2 persen terhadap pendapatan APBD.

APBD Purbalingga 2025 masih sangat tergantung dari komponen lain seperti Dana Alokasi Umum (DAU) yang mencapai sebesar Rp 928,22 miliar atau sekitar 45 persen dari total pendapatan. Angka ini jauh lebih besar dibandingkan pendapatan asli daerah (PAD) yang mencapai sebesar Rp 414,41 miliar.

Rincian Realisasi DBH Purbalingga 2025

Berikut rincian realisasi DBH Purbalingga 2025:

Dana Bagi HasilPaguRealisasiPersen
DBH Cukai Hasil Tembakau17,30 M17,30 M100.00
DBH PBB Bagian Daerah untuk Kabupaten/Kota2,21 M2,00 M90.22
DBH PPh Pasal 2114,68 M13,24 M90.21
DBH PPh Pasal 25/29 OP1,02 M0,93 M90.66
DBH SDA Gas Bumi 30 %0,03 M0,03 M100.00
DBH SDA Kehutanan – PSDH0,13 M0,13 M100.00
DBH SDA Minerba – Iuran Tetap0,00 M0,00 M100.00
DBH SDA Minyak Bumi 15 %0,06 M0,06 M100.00
DBH SDA Panas Bumi – Iuran Tetap0,02 M0,02 M100.00
DBH SDA Panas Bumi – Setoran Bagian Pemerintah0,00 M0,00 M100.00
DBH SDA Perikanan0,83 M0,83 M100.00
Total36,29 M34,54 M95.18


Pos terkait