Dipecat FIF Sepihak, Satria Alexander Silaban Tuntut Hak Gaji dan Pesangonnya Dibayar

Satria Alexander. (Foto: Dok Pribadi)

KEPRIZONE.COM, TANJUNGPINANG – Perusahaan ternama yakni PT. Federal Internasional Finance (FIF) diduga melakukan pemecatan karyawannya secara sepihak. Hal ini disampaikan langsung oleh Satria Alexander Silaban karyawan tetap perusahaan yang memecatnya.

Terkait laporan ke pihak terkait sudah disampaikan langsung oleh Satria Alexander Silaban yang akrab disapa Satria,kepada Dinas Tenaga Kerja Koperasi dan Usaha Mikro Kota Tanjungpinang dan dari mediasi tersebut apa yang disampaikan HRD PT. Federal International Finance (FIF) akan membayarkan gajinya, namun hingga berita ini diturunkan tidak ada tindak lanjut penyelesaiannya sama sekali. Terangnya kepada Awak media, Senin (20/11/2023) sore.

“Hal ini sudah lama bergulir bermula dari pemecatan secara sepihak oleh perusahaan kepada saya. Sudah lama menunggu namun respon pihak HRD tidak ada kelanjutan sementara ketika mediasi dilakukan pihak HRD mengatakan segera menyelesaikannya.” ungkap Satria.

Lanjut Satria, ia pernah melakukan pengecekan rekeningnya mengatakan gaji di kirim namun ditarik debit oleh cabang, ini bang membuatnya aneh kalau memang dirinya dipecat kenapa gaji berjalan tanpa sepengetahuan saya diambil oleh mereka.

“Ini saya yakin kuat dugaan kalau pemecatan saya ada rekayasa dari FIF Tanjungpinang. Saya tidak pernah membuat surat pernyataan pengunduran diri tapi ditulis mengundurkan diri. Sedangkan menurut aturan Undang-Undang Tenaga Kerja ada prosedur tentunya ada Surat Peringatan (SP) I, II dan III. Saya sendiri kaget tanpa ada SP I, II dan III langsung di pecat.” ungkapnya tegas.

Pernah suatu ketika saya dihubungi pihak pengiriman surat mengatakan ada surat dari FIF namun saya tolak, karena permasalahan ini sudah saya laporkan dsn masuk ke ranah hukum. Akhirnya dibawa kembali. Saya tidak terima karena alamat saya sudsh pindah Tanjungpinang dan itu sudah diketahui pihak FIF sudah lama. Saya khawatir itu upaya mereka, diduga dengan alibi sudah melayangkan surat panggilan beberapa kali namun tidak digubris dan mangkrak maka dialkikan pemecatan saya maka saya tidak menerima surat tersebut. Kan aneh saya dimana surat dikirim kemana ga etis. Imbuhnya yakin.

“Kalaupun saya dipecat mungkin bisa saya terima karena sudah tidak ada kecocokan lagi dengan FIF, namun saya minta hak saya terkait gaji dan pesangon saya tolong dipenuhi karena saya mengabdi di perusahaan ini sudah 7 tahun lebih dsn pernanen dan bukan karyawan lepas, harian atau kontrak. Tapi karena saya permanen,karyawan tetap, maka saya menuntut hak saya soal gaji dsn pesangon dipenuhi.” singkatnya tegasnya.

Dan perlu sata sampaikan, lanjut Satria kepada media ini, “Disaat mediasi, FIF mengatakan bahwa dirinya melakukan Mangkir (bolos kerja) dan Surat Panggilan untuk kembali bekerja, Panggilan 1,2 dan 3 dikirim melalui surat ke alamatnya di Batam yang dimana dirinya tidak tempati.

“Pihak FIF kan tahu alamat tempat tinggal saya. Itu sebelum saya mutasi ke Tanjungpinang dan setelah mutasi saya jelas tidak tinggal di Batam lagi melainkan di Tanjungpinang, jadi tidak logika. Dan saya tekankan disini saya tidak menerima surat.” bebernya.

Terkait pernyataan FIF Cabang Batam mengatakan syarat dikirim 3 kali yakni di tanggal 4 September 2023, 17 September 2023 dan tanggal 25 Seotember 2023 mengatakan mangkir itu dibantah langsung oleh Satria.

“Sedangkan saya mesih bekerja di tanggal 4 September 2023 melalui link Absen. Anehnya dutanggal 12 September 2023 ketika mau absen pulang Link Absen saya tidak bisa digunakan karena pasword saya sudah diutak-atik dan diganti. Ketika dipertanyakan ke HRD dsn melayangkan surat namun tidak mendapat jawaban kenapa paswordnya diganti.” tuturnya kesal.

Yang lebih mengejutkan lagi, ketika mendapatkan pesan WhatsApp dari Kepala Pos FIF Unit Kota Tanjungpinang menurutkan pengancaman untuk dirinya.

“Dalam whatsappnya mengatakan Saya tunggu pengunduran diri kamu, kalau tidak ada surat pengunduran diri kamu, jangan salahkan hak kamu tidak keluar dari FIF ini. Meskipun ini ancaman, namun ini tidak menyurutkan langkah saya untuk menuntut hak saya terkait hak gaji dan tunjangan saya sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.” punkss Satria Alexander Silaban mengakhiri.

Untuk diketahui, bahwa Dinas Tenaga Kerja Koperasi dan Usaha Mikro Kota Tanjungpinang sudah mengeluarkan anjuran kepada perusahaan FIF melalui surat resmi yang dikeluarkan secara tertulis oleh Dinas Tenaga Kerja Koperasi dan Usaha Mikro Kota Tanjungpinang . Adapun surat anjuran tersebut dengan Nomor : 565/477/5.11.03/2023

Berdasarkan ketentuan pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial melalui mediasi yang tidak mencapai Rp kesepakatan, maka Mediator mengeluarkan anjuran.

Sebagai bahan pertimbangan, Mediator pada Dinas Tenaga Kerja Koperasi dan Usaha Mikro Kota Tanjungpinang perlu mendengarkan keterangan kedua belah pihak yang berselisih.

Terhitung sejak tanggal 1 Agustus 2016, Satria Alexander Silaban sudah menjadi karyawan tetap dengan Nomor 50953 di perusahaan tersebut sebagai CR Field jabatan terakhirnya dan gaji Rp. 5.846.000.

Dalam pemutusan hubungan kerja dengan PT. FIF dilakukan tanpa proses melalui Surat Peringatan 1, 2 dan 3, ini adalah untuk yang membuat dirinya keberatan dengan PHK sepihak yang dilakukan perusahaan terhadap dirinya.

Terhitung sejak tanggal 12 September 2023 lalu dirinya tidak diberi akses untuk bekerja sebagai Kolektor serta gaji sejak bulan September 2023 belum dibayar oleh perusahaan sehingga dirinya menuntut agar dibayarkan gaji dan tunjangannya sesuai ketentuan yang berlaku.

Juga dalam pertimbangan Mediator dalam Pemutusan Hubungan kerja (PHK) maka pihak pekerja dalam hal ini Satria Alexander Silaban menuntut haknya mendapatkan tunjangan dan penghargaan selama ia bekerja di perusahaan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Hal hal tersebut yang menjadi pertimbangan berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh Satria Alexander Silaban sebagai pihak pekerja dalam anjuran yang dikeluarkan oleh Dinas Tenaga Kerja Koperasi dan Usaha Mikro Kota Tanjungpinang selaku Mediator.

(Simon)

Pos terkait