Direktur KSP Argo Sumbing Ditahan: Korupsi Dana Bergulir KUMKM Terbongkar

Modus Operandi Licik: Direktur KSP Argo Sumbing Mandiri Diduga Gelapkan Dana Rp1 Miliar dari LPDB-KUMKM

Temanggung – Sebuah kasus dugaan korupsi yang merugikan negara hingga miliaran rupiah menggemparkan Kabupaten Temanggung. Direktur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Argo Sumbing Mandiri (ASM) berinisial TW (43) dilaporkan telah ditahan oleh Polres Temanggung terkait kasus tersebut. Dugaan kuat mengarah pada penggelapan dana Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (KUMKM) yang jumlahnya mencapai Rp1 miliar.

Manipulasi Data Anggota Menjadi Kunci Kejahatan

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Temanggung, AKP Didik Tri Wibowo, menjelaskan kronologi awal terungkapnya kasus ini. Tersangka TW diduga mengajukan pinjaman dana bergulir yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk KUMKM. Namun, pengajuan tersebut dilakukan dengan cara yang tidak sah, yaitu memanipulasi data anggota koperasi.

“Tersangka mengirimkan data tidak benar atau fiktif kepada LPDB-KUMKM berupa daftar anggota calon penerima dana bergulir sebanyak 230 nama,” ungkap AKP Didik pada hari Senin (29/12).

Dalam praktiknya, dana yang seharusnya disalurkan kepada anggota koperasi yang sah dan membutuhkan, justru tidak digunakan sebagaimana mestinya. Penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian mengungkap fakta mengejutkan bahwa sebanyak 177 nama penerima dana bergulir yang dilaporkan kepada LPDB-KUMKM ternyata juga merupakan data fiktif.

“Pinjaman dana bergulir tersebut tidak disalurkan kepada anggota koperasi sebagaimana mestinya,” tegas AKP Didik, menunjukkan betapa seriusnya penyalahgunaan dana publik ini.

Laporan Keuangan Fiktif Memperburuk Kasus

Tidak hanya berhenti pada pemalsuan data anggota, TW juga diduga kuat telah memanipulasi laporan keuangan koperasi secara keseluruhan. Neraca keuangan yang disampaikan kepada pihak LPDB-KUMKM dilaporkan tidak mencerminkan kondisi keuangan KSP Argo Sumbing Mandiri yang sebenarnya. Manipulasi ini diduga dilakukan untuk mengelabui lembaga pemberi dana dan menutupi jejak penyalahgunaan dana.

“Tersangka mengirimkan data neraca yang tidak menggambarkan kondisi keuangan secara nyata dari koperasi,” ujar AKP Didik, mengindikasikan adanya upaya sistematis untuk menutupi kerugian.

Kasus ini mulai terkuak berkat adanya laporan hasil audit yang dilakukan terhadap penghitungan kerugian keuangan negara. Audit tersebut secara spesifik meneliti dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi dalam proses pengajuan dan penggunaan dana pinjaman bergulir dari LPDB-KUMKM selama tahun 2022.

“Hasil audit menyatakan kerugian keuangan negara mencapai Rp1 miliar akibat perbuatan tersangka TW,” ungkap AKP Didik, mengkonfirmasi besaran kerugian negara yang timbul akibat tindakan tersangka.

Ancaman Hukuman Berat Menanti Tersangka

Atas perbuatannya yang telah merugikan negara dan masyarakat, TW kini dijerat dengan pasal-pasal pidana yang sangat serius. Ia terancam hukuman berdasarkan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Undang-undang ini dirancang untuk memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi, dan ancaman hukumannya pun tidak main-main. Jika terbukti bersalah, TW dapat menghadapi pidana penjara paling lama 20 tahun. Selain itu, ia juga terancam denda maksimal sebesar Rp1 miliar. Hukuman berat ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi negara dan menjadi peringatan keras bagi pihak lain agar tidak melakukan tindakan serupa.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan yang ketat terhadap pengelolaan dana publik, terutama yang disalurkan untuk program-program kerakyatan seperti pemberdayaan UMKM. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci utama untuk mencegah terulangnya praktik-praktik korupsi yang merugikan.

Pos terkait