Ringkasan Berita:
- KPK menetapkan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengumpulan uang tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 2026.
- Selain Syamsul, KPK juga menetapkan Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap Sadmoko Danardono sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
- Keduanya sebelumnya terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Jumat (13/3/2026).
, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengumpulan uang tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 2026.
Penetapan tersangka diumumkan KPK pada Sabtu (14/3/2026).
Selain Syamsul, KPK juga menetapkan Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap Sadmoko Danardono sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Keduanya sebelumnya terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Jumat (13/3/2026).
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan perkara ini dinaikkan ke tahap penyidikan setelah penyidik menemukan bukti yang cukup.
“KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan dua orang tersangka, yaitu AUL selaku Bupati Cilacap periode 2025–2030 dan SAD selaku Sekda Kabupaten Cilacap,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan permintaan dana THR kepada sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap.
Dalam konstruksi perkara, KPK menduga Syamsul meminta para pejabat satuan kerja perangkat daerah (SKPD) menyerahkan sejumlah uang dengan dalih untuk THR Idul Fitri.
Para pejabat disebut khawatir akan dimutasi atau digeser dari jabatannya jika tidak memenuhi permintaan tersebut.
Beberapa saksi yang telah diperiksa KPK mengaku merasa tertekan dan khawatir apabila tidak menyetorkan dana sesuai permintaan bupati.
Pejabat yang tidak memberikan uang juga disebut dianggap tidak loyal terhadap pimpinan daerah.
Sejauh ini, KPK telah memeriksa sedikitnya tujuh pejabat di lingkungan Pemkab Cilacap sebagai saksi, di antaranya Kepala Dinas PUPR, Kepala Dinas Pertanian, Kepala Dinas Pendidikan, serta pejabat dari RSUD dan dinas teknis lainnya.
KPK mengungkapkan terdapat sekitar 47 SKPD di lingkungan Pemkab Cilacap yang menjadi target pengumpulan dana THR.
Nilai total dana yang ditargetkan mencapai Rp750 juta, dengan setiap SKPD diminta menyetor antara Rp75 juta hingga Rp100 juta.
Namun dalam praktiknya, sejumlah SKPD hanya mampu menyerahkan dana mulai dari Rp3 juta hingga Rp100 juta.
Menurut KPK, dana yang dikumpulkan tersebut rencananya akan diberikan kepada pihak eksternal yang tergabung dalam Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Selain itu, sebagian dana juga diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.
Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK menyita uang tunai sebesar Rp610 juta serta sejumlah barang bukti elektronik. Uang tersebut ditemukan dalam goodie bag dan diduga akan dibagikan kepada pihak terkait.
Uang ratusan juta rupiah itu disita dari rumah Ferry Adhi Dharma, Asisten II Pemerintah Kabupaten Cilacap yang disebut diperintahkan mengumpulkan dana dari berbagai SKPD.
Saat ini, Syamsul Auliya Rachman dan Sadmoko Danardono telah ditahan di rumah tahanan KPK untuk masa penahanan awal selama 20 hari.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sudah tayang di Kompas.com





