KEPRIZONE.COM, TANJUNGPINANG – Terkait pemberitaan di media massa bahwa PT. Federal Internasional Finance (FIF) Group Point Of Services (POS) Tanjungpinang, itu tidak benar. Demikian disampaikan Gusmed, Kepala Unit POS FIF Kota Tanjungpinang, kepada Keprizone.com melalui sambungan WhatsApp, Kamis (23/11/2023).
FIF GROUP Tanjungpinang tidak menyatakan bahwa perusahaan telah melakukan PHK terhadap Satria Alexander Silaban. “Kami membenarkan perusahaan mengirimkan surat kepada yang bersangkutan seperti yang disebutkan oleh Satria Alexander Silaban.” imbuh Gusmed.
Namun, lanjut Gusmed, surat tersebut berisikan panggilan dikarenakan yang bersangkutan tidak pernah hadir bekerja melaksanakan kewajibannya sebagai karyawan.
“Perusahaan pun tidak pernah menutup akses perusahaan kepada yang bersangkutan, karena untuk masuk kembali ke kantor tidak memerlukan akses apapun,” jawabnya.
Gusmed mengatakan, sehubungan dengan pembayaran gaji dari Satria Alexander Silaban, dikarenakan yang bersangkutan tidak melaksanakan kewajibannya sebagai karyawan maka sesuai ketentuan pasal 93 ayat 1 UU No 13/2003 hak karyawan tidak dapat dibayarkan.
“Oleh karenanya, atas tindakannya yang tidak pernah masuk kerja dan melaksanakan kewajibannya, FIF GROUP Tanjungpinang akan mengambil langkah selanjutnya termasuk opsi melakukan pemutusan hubungan kerja sesuai dengan pedoman peraturan perundang undangan yang berlaku,” tegas Gusmed mengakhiri.
(Simon)


