Elsaday Mandiri: Cuci Baju Sendiri di RS Tanpa Pendamping

Perjuangan Elsaday: Mahasiswa Tingkat Akhir yang Berjuang Melawan Penyakit dalam Kesendirian

Di sudut Ruang Isolasi Asoka, RSUD Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, terbaring seorang pemuda bernama Elsaday. Mahasiswa tingkat akhir Universitas Tomakaka ini tengah berjuang melawan penyakitnya, ditemani oleh suara napas berat dan aliran oksigen. Kesendiriannya di tengah masa kritisnya telah menyita perhatian publik dan memicu simpati yang mendalam.

Elsaday, yang kini berjuang sendirian, adalah potret keteguhan yang diuji oleh keadaan. Ia telah menjadi yatim piatu sejak tahun 2023 setelah kedua orang tuanya meninggal dunia di tanah kelahiran mereka, Pulau Rote, Nusa Tenggara Timur. Keluarganya merupakan peserta transmigrasi yang merantau dan mencari penghidupan di Kalumpang, Mamuju, sejak tahun 1989.

Meskipun memiliki seorang kakak yang berada di Mamuju, sang kakak tidak dapat selalu mendampingi Elsaday karena kewajiban pekerjaan, dan hanya dapat menjenguk di malam hari. Paman Elsaday, Asrial Adu (48), mengonfirmasi bahwa keponakannya memang sendirian di rumah sakit. “Betul, dia sendiri di RS. Kemarin saya baru datang dari Tobadak (Kabupaten Mamuju). Kakaknya ada di Mamuju, tapi harus bekerja dan baru bisa pulang malam hari,” ujarnya saat ditemui di RSUD Mamuju.

Kesendirian Elsaday di rumah sakit bukanlah kali pertama. Pihak medis mengungkapkan bahwa ini bukan pertama kalinya mahasiswa semester akhir ini harus menjalani perawatan. Ia hampir selalu datang dan menjalani perawatan sendirian.

Kondisi Medis yang Memprihatinkan dan Semangat Juang yang Tak Padam

Ketua Tim Perawatan Asoka, Fatmawati Adam, menjelaskan bahwa Elsaday telah dirawat sejak tanggal 23 Desember 2025. Diagnosis dokter mengarah pada adanya infeksi yang cukup serius. “Kondisinya sejak awal masuk masih sama; batuk dan sakit perut. Dia dirawat di ruang isolasi,” tutur Fatmawati.

Meskipun tubuhnya digerogoti oleh berbagai penyakit, semangat Elsaday untuk menyelesaikan studinya belum padam. Di tengah rasa sesak yang menghimpit dada, ia tetap berjuang untuk menuntaskan masa-masa akhirnya sebagai mahasiswa. Namun, saat ini, perjuangan terbesarnya adalah untuk menyelamatkan nyawanya sendiri.

Pantauan menunjukkan bahwa Elsaday menggunakan nasal kanula (selang oksigen kecil di hidung) untuk membantu pernapasannya, mengindikasikan adanya keluhan sesak napas atau gangguan pada paru-parunya. Tangan kirinya dibalut perban putih yang menutupi iv cath atau jarum infus, menandakan bahwa pemberian obat-obatan dan cairan dilakukan secara berkelanjutan.

Tubuh Elsaday terlihat cukup kurus, yang sering kali merupakan indikasi penyakit kronis jangka panjang seperti tuberkulosis (TB) atau komplikasi ginjal. Ia terbaring di tempat tidur rumah sakit standar dengan pagar pengaman terpasang. Di sampingnya, sebuah tabung oksigen besar berwarna biru menjadi saksi bisu perjuangannya.

Memahami Lama Rawat Inap dalam Sistem Jaminan Kesehatan Nasional

Dalam konteks pelayanan kesehatan, pemantauan lama rawat inap pasien BPJS merupakan aspek penting yang diatur oleh Kementerian Kesehatan. Pemantauan ini bertujuan untuk mengendalikan mutu dan waktu pelayanan agar sesuai dengan paket biaya yang telah ditetapkan oleh sistem Indonesian Case Base Groups (INA-CBG’s). Proses ini melibatkan pemantauan hari perawatan pasien atau biaya perawatan yang melebihi paket INA-CBG’s.

Pemantauan lama rawat pasien BPJS dilakukan secara berjenjang oleh Manajer Pelayanan Pasien (MPP), yang meliputi:

  • Pemantauan pasien rawat inap lebih dari 6 hari.
  • Pemantauan pasien rawat inap lebih dari 9 hari.
  • Pemantauan pasien rawat inap lebih dari 14 hari.

Tujuan utama dari pemantauan lama waktu rawat inap adalah untuk menjaga kendali mutu dan kendali waktu pelayanan kesehatan. Petunjuk teknis Sistem Indonesian Case Base Groups (INA-CBG’s) menjadi acuan bagi fasilitas kesehatan tingkat lanjutan, BPJS Kesehatan, dan pihak-pihak terkait lainnya dalam metode pembayaran penyelenggaraan Jaminan Kesehatan.

Adapun kebijakan yang mendasari pemantauan lama waktu rawat inap meliputi:

  • Undang-Undang BPJS Nomor 8 Tahun 2016 Pasal 2 tentang kendali mutu dan kendali biaya.
  • Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional, khususnya BAB VI Pasal 35.
  • Surat Edaran Nomor 03.05/11.1/1336/2017 tentang Kebijakan Manajer Pelayanan Pasien (MPP) RSUP Fatmawati.

Prosedur pemantauan lama waktu rawat inap diuraikan sebagai berikut:

  • Pemantauan Hari 1: Saat pasien masuk ruang rawat inap, diagnosis diharapkan sudah dapat ditegakkan agar dapat dilakukan koding dan diketahui nilai Paket INA-CBG’s.
  • Pemantauan Hari 2-3: Dilakukan evaluasi pengkajian awal pasien dan Care Plan yang terukur oleh Kepala Ruangan/MPP. Jika Care Plan sudah ada, edukasi mengenai rencana perawatan diberikan kepada pasien dan keluarga. Evaluasi hasil konsul dan pemeriksaan penunjang dilakukan untuk melihat apakah ada perubahan diagnosis. Jika diagnosis berubah, dibuat koding sementara untuk mengetahui paket INA-CBG’s dan diinformasikan kepada DPJP (Dokter Penanggung Jawab Pelayanan). Jika Care Plan belum ada, MPP mengingatkan DPJP untuk membuat Care Plan terukur dalam 24 jam setelah pasien masuk rawat inap.
  • Pemantauan Hari 4-6: MPP mengevaluasi kondisi pasien dibandingkan dengan Care Plan DPJP. Jika pasien diizinkan pulang, DPJP membuat resume pasien pulang. Jika belum diizinkan pulang, MPP kembali menanyakan rencana kelanjutan perawatan kepada DPJP dan meminta DPJP membuat perubahan Care Plan.
  • Pemantauan Hari 7-9: MPP kembali mengevaluasi kondisi pasien dibandingkan dengan Care Plan DPJP. Jika pasien diizinkan pulang, DPJP membuat resume pasien pulang. Jika belum, MPP melaporkan kepada Koordinator Pelayanan. Koordinator Pelayanan kemudian menyelenggarakan pertemuan keluarga, DPJP, dan PPJP (Perawat Penanggung Jawab Pelayanan) untuk menjelaskan perkembangan perawatan pasien. DPJP diminta membuat perubahan Care Plan.
  • Pemantauan Hari 9-13: Koordinator Pelayanan Instalasi mengevaluasi kondisi pasien dibandingkan dengan Care Plan DPJP. Jika pasien diizinkan pulang, DPJP membuat resume pasien pulang. Jika belum, Koordinator Pelayanan melaporkan ke Bidang Pelayanan Medik untuk dibahas oleh Tim Case Mix. MPP dan Koordinator Pelayanan di Instalasi mengevaluasi hasil pelaksanaan kesepakatan Tim Case Mix RSUP Fatmawati setiap tiga hari hingga pasien diizinkan pulang oleh DPJP.

Setiap kali pasien pindah ruang rawat, DPJP di ruang rawat sebelumnya wajib membuat resume sementara pasien sebagai data pembuatan resume akhir. Apabila terdapat pasien yang dirawat lebih dari 14 hari tanpa Care Plan, dan setelah ditindaklanjuti oleh Ka. Ruangan dan Koordinator Pelayanan, maka hal ini dilaporkan kepada Bidang Pelayanan Medik untuk dibahas dalam pertemuan Tim Casemix. Demikian pula, jika biaya riil pasien mencapai 75% dari nilai paket INA-CBG’s meskipun lama rawat belum mencapai 14 hari, hal ini juga dilaporkan ke Bidang Pelayanan Medik untuk dibahas dalam pertemuan Tim Casemix.

Pos terkait