Wilayah Pantai Besar di Larantuka Diduga Jadi Sarang Rokok Ilegal
Kawasan sekitar Pantai Besar, Kota Larantuka, diduga menjadi tempat masuknya rokok tanpa pita cukai merek Cappucino di Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT). Banyak pihak menduga bahwa gudang penyimpanan rokok ilegal tersebut berada di wilayah ini. Dugaan ini semakin kuat setelah beredar kabar adanya aktivitas bongkar muat ribuan dus rokok ilegal di Kelurahan Pantai Besar, Kecamatan Larantuka, yang terjadi secara terbuka tanpa pengawasan ketat dari aparat penegak hukum maupun otoritas Bea dan Cukai.
Menurut laporan media, aktivitas bongkar muat rokok tanpa pita cukai tersebut terjadi di sebuah toko di kawasan Pantai Besar. Proses distribusi rokok Cappucino dilakukan secara bebas, dan tidak ada upaya penindakan yang terlihat di lokasi tersebut. Berdasarkan keterangan warga sekitar, kegiatan bongkar muat rokok tanpa pita cukai telah berlangsung cukup lama, bahkan sejak tahun 2018. Warga menilai aktivitas itu dilakukan secara terang-terangan dan seolah-olah tidak tersentuh hukum.
Hingga saat ini, belum ada tindakan tegas yang diketahui masyarakat setempat terhadap praktik distribusi rokok ilegal tersebut. Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa toko di Pantai Besar tersebut telah lama dikenal sebagai tempat pemasokan rokok Cappucino bagi pedagang kecil. Kata dia, para pembeli datang dari berbagai wilayah di Flores Timur, seperti Solor, Adonara, hingga Tanjung Bunga, untuk mendapatkan rokok dengan harga lebih murah.
“Biasanya para pemilik kios datang sendiri ke toko itu untuk mengambil barang. Mereka tahu di sana bisa dapat rokok murah meski tanpa pita cukai,” ujar warga tersebut. Rokok Cappucino tanpa pita cukai kini dilaporkan beredar luas di pasar-pasar tradisional di Flores Timur. Harga jualnya jauh lebih rendah dibandingkan rokok legal yang dikenai cukai resmi, sehingga diminati pedagang dan konsumen.
Kondisi ini dinilai merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, sekaligus menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Bea dan Cukai wilayah Flores di Labuan Bajo maupun aparat penegak hukum setempat terkait dugaan pusat distribusi rokok tanpa pita cukai di Pantai Besar Larantuka.
Aktivitas Bongkar Muat Terjadi Secara Terbuka
Aktivitas bongkar muat rokok ilegal di kawasan Pantai Besar terjadi secara terbuka, tanpa adanya intervensi dari aparat. Hal ini memicu kecurigaan masyarakat terhadap keberadaan gudang penyimpanan rokok ilegal di wilayah tersebut. Para pedagang kecil dan konsumen mengakses rokok Cappucino tanpa pita cukai dengan harga yang lebih murah, yang membuat produk ini sangat diminati.
- Warga sekitar menyatakan bahwa aktivitas ini sudah berlangsung sejak beberapa tahun lalu.
- Mereka melihat bahwa tidak ada tindakan dari pihak berwajib terhadap kegiatan ini.
- Para pembeli datang dari berbagai daerah untuk mendapatkan rokok murah.
Dampak Negatif dari Peredaran Rokok Ilegal
Peredaran rokok tanpa pita cukai memiliki dampak yang signifikan terhadap perekonomian dan regulasi. Rokok ilegal mengurangi pendapatan negara dari cukai, serta menciptakan ketidakadilan dalam bisnis antara produsen sah dan pelaku usaha ilegal. Selain itu, rokok tanpa pita cukai juga berisiko bagi kesehatan masyarakat karena tidak melalui proses pengawasan kualitas yang ketat.
- Pengurangan pendapatan negara dari cukai.
- Persaingan usaha yang tidak sehat.
- Risiko kesehatan bagi konsumen.
Kekhawatiran Masyarakat dan Keterlibatan Pihak Berwenang
Masyarakat di sekitar Pantai Besar khawatir dengan maraknya rokok ilegal yang tidak terkendali. Mereka berharap pihak berwenang segera mengambil tindakan untuk menertibkan kegiatan ini. Namun, hingga kini, belum ada respons resmi dari Bea dan Cukai atau aparat penegak hukum setempat terkait dugaan pusat distribusi rokok tanpa pita cukai di kawasan tersebut.





