DPRK Jadikan Lahan Eks Hotel Aceh Ruang Terbuka Hijau

Mendesak Pemanfaatan Lahan Terbengkalai Menjadi Ruang Terbuka Hijau di Banda Aceh

BANDA ACEH – Lahan eks Hotel Aceh dan Geunta Plaza, yang berlokasi strategis di depan Masjid Raya Baiturrahman, telah bertahun-tahun dibiarkan terbengkalai. Kondisi ini mengundang keprihatinan dan desakan dari Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh, Irwansyah ST, agar lahan tersebut dimanfaatkan secara optimal, idealnya diubah menjadi ruang terbuka hijau (RTH).

Irwansyah menilai bahwa keberadaan lahan-lahan yang tidak terurus di pusat kota ini justru mengurangi keindahan wajah Banda Aceh. “Karena lokasinya di inti kota, juga bisa menimbulkan banyak mudarat. Ini bisa menjadi sarang bagi makhluk lain, binatang melata dan sebagainya, bahkan makhluk ghaib,” ungkap Irwansyah, menekankan potensi dampak negatif jika lahan tersebut terus dibiarkan kosong.

Desakan ini bukan tanpa alasan. Kebutuhan akan RTH di Banda Aceh, sebagai ibu kota provinsi, masih belum memenuhi standar minimum yang ditetapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, yaitu sebesar 20 persen dari luas wilayah. Data terkini menunjukkan bahwa RTH di Banda Aceh baru mencapai 14,5 persen.

Potensi Penyusutan RTH dan Implikasinya

Irwansyah juga menyoroti potensi penyusutan RTH di Banda Aceh yang semakin nyata seiring dengan pesatnya perkembangan kawasan permukiman baru. Lahan-lahan kosong yang ada berisiko terus beralih fungsi menjadi area perumahan, yang pada akhirnya akan semakin mengurangi ketersediaan ruang hijau.

“RTH Banda Aceh ini kan belum pernah mencapai angka idealnya untuk sebuah ibu kota provinsi, karena memang luas Banda Aceh terbatas dan hunian baru yang semakin banyak tumbuh,” jelas Irwansyah. Ia menambahkan bahwa kondisi ini perlu diatasi segera demi menjaga keseimbangan ekologis dan estetika kota.

Langkah Strategis DPRK Banda Aceh

Menyikapi persoalan lahan terbengkalai ini, DPRK Banda Aceh telah mendorong Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh untuk mengambil langkah konkret. Salah satunya adalah dengan mengirimkan surat resmi kepada para pemilik lahan.

Lahan eks Hotel Aceh dan Geunta Plaza berstatus Hak Guna Bangunan (HGB) dan dimiliki oleh dua perusahaan swasta, yaitu satu perusahaan lokal dan satu perusahaan nasional. Jika setelah upaya komunikasi resmi tidak ada kejelasan mengenai pemanfaatan lahan tersebut, Irwansyah mengusulkan agar lahan tersebut ditetapkan sebagai ruang terbuka hijau.

“Kalau nanti memang tidak ada kejelasan juga, maka lahan itu ditetapkan saja sebagai ruang terbuka hijau. Sehingga Banda Aceh dapat menambah RTH, yang hingga kini angka belum ideal,” tegas Irwansyah.

Sejarah Singkat Lahan Terbengkalai

  • Lahan Eks Hotel Aceh:
    Lahan ini dulunya merupakan lokasi Hotel Atjeh, sebuah bangunan bersejarah yang telah beroperasi sejak sebelum era kemerdekaan. Hotel yang penuh kenangan ini dirobohkan pada tahun 1995 karena usianya yang sudah tua. Pada awal tahun 2000-an, sempat dilakukan proses pembangunan kembali yang diawali dengan penancapan tiang pancang. Namun, proyek tersebut terhenti di tengah jalan dan kini hanya menyisakan tiang-tiang yang terbengkalai.

  • Lahan Eks Geunta Plaza:
    Pusat perbelanjaan ini telah terbengkalai selama lebih dari 20 tahun, tepatnya sejak mengalami kebakaran pada tahun 2004, beberapa bulan sebelum peristiwa tsunami melanda Aceh. Hingga kini, lahan yang dimiliki oleh perusahaan pengembang nasional tersebut belum juga dimanfaatkan.

Selain kedua area tersebut, terdapat beberapa lahan kosong lainnya di kawasan pusat Kota Banda Aceh yang belum memiliki fungsi jelas. Area-area ini meliputi kedua sisi Simpang Jam, area di depan Gedung DPRA, Simpang Surabaya, eks Lapangan SMEP Peunayong, hingga eks Pasar Jalan Kartini.

Mendorong Revisi Qanun Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)

Selain fokus pada pemanfaatan lahan terbengkalai, Ketua DPRK Banda Aceh, Irwansyah, juga mendesak Pemko Banda Aceh untuk meninjau ulang Qanun Kota Banda Aceh tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Desakan ini didasari oleh usia Qanun RTRW yang telah melebihi lima tahun, sehingga perlu disesuaikan dengan kondisi aktual kota saat ini.

“Ini akan ada revisi RTRW Banda Aceh, karena Qanun RTRW Banda Aceh sudah lima tahun dan di atas lima tahun sudah bisa ditinjau ulang, jadi harus disesuaikan dengan kondisi aktual saat ini. Bagaimana ruang-ruang yang disesuaikan,” ujar Irwansyah.

Berdasarkan penelusuran, Qanun Kota Banda Aceh tentang RTRW Kota Banda Aceh Tahun 2009-2029 terakhir kali mengalami perubahan pada tahun 2018. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang secara jelas menyatakan bahwa Peraturan Daerah (Perda) RTRW wajib ditinjau ulang setiap lima tahun sekali.

Tujuan utama dari peninjauan ulang ini adalah untuk memastikan bahwa rencana tata ruang yang telah ditetapkan masih relevan dan sesuai dengan perkembangan kondisi wilayah, kebijakan pembangunan, serta kebutuhan masyarakat.

Menurut Irwansyah, revisi RTRW ini menjadi momentum penting untuk melakukan penataan ulang tata ruang kota Banda Aceh secara komprehensif. Salah satu poin krusial dalam revisi ini adalah penetapan sejumlah lahan terlantar menjadi zona ruang terbuka hijau. Dengan demikian, lahan-lahan yang selama ini dibiarkan kosong tanpa fungsi dapat diubah menjadi aset kota yang bermanfaat bagi masyarakat dan lingkungan.

Pos terkait