Denpasar 2025: Vaksinasi Rabies 92,61%, 24 Anjing Positif

Denpasar Capai Cita-cita Bebas Rabies Melalui Vaksinasi Massal dan Pengawasan Ketat

Upaya keras Kota Denpasar untuk meraih predikat bebas rabies terus menunjukkan hasil positif. Hingga awal tahun 2026, cakupan vaksinasi rabies untuk populasi anjing di Denpasar telah mencapai angka impresif 92,61 persen. Angka ini setara dengan 76.444 ekor anjing dari total estimasi populasi anjing di seluruh Denpasar.

Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Pertanian Kota Denpasar, drh. Ni Made Suparmi, mengungkapkan pada Minggu, 4 Januari 2026, bahwa pencapaian ini telah melampaui target yang ditetapkan untuk tahun 2025, yaitu sebesar 91,2 persen dari estimasi populasi anjing yang saat itu diperkirakan mencapai 82.545 ekor.

“Capaian pada tahun 2025 telah melampaui target. Estimasi populasi anjing di tahun 2025 sebanyak 82.545 ekor,” ujar Suparmi.

Lebih menggembirakan lagi, sepanjang tahun 2025, tidak tercatat adanya kasus positif rabies pada manusia di Denpasar. Sementara itu, untuk kasus positif rabies pada anjing sendiri tercatat sebanyak 24 kasus.

“Tidak ditemukan ada kasus rabies pada manusia,” imbuhnya.

Dengan tingginya cakupan vaksinasi ini, Dinas Pertanian Kota Denpasar optimis dapat menekan angka kasus positif rabies pada anjing secara signifikan, demi mewujudkan kembali Denpasar sebagai kota yang bebas dari rabies.

Strategi Komprehensif untuk Eliminasi Rabies

Pencapaian gemilang ini tidak terlepas dari strategi komprehensif yang diterapkan oleh Dinas Pertanian Kota Denpasar. Selain program vaksinasi yang digencarkan secara langsung dari pintu ke pintu, upaya pencegahan dan pengendalian rabies juga melibatkan partisipasi aktif dari berbagai elemen masyarakat.

  • Pembentukan Tim Siaga Rabies (Tisara):
    Dinas Pertanian bekerja sama dengan pemerintah desa dan kelurahan dalam membentuk Tim Siaga Rabies (Tisara). Tim ini memiliki peran krusial dalam melakukan pendataan populasi anjing dan Hewan Pembawa Rabies (HPR) lainnya secara akurat.

  • Pelibatan Masyarakat Banjar:
    Masyarakat di tingkat banjar juga turut dilibatkan secara aktif. Mereka diharapkan memberikan informasi penting terkait keberadaan HPR, serta melaporkan kasus gigitan anjing yang terjadi di lingkungan mereka. Dengan informasi yang berkelanjutan, pemantauan intensif dapat dilakukan secara efektif.

  • Pendataan Populasi HPR:
    Proses pendataan yang cermat memungkinkan perolehan data yang akurat mengenai populasi HPR, mulai dari kepemilikan masyarakat hingga keberadaan anjing liar. Data ini menjadi landasan penting untuk merencanakan strategi penekanan penyebaran rabies.

Selain upaya pendataan dan pelibatan masyarakat, Dinas Pertanian juga terus menggalakkan berbagai kegiatan edukatif dan preventif:

  • Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE):
    Kegiatan KIE secara masif terus digencarkan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya penyakit rabies dan risiko yang ditimbulkannya.

  • Monitoring dan Surveilans:
    Kegiatan monitoring dan surveilans secara selektif terus dilakukan, termasuk dalam hal penanganan kasus dan pencegahan penyebaran.

  • Euthanasia Selektif:
    Dalam kasus-kasus tertentu yang memang memerlukan, kegiatan euthanasia selektif dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku untuk mengendalikan penyebaran penyakit.

  • Kontrol Populasi HPR:
    Upaya pengendalian populasi HPR, termasuk pembatasan populasi, juga menjadi bagian dari strategi jangka panjang untuk menekan risiko penularan rabies.

Tantangan Anjing Liar dan Peran Serta Masyarakat

Meskipun cakupan vaksinasi sudah tinggi, Denpasar masih dihadapkan pada tantangan signifikan terkait keberadaan anjing liar. Diperkirakan sekitar 30 persen dari total populasi anjing di Denpasar merupakan anjing liar, baik yang tanpa pemilik maupun yang sengaja dilepaskan oleh pemiliknya.

Kawasan yang sering menjadi titik kumpul anjing liar antara lain area pantai dan Setra Badung. Menyadari hal ini, Kepala Dinas Pertanian Kota Denpasar, AA Gde Bayu Brahmasta, mengimbau masyarakat untuk tidak memberi makan anjing di tempat-tempat umum yang ramai.

“Kami minta agar tak memberi makanan anjing di tempat berkumpulnya masyarakat. Misalkan di depan warung, kita harus mempelajari sifat anjing,” tegas Brahmasta.

Tindakan ini penting untuk mencegah potensi gigitan anjing yang dapat membahayakan masyarakat.

Lebih lanjut, Brahmasta menyoroti kebiasaan sebagian warga yang masih membuang anak anjing di tempat-tempat sepi seperti pantai. Perilaku ini secara langsung berkontribusi pada peningkatan jumlah anjing liar yang berpotensi membawa dan menyebarkan rabies.

Oleh karena itu, pihaknya kembali mengimbau masyarakat untuk tidak membuang anak anjing. Jika memang tidak mampu merawat, solusi terbaik adalah mencarikan adopsi bagi anak anjing tersebut.

Sementara itu, data menunjukkan bahwa sepanjang tahun 2025, terdapat sekitar 5.000-an kasus gigitan anjing di Denpasar. Mayoritas kasus positif rabies pada anjing yang ditemukan ternyata berasal dari anjing yang baru dibawa dari luar Denpasar dan belum mendapatkan vaksinasi.

Untuk itu, masyarakat yang berencana membawa anjing dari luar Denpasar sangat diimbau untuk melaporkan kedatangan hewan mereka dan segera melakukan vaksinasi rabies sebagai langkah pencegahan dini. Komitmen bersama dari seluruh lapisan masyarakat adalah kunci untuk mewujudkan Denpasar bebas rabies yang berkelanjutan.

Pos terkait