Fakta Singkat tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Sekolah DKI Jakarta
Disdik DKI Jakarta menerapkan kebijakan pembatasan penggunaan gawai selama jam belajar. Kebijakan ini diberlakukan untuk membantu siswa fokus dalam proses belajar mengajar. Orang tua siswa umumnya mendukung kebijakan tersebut karena dinilai dapat mengembalikan konsentrasi belajar anak-anak.
Kebijakan ini bersifat sebagai pengendalian, bukan pelarangan total. Peran orang tua dan sekolah menjadi kunci dalam memastikan penggunaan gawai dilakukan secara bijak. Orang tua siswa bereaksi terhadap aturan baru yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta mengenai pembatasan penggunaan gawai selama jam belajar di sekolah.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor e-0001/SE/2026 tentang Pemanfaatan Gawai dengan Bijak di Lingkungan Satuan Pendidikan. Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana, menyatakan bahwa keberhasilan aturan ini tidak hanya bergantung pada sekolah. Namun diperlukan keterlibatan orang tua dan masyarakat, terutama dalam pengawasan penggunaan gawai di rumah.
Orang Tua Mengenang Masa Lalu
Salah satu orang tua siswa, Nurmansyah Rito (45), memiliki anak yang saat ini duduk di bangku SMA di kawasan Jakarta Timur. Ia lalu mengenang masa sekolahnya dahulu saat teknologi belum mendominasi kehidupan pelajar. Tanpa ponsel, laptop, atau internet, para siswa tetap bisa belajar dengan baik hanya bermodalkan buku catatan dan penjelasan guru.
“Dulu kami fokus mendengar guru, mencatat di buku. Tidak ada tuntutan harus punya gawai canggih. Justru dari situ kebiasaan belajar terbentuk,” kenang Nurmansyah dikutip dari WartaKota, Kamis (22/1/2026).
Nurmansyah mendukung aturan tersebut. Ia menilai kebijakan pembatasan gawai di sekolah sebagai langkah tepat untuk mengembalikan fokus belajar anak di sekolah. Menurut Nurmansyah, pembatasan penggunaan ponsel diperlukan agar siswa tidak terdistraksi saat proses belajar mengajar berlangsung.
Ia menilai, ruang kelas semestinya menjadi tempat anak-anak menyerap ilmu secara optimal, bukan arena sibuk dengan layar gawai. “Di kelas itu waktunya belajar. Jangan sampai perhatian anak terpecah karena HP. Guru sudah menjelaskan, tapi anak malah sibuk dengan dunia digitalnya sendiri,” ujar Nurmansyah.
Meski mendukung aturan itu, Nurmansyah tidak menutup mata bahwa gawai kini telah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari, termasuk bagi anaknya yang saat ini duduk di bangku kelas II SMA di Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur. Ia menilai pelarangan total tidak realistis, mengingat ponsel juga berfungsi sebagai alat komunikasi antara orangtua dan anak.
“HP tetap dibutuhkan, terutama untuk komunikasi. Tapi kalau memang tidak dipakai untuk pembelajaran, sebaiknya dititipkan ke guru atau ketua kelas. Jadi ada aturan yang jelas,” katanya.
Nurmansyah juga menyoroti dampak lain dari penggunaan gawai yang berlebihan, khususnya dengan hadirnya teknologi kecerdasan buatan (AI). Menurutnya, kemudahan mencari jawaban lewat gawai berpotensi membuat siswa malas berpikir dan enggan mengerjakan tugas secara mandiri.
“Sekarang apa-apa tinggal ketik, jawaban langsung keluar. Kalau tidak dikontrol, anak bisa malas belajar. Ini yang saya khawatirkan,” ujarnya.
Ia berharap kebijakan pembatasan gawai ini benar-benar diterapkan secara konsisten dan disertai pengawasan yang baik, sehingga memberi dampak positif bagi perkembangan akademik dan karakter siswa.
Pembatasan Berlaku Saat Jam Sekolah
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Nahdiana, menjelaskan bahwa surat edaran tersebut mengatur pembatasan penggunaan gawai selama kegiatan belajar mengajar berlangsung di seluruh satuan pendidikan. “Pembatasan tersebut diberlakukan dengan pengecualian pada kondisi khusus sesuai kebutuhan pembelajaran dan pada tempat yang telah ditentukan oleh satuan pendidikan,” ucapnya dalam keterangan tertulis, Rabu (21/1/2026).
Menurutnya, kebijakan ini tidak dimaksudkan untuk mematikan pemanfaatan teknologi di sekolah, melainkan mengembalikan fokus siswa pada proses belajar.
Peran Orang Tua Jadi Kunci
Nahdiana menyarankan orang tua membuat kesepakatan bersama anak terkait aturan penggunaan gawai di luar sekolah agar kebiasaan digital yang sehat dapat terbangun secara konsisten.
Mekanisme Penggunaan Gawai di Sekolah
Dalam surat edaran tersebut, Disdik DKI mengatur sejumlah mekanisme teknis, antara lain gawai siswa harus dinonaktifkan atau diubah ke mode hening selama berada di lingkungan sekolah dan disimpan di tempat yang telah disediakan satuan pendidikan. Untuk menjaga komunikasi dengan orang tua, sekolah diminta menetapkan narahubung, seperti guru BK atau wali kelas, serta mengumpulkan data kontak darurat siswa.
Satuan pendidikan juga diminta menyediakan sarana pembelajaran digital alternatif bagi mata pelajaran yang membutuhkan penggunaan teknologi. Selain itu, kepala sekolah, pendidik, dan tenaga kependidikan diminta berkoordinasi aktif dengan orang tua dalam membimbing penggunaan gawai ke arah yang positif dan edukatif.
“Kebijakan ini merupakan bentuk komitmen kita bersama dalam menjaga kualitas kognitif siswa-siswi, mengembalikan fokus belajar di ruang kelas, serta merajut kembali interaksi sosial yang nyata di Satuan Pendidikan DKI Jakarta,” katanya.
Nahdiana menegaskan bahwa kebijakan ini bersifat pengendalian, bukan pelarangan total. “Perlu dipahami bahwa aturan ini tidak ditujukan sebagai larangan penuh terhadap penggunaan gawai dalam bentuk apapun, tetapi sebagai bentuk perlindungan dari risiko yang mungkin dialami oleh murid ketika menggunakan gawai secara tidak bijak,” tuturnya.
Smartphone hingga Smartwatch Masuk Daftar
Berdasarkan surat edaran tersebut, pembatasan tidak hanya berlaku untuk telepon genggam. Seluruh perangkat digital yang berpotensi mengganggu konsentrasi belajar masuk dalam pengaturan. Jenis gawai yang dibatasi penggunaannya di lingkungan sekolah meliputi smartphone, smartwatch, tablet, laptop, dan bentuk gawai digital lainnya.
Selama berada di lingkungan satuan pendidikan, seluruh gawai tersebut wajib dinonaktifkan atau diubah ke mode hening, kemudian disimpan di tempat penyimpanan yang telah disediakan masing-masing sekolah.
Boleh Digunakan dalam Kondisi Tertentu
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Nahdiana, menegaskan bahwa kebijakan ini tidak bersifat mutlak dan masih memberikan ruang penggunaan gawai untuk kepentingan pembelajaran. “Pembatasan tersebut diberlakukan dengan pengecualian pada kondisi khusus sesuai kebutuhan pembelajaran dan pada tempat yang telah ditentukan oleh satuan pendidikan,” ucapnya, Rabu (21/1/2026).
Sekolah diminta menyediakan sarana pembelajaran digital alternatif agar mata pelajaran berbasis teknologi tetap bisa berjalan tanpa mengganggu iklim belajar yang kondusif.
Sekolah Diminta Siapkan Narahubung Orang Tua
Untuk memastikan komunikasi antara orang tua dan siswa tetap terjaga selama jam sekolah, Disdik DKI mewajibkan satuan pendidikan menunjuk narahubung resmi. Narahubung tersebut dapat berasal dari guru BK, wali kelas, atau petugas sekolah lain, serta dilengkapi dengan data kontak darurat setiap murid. Langkah ini diambil agar pembatasan gawai tidak memutus akses komunikasi orang tua dengan anaknya.




