Perubahan Kebijakan Pajak Kendaraan Listrik
Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) menyatakan bahwa perubahan skema pajak kendaraan listrik yang kini tidak lagi sepenuhnya dibebaskan dianggap sebagai langkah yang cukup adil. Meskipun demikian, kebijakan ini dinilai berpotensi memengaruhi penjualan kendaraan listrik di pasar.
Sekretaris Umum Gaikindo, Kukuh Kumara, menjelaskan bahwa penerapan pajak pada kendaraan listrik bisa dipahami karena seluruh kendaraan tetap memanfaatkan fasilitas umum seperti jalan raya. Ia menegaskan bahwa pajak mobil listrik belum selesai, namun kebijakan ini dianggap adil karena semua kendaraan sama-sama menggunakan jalan umum dan harus membayar pajaknya.
“Pajak mobil listrik kan belum selesai, tapi itu adillah. Artinya sama-sama pakai jalan, harusnya bayar pajaknya sama,” ujar Kukuh di Jakarta, dikutip Kamis (23/4).
Kebijakan ini sejalan dengan diberlakukannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 yang mengubah sistem pengenaan pajak kendaraan bermotor, termasuk kendaraan listrik. Dalam aturan tersebut, mobil listrik tidak lagi otomatis dikecualikan dari pajak kendaraan bermotor (PKB) maupun bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Meski demikian, pemerintah pusat tetap memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk menentukan bentuk dan besaran insentif, baik berupa pembebasan maupun pengurangan pajak. Hal ini membuat kebijakan pajak kendaraan listrik ke depan berpotensi berbeda di setiap wilayah.
Dampak terhadap Pasar
Kukuh juga mengakui bahwa perubahan kebijakan tersebut akan membawa dampak terhadap pasar. “Pasti ada dampaknya. Itu masalah bisnis,” kata dia terkait kemungkinan pengaruh terhadap penjualan kendaraan listrik.
Menurutnya, dinamika kebijakan di tingkat daerah sudah menjadi hal yang dipahami oleh pelaku industri. Gaikindo pun menyebut komunikasi dengan pemerintah daerah selama ini berjalan cukup baik, terutama dalam mencari titik temu antara kebutuhan peningkatan pendapatan daerah dan kemampuan daya beli masyarakat.
“Intinya mereka juga ingin ada revenue (pemasukan), tapi juga ingin pajaknya terjangkau,” kata Kukuh.
Regulasi dan Insentif
Melalui aturan tersebut, kendaraan listrik kini tetap masuk dalam objek pajak, baik dari sisi kepemilikan maupun proses penyerahannya. Artinya, secara regulasi mobil listrik tetap dikenai pajak, namun besarannya tidak selalu penuh, bahkan bisa nol rupiah, tergantung kebijakan masing-masing daerah.
Pemerintah pusat sendiri masih membuka ruang insentif, sebagaimana diatur dalam Pasal 19, yang memungkinkan adanya pembebasan atau pengurangan pajak. Dengan demikian, kebijakan pajak kendaraan listrik tidak lagi seragam dan dapat berbeda antarwilayah.
Respons Daerah
Sejumlah daerah mulai merespons aturan ini, termasuk Jakarta yang tengah menyiapkan skema insentif untuk kendaraan listrik. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah daerah masih memiliki fleksibilitas dalam menentukan kebijakan pajak kendaraan listrik sesuai dengan kondisi lokal.






