Dua ODCB di Jembrana Bali Ditetapkan sebagai Cagar Budaya

Dua Obyek Diduga Cagar Budaya di Jembrana Siap Ditetapkan

Jembrana, Bali, kini sedang dalam proses penjajakan dua obyek yang diduga menjadi Cagar Budaya (CB). Proses ini akan memperkuat jumlah CB yang ada di kabupaten tersebut. Dengan tambahan dua CB ini, Jembrana diperkirakan memiliki delapan CB pada tahun 2026.

Selain itu, di tahun depan, tiga Obyek Daerah Cagar Budaya (ODCB) akan diajukan dan saat ini sedang dalam tahap inventarisasi. Di sisi lain, Jembrana juga mengusulkan sedikitnya lima obyek sebagai warisan budaya tak benda (WBTB).

Menurut data yang diperoleh, dua obyek yang akan ditetapkan sebagai CB adalah Candi Bakungan dan Arca Lelateng. Kedua obyek ini dinilai memenuhi syarat, salah satunya adalah usia yang sudah mencapai 50 tahun atau lebih.

Kabid Adat, Tradisi, dan Warisan Budaya dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jembrana, I Gede Suartana, menjelaskan bahwa proses penetapan CB melalui beberapa tahap. Mulai dari inventarisasi, pengusulan jika sesuai dengan syarat, kemudian dinilai, dan terakhir ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Jembrana.

Hingga saat ini, kata Suartana, sudah ada enam CB yang telah ditetapkan oleh Kabupaten Jembrana. Sebagian besar dari mereka adalah benda dan situs yang berada di Museum Manusia Prasejarah di Gilimanuk. Beberapa contohnya adalah Situs Manusia Prasejarah Gilimanuk, Sarkofagus, Kerangka Manusia, Tempayan hingga Priuk kecil hias terajala.

Jika dua usulan CB ini ditetapkan, maka Jembrana akan memiliki delapan CB pada tahun 2026. Suartana berharap prosesnya berjalan lancar dan akan ditetapkan melalui SK Bupati.

Lima Potensi Warisan Budaya Tak Benda diusulkan

Dalam upaya melestarikan warisan budaya, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jembrana mengusulkan lima potensi Gumi Makepung menjadi WBTB di tahun ini. Jumlah ini meningkat dua dari sebelumnya karena adanya perubahan aturan dari pemerintah pusat.

Hingga tahun 2025 lalu, tercatat Jembrana memiliki 10 karya budaya yang ditetapkan sebagai WBTB oleh Kementerian Kebudayaan.

Lima usulan WBTB yang diajukan antara lain: Arja Sewagati, Angklung Reyong, Jaje Bendu, Arisan Dedara (Merpati), serta Bahasa Melayu Loloan. Yang menarik adalah pengusulan Bahasa Melayu Loloan.

Bahasa ini mulai digunakan sejak para pendatang menetap, yaitu sekitar abad ke-18. Bahasa Melayu Loloan adalah bahasa minoritas unik di Jembrana, Bali, yang bertahan sebagai lambang identitas dan solidaritas komunitas muslim multilingual.

Kekhasan Bahasa Melayu Loloan terletak pada pengaruh Bahasa Bali dan Arab, terlihat jelas pada logat (bunyi “e” di akhir kata) dan kosakata. Bahasa ini menjadi alat komunikasi utama dalam kehidupan sehari-hari, terutama dalam perdagangan dan kegiatan keagamaan zaman dulu hingga sekarang.

Pada awalnya, Bahasa Melayu Loloan lebih dikenal oleh pendahulunya dengan sebutan “Omong Kampung” sesuai dengan nama tempat tinggalnya. Selanjutnya, bahasa ini berfungsi sebagai lambang identitas masyarakat Loloan dan digunakan sebagai alat komunikasi sehari-hari di lingkungannya yang kemudian mengalami perkembangan hingga saat ini.


Pos terkait