Dinamika Harga Emas Antam di Makassar: Panduan Lengkap Transaksi dan Pajak
Pasar emas di Kota Makassar terus menunjukkan dinamikanya, terutama bagi para investor dan kolektor yang memantau pergerakan harga emas batangan Antam. Pada Minggu, 18 Januari 2025, harga emas Antam di ibu kota Sulawesi Selatan ini tercatat berada pada angka yang signifikan, mencerminkan nilai investasi yang terus diminati. Bagi Anda yang berencana untuk melakukan pembelian, penting untuk memahami tidak hanya harga per gramnya, tetapi juga seluk-beluk perpajakan yang menyertainya.
Informasi terkini mengenai harga emas Antam dapat diakses secara daring melalui situs resmi Logam Mulia. Pada hari yang disebutkan, harga emas batangan Antam dibanderol dengan nilai Rp 2.669.658 per gram. Angka ini merupakan patokan harga yang sudah mencakup komponen pajak penghasilan (PPh).
Memahami Kewajiban Pajak dalam Transaksi Emas
Pemerintah telah mengatur ketentuan perpajakan yang berlaku untuk setiap transaksi emas batangan. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,9 persen. Kewajiban pajak ini merupakan bagian integral dari setiap transaksi pembelian emas batangan.
Namun, bagi para pembeli yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), terdapat potensi untuk mendapatkan tarif pajak yang lebih rendah. Mengacu pada PMK Nomor 38 Tahun 2023, dengan menyertakan NPWP pada setiap transaksi, tarif PPh yang dikenakan dapat ditekan menjadi 0,25 persen. Perbedaan tarif ini tentu menjadi pertimbangan penting bagi para investor dalam mengoptimalkan keuntungan investasinya. Setiap pembelian emas batangan akan selalu disertai dengan bukti pemotongan PPh 22 sebagai dokumen resmi transaksi.
Kebijakan Pajak untuk Transaksi Jual Kembali (Buyback)
Selain pembelian, mekanisme perpajakan juga berlaku untuk transaksi jual kembali atau buyback emas batangan kepada PT Aneka Tambang Tbk (Antam). Berdasarkan PMK Nomor 34 Tahun 2017, penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai transaksi melebihi Rp 10 juta akan dikenakan PPh 22. Besaran tarifnya berbeda antara pemegang NPWP dan non-NPWP. Bagi pemegang NPWP, tarif PPh 22 yang dikenakan adalah sebesar 1,5 persen. Sementara itu, bagi yang tidak memiliki NPWP, tarifnya lebih tinggi, yaitu 3 persen.
Perlu dicatat bahwa harga buyback yang ditetapkan oleh Antam belum termasuk pengenaan pajak apabila nilai penjualan melebihi batas Rp 10 juta. Pajak Penghasilan Pasal 22 untuk transaksi buyback ini akan dipotong secara langsung dari total nilai buyback yang diterima oleh penjual. Hal ini memastikan bahwa setiap transaksi jual kembali emas mematuhi regulasi perpajakan yang berlaku.
Rincian Harga Emas Antam Berdasarkan Berat (Termasuk Pajak)
Untuk memberikan gambaran yang lebih jelas bagi para calon pembeli, berikut adalah rincian harga emas batangan Antam per 18 Januari 2025 di Makassar, yang sudah termasuk perhitungan pajak:
- Emas 0.5 gram: Rp 1.384.954
- Emas 1 gram: Rp 2.669.658
- Emas 2 gram: Rp 5.289.190
- Emas 3 gram: Rp 7.915.740
- Emas 5 gram: Rp 13.162.825
- Emas 10 gram: Rp 26.245.450
- Emas 25 gram: Rp 65.448.213
- Emas 50 gram: Rp 130.731.013
- Emas 100 gram: Rp 261.311.650
- Emas 250 gram: Rp 652.968.350
- Emas 500 gram: Rp 1.305.656.000
- Emas 1000 gram (1 kg): Rp 2.610.109.000
Dengan memahami rincian harga dan ketentuan perpajakan ini, investor dan masyarakat di Makassar dapat melakukan transaksi emas Antam dengan lebih terinformasi dan strategis. Harga emas yang fluktuatif menuntut pemantauan berkala, dan pengetahuan mengenai aspek legal seperti pajak akan semakin memperkuat fondasi investasi Anda di logam mulia.





