Emas Antam Anjlok: Harga Jual dan Buyback Turun Rp2,94 Juta/Gram

Fluktuasi Harga Emas Batangan Antam: Penurunan Umum Disertai Pengecualian

Pasar emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) menunjukkan dinamika yang beragam pada Senin, 16 Februari 2026. Secara umum, harga emas Antam mengalami pelemahan, namun terdapat beberapa variasi tergantung pada ukuran batangan yang diperdagangkan.

Pada hari tersebut, harga emas batangan Antam untuk ukuran satu gram tercatat sebesar Rp2.940.000. Angka ini menandai penurunan sebesar Rp14.000 jika dibandingkan dengan harga pada hari sebelumnya, Minggu, 15 Februari 2026, yang berada di level Rp2.954.000 per gram.

Penurunan serupa juga terlihat pada batangan emas berukuran lebih kecil, yaitu 0,5 gram. Harga unit terkecil ini kini dibanderol seharga Rp1.520.000, yang berarti mengalami koreksi harga sebesar Rp7.000 dari harga sebelumnya yang mencapai Rp1.527.000.

Namun, lanskap harga tidak sepenuhnya didominasi oleh tren penurunan. Menariknya, emas Antam dengan ukuran lima gram justru menunjukkan tren kenaikan. Batangan emas berukuran lima gram ini dibanderol dengan harga Rp14.475.000, belum termasuk pajak yang berlaku.

Selain harga jual kembali emas batangan, harga buyback (jual kembali) emas Antam juga mengalami penyesuaian. Harga buyback tercatat turun Rp13.000 menjadi Rp2.728.000 per gram. Penurunan ini sejalan dengan tren pelemahan harga emas fisik yang terjadi pada hari yang sama.

Rincian Harga Emas Antam Berdasarkan Ukuran

Untuk memberikan gambaran yang lebih komprehensif, berikut adalah daftar lengkap harga emas Antam per gram untuk berbagai ukuran pada Senin, 16 Februari 2026, sebagaimana tercatat di laman resmi Logam Mulia:

  • 0,5 gram: Rp1.520.000
  • 1 gram: Rp2.940.000
  • 2 gram: Rp5.820.000
  • 3 gram: Rp8.705.000
  • 5 gram: Rp14.475.000
  • 10 gram: Rp28.895.000
  • 25 gram: Rp72.112.000
  • 50 gram: Rp144.145.000
  • 100 gram: Rp288.212.000
  • 250 gram: Rp720.265.000
  • 500 gram: Rp1.440.320.000
  • 1.000 gram (1 kg): Rp2.880.600.000

Implikasi Pajak atas Transaksi Emas Batangan

Perlu dipahami bahwa transaksi pembelian dan penjualan kembali emas batangan Antam juga dipengaruhi oleh regulasi perpajakan yang berlaku di Indonesia. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,9 persen.

Bagi investor yang ingin mendapatkan tarif potongan pajak yang lebih rendah, yaitu sebesar 0,25 persen, terdapat syarat khusus. Berdasarkan PMK Nomor 38 Tahun 2023, pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dapat menikmati tarif yang lebih ringan ini dengan menyertakan NPWP mereka saat melakukan transaksi.

Setiap pembelian emas batangan akan selalu disertai dengan bukti potong PPh Pasal 22 sebagai bukti formal transaksi.

Untuk transaksi buyback atau penjualan kembali emas batangan kepada Antam, ketentuan pajaknya sedikit berbeda. Berdasarkan PMK Nomor 34 Tahun 2017, penjualan kembali emas batangan dengan nilai transaksi melebihi Rp10 juta akan dikenakan PPh Pasal 22. Tarif yang dikenakan adalah 1,5 persen bagi pemegang NPWP, dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.

Penting untuk dicatat bahwa harga buyback yang ditetapkan oleh Antam belum mencakup pengenaan pajak jika nilai penjualannya melebihi batas Rp10 juta. PPh Pasal 22 atas transaksi buyback ini akan dipotong secara langsung dari total nilai buyback yang diterima oleh penjual.

Pergerakan harga emas yang dinamis ini mencerminkan berbagai faktor, termasuk sentimen pasar global, kondisi ekonomi domestik, serta kebijakan terkait investasi dan perpajakan. Para investor disarankan untuk selalu memantau perkembangan harga dan memahami implikasi pajak yang menyertai setiap transaksi emas batangan.

Pos terkait