Gaji PNS Pajak 2025: Tunjangan Rp117 Juta untuk Golongan I-IV

Gaji Pegawai Kementerian Keuangan: Tinjauan Lengkap Besaran dan Tunjangan

Jakarta – Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali menjadi sorotan publik. Perhatian ini muncul di tengah berbagai kasus yang melibatkan oknum pegawai pajak, sebuah unit di bawah Kemenkeu, meskipun instansi ini dikenal memiliki tingkat pendapatan yang relatif lebih tinggi dibandingkan kementerian lain.

Hingga tahun 2025, struktur gaji pokok PNS masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024. Peraturan ini merupakan perubahan ke-19 atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, dan menggantikan peraturan sebelumnya, PP Nomor 15 Tahun 2019. Kebijakan penyesuaian gaji yang mulai berlaku sejak 2024 ini mencakup kenaikan rata-rata sebesar 8 persen untuk seluruh golongan PNS. Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan aparatur sipil negara (ASN), mendorong peningkatan kinerja birokrasi, serta mendukung percepatan transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.

Peraturan ini menetapkan struktur gaji PNS berdasarkan golongan, mulai dari golongan I hingga IV. Besaran gaji pokok ini menjadi dasar perhitungan pendapatan, namun bagi PNS di lingkungan Kemenkeu, khususnya yang bertugas di Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, total pendapatan mereka jauh lebih besar berkat adanya tunjangan kinerja yang nominalnya signifikan.

Rincian Gaji Pokok PNS per Golongan (2025)

Berikut adalah daftar lengkap besaran gaji pokok PNS berdasarkan golongan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024:

Golongan I

  • Golongan I a: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600 (naik dari sebelumnya Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800)
  • Golongan I b: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700 (naik dari sebelumnya Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900)
  • Golongan I c: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700 (naik dari sebelumnya Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500)
  • Golongan I d: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400 (naik dari sebelumnya Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500)

Golongan II

  • Golongan II a: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400 (naik dari sebelumnya Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600)
  • Golongan II b: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500 (naik dari sebelumnya Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300)
  • Golongan II c: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200 (naik dari sebelumnya Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000)
  • Golongan II d: Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600 (naik dari sebelumnya Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000)

Golongan III

  • Golongan III a: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200 (naik dari sebelumnya Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400)
  • Golongan III b: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800 (naik dari sebelumnya Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600)
  • Golongan III c: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500 (naik dari sebelumnya Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400)
  • Golongan III d: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700 (naik dari sebelumnya Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000)

Golongan IV

  • Golongan IV a: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900 (naik dari sebelumnya Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000)
  • Golongan IV b: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300 (naik dari sebelumnya Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500)
  • Golongan IV c: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400 (naik dari sebelumnya Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900)
  • Golongan IV d: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500 (naik dari sebelumnya Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700)
  • Golongan IV e: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200 (naik dari sebelumnya Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200)

Tunjangan yang Diterima PNS Kemenkeu: Kunci Pendapatan Tinggi

Selain gaji pokok, PNS Kemenkeu, terutama di Direktorat Jenderal Pajak dan Bea Cukai, menerima berbagai jenis tunjangan yang secara signifikan meningkatkan total pendapatan mereka. Besarnya tunjangan inilah yang seringkali menjadi topik perbincangan, terutama ketika dikaitkan dengan isu integritas dan tata kelola aparatur negara.

Berikut adalah jenis-jenis tunjangan yang umum diterima oleh PNS Kemenkeu:

  • Tunjangan Kinerja: Ini adalah komponen tunjangan yang paling substansial. Besaran tunjangan kinerja sangat bervariasi, tergantung pada pangkat, golongan, dan yang terpenting, hasil penilaian kinerja individu maupun unit kerja. Tunjangan ini dirancang untuk memberikan insentif bagi pegawai agar bekerja lebih produktif dan efisien.
  • Tunjangan Keluarga: Diberikan kepada PNS yang telah berkeluarga, mencakup tunjangan untuk istri/suami dan anak.
  • Tunjangan Jabatan: Diterima oleh PNS yang menduduki jabatan struktural, baik di tingkat eselon maupun fungsional tertentu. Besaran tunjangan ini disesuaikan dengan tingkat dan tanggung jawab jabatan yang diemban.
  • Tunjangan Daerah: Diberikan kepada PNS yang ditugaskan di daerah-daerah tertentu yang memiliki kondisi geografis, sosial, atau ekonomi yang memerlukan penyesuaian kompensasi.
  • Tunjangan Lainnya: Meliputi berbagai tunjangan tambahan seperti tunjangan beras, tunjangan komunikasi, tunjangan transportasi, dan lain-lain yang diatur dalam peraturan masing-masing instansi.

Besaran Tunjangan PNS Kemenkeu Berdasarkan Jabatan

Besaran tunjangan kinerja untuk PNS Kemenkeu, terutama yang menduduki jabatan struktural, bisa mencapai jumlah yang sangat fantastis. Hal ini mencerminkan tingginya tanggung jawab dan kompleksitas tugas yang mereka emban. Berikut adalah perkiraan jumlah tunjangan berdasarkan tingkatan jabatan struktural di Kemenkeu:

Pejabat Struktural (Eselon I)

  • Peringkat jabatan 27: Rp 117.375.000
  • Peringkat jabatan 26: Rp 99.720.000
  • Peringkat jabatan 25: Rp 95.602.000
  • Peringkat jabatan 24: Rp 84.604.000

Pejabat Struktural (Eselon II)

  • Peringkat jabatan 23: Rp 81.940.000
  • Peringkat jabatan 22: Rp 72.522.000
  • Peringkat jabatan 21: Rp 64.192.000
  • Peringkat jabatan 20: Rp 56.780.000

Pejabat Struktural (Eselon II ke bawah)

  • Peringkat jabatan 19: Rp 46.478.000
  • Peringkat jabatan 18: Rp 28.914.875 – Rp 42.058.000
  • Peringkat jabatan 17: Rp 27.914.800 – Rp 37.219.800
  • Peringkat jabatan 16: Rp 21.567.900 – Rp 25.162.550
  • Peringkat jabatan 15: Rp 19.058.000 – Rp 25.411.600
  • Peringkat jabatan 14: Rp 21.586.600 – Rp 22.935.762
  • Peringkat jabatan 13: Rp 15.110.025 – Rp 17.268.600
  • Peringkat jabatan 12: Rp 11.306.487 – Rp 15.417.937
  • Peringkat jabatan 11: Rp 10.768.862 – Rp 14.684.812
  • Peringkat jabatan 10: Rp 10.256.950 – Rp 13.986.750
  • Peringkat jabatan 9: Rp 9.768.412 – Rp 13.320.562
  • Peringkat jabatan 8: Rp 8.457.500 – Rp 12.686.250
  • Peringkat jabatan 7: Rp 8.211.000 – Rp 12.316.500
  • Peringkat jabatan 6: Rp 7.673.375
  • Peringkat jabatan 5: Rp 7.171.875
  • Peringkat jabatan 4: Rp 5.361.800

Besaran tunjangan kinerja ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberikan apresiasi yang layak bagi para pegawainya, terutama yang berada di garda terdepan dalam penerimaan negara. Namun, besaran pendapatan yang tinggi ini juga menuntut standar integritas dan akuntabilitas yang lebih tinggi pula dari setiap individu yang bertugas di Kemenkeu.

Pos terkait