Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) telah mencatat sebuah fenomena yang mengkhawatirkan: 112 anak di seluruh Indonesia teradikalisasi melalui permainan daring atau game online. Fenomena ini mendorong BNPT untuk meningkatkan pengawasan terhadap berbagai platform game online, termasuk yang populer seperti Roblox.
Kepala BNPT, Komisaris Jenderal Polisi (Purn.) Eddy Hartono, menjelaskan dalam sebuah pernyataan di Jakarta pada Selasa (30/12) bahwa pihaknya sedang memantau langkah-langkah pencegahan yang diambil oleh platform game online. Salah satu inisiatif yang ia sebutkan adalah rencana Roblox untuk mengimplementasikan identifikasi wajah melalui kamera. Tujuannya adalah untuk secara otomatis mendeteksi dan mencegah anak-anak di bawah umur mengakses platform tersebut.
“Terakhir, kami monitor, dia (Roblox) akan melakukan identifikasi dengan kamera. Jadi ketika main, platformnya itu langsung meng-capture wajah kita, kalau dia ter-capture wajahnya itu anak-anak, langsung dia nggak bisa mengakses,” ujar Eddy Hartono.
Langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam melindungi anak-anak di ruang digital. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, yang akrab disebut PP Tunas.
Perlindungan Anak di Ruang Digital Melalui PP Tunas
PP Tunas ini menuntut para pemilik platform permainan daring untuk menerapkan sistem verifikasi dan keamanan yang ketat guna memastikan siapa saja yang mengakses platform mereka. Eddy Hartono menyatakan harapannya agar peraturan ini dapat secara efektif membatasi akses anak-anak di bawah usia 18 tahun terhadap media sosial dan game online.
“Dengan adanya PP Tunas ini mudah-mudahan kami bisa membatasi anak-anak kita yang di bawah 18 tahun supaya tidak mengakses sosial media maupun game online,” kata Eddy.
Selain regulasi, BNPT juga terus aktif dalam memberikan edukasi dan literasi digital kepada masyarakat. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kesadaran dan kemampuan anak-anak serta orang tua dalam menghadapi penyebaran paham radikalisasi di dunia maya.
Ratusan Anak Teradikalisasi: Ancaman di Ranah Digital
Data yang diungkapkan BNPT menunjukkan bahwa pada tahun 2025, sebanyak 112 anak yang tersebar di 26 provinsi teradikalisasi melalui game online dan media sosial. Eddy Hartono menjelaskan bahwa anak-anak ini terpapar konten radikal terorisme, mengalami kerentanan psikologis, dan bahkan terlibat dalam fenomena lone actor atau aktor tunggal tanpa pernah bertemu langsung dengan perekrutnya secara fisik.
“Anak-anak yang terpapar menjadi perhatian serius negara. BNPT bersama Tim Koordinasi Perlindungan Khusus bagi Anak Korban Jaringan Terorisme terus memastikan upaya rehabilitasi, pendampingan psikososial, dan perlindungan hak anak berjalan optimal,” tegas Eddy.
Modus Jaringan Terorisme dalam Merekrut Anak
Lebih lanjut, Eddy merinci bahwa jaringan terorisme, termasuk simpatisan Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) atau Ansharuh Daulah (AD), secara aktif menargetkan anak-anak dan remaja untuk proses radikalisasi. Modus operandi yang digunakan sangat canggih, di mana perekrutan dilakukan tanpa adanya pertemuan fisik, dan proses baiat (sumpah setia) dilakukan secara mandiri oleh anak yang direkrut.
Rentang usia anak yang terpapar fenomena ini rata-rata adalah 13 tahun, dengan usia terendah 10 tahun dan tertinggi 18 tahun. Angka ini jauh lebih muda dibandingkan rata-rata pelaku terorisme di Indonesia pada periode 2014-2019 yang berusia antara 28 hingga 35 tahun.
Jaringan atau simpatisan teroris ini memanfaatkan kerentanan psikologis remaja, seperti masalah emosi, perilaku, dan pola pikir. Hal ini dibuktikan dengan temuan bahwa mayoritas anak yang terpapar mengalami trauma emosional, yang seringkali dipicu oleh pengalaman negatif seperti perundungan (bullying) atau kondisi keluarga yang tidak utuh (broken home).
“Ini yang terus kami jadi pekerjaan rumah (PR) ke depan, bahwa anak-anak ini tetap menjadi penantian kami untuk melakukan upaya rehabilitasi,” ujar Eddy.
Strategi Kontraradikalisasi BNPT
Menghadapi tantangan ini, BNPT berkomitmen untuk memperkuat strategi kontraradikalisasi. Upaya ini dilakukan melalui koordinasi berbagai program pencegahan yang komprehensif, meliputi:
- Sekolah Damai: Program yang bertujuan menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan bebas dari paham radikalisme.
- Kampus Kebangsaan: Program untuk memperkuat nilai-nilai kebangsaan di lingkungan perguruan tinggi.
- Desa Siapsiaga: Pemberdayaan masyarakat di tingkat desa untuk mendeteksi dan mencegah dini penyebaran radikalisme.
- Penguatan FKPT: Memperkuat peran Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme (FKPT) di 36 provinsi untuk mengimplementasikan program pencegahan terorisme di daerah.
Selain itu, BNPT telah membentuk Satuan Tugas Kontra Radikalisasi yang melibatkan delapan kementerian/lembaga. Satgas ini bertugas menyebarluaskan narasi perdamaian dan memperkuat ideologi Pancasila di lingkungan pendidikan dan masyarakat luas.
Deteksi Dini dan Keterlibatan Dini: Kunci Keamanan Negara
Eddy menegaskan bahwa perlindungan ruang digital bagi anak merupakan bagian integral dari upaya deteksi dini dan keterlibatan dini (early warning system dan early engagement). Tujuannya adalah untuk memutus mata rantai penyebaran ideologi radikal terorisme secara efektif.
“BNPT berkomitmen mewujudkan sistem deteksi dini dan keterlibatan dini terhadap penyebaran ideologi radikal terorisme yang mendukung keamanan negara demi tercapainya Indonesia Emas 2045,” tutup Eddy. Komitmen ini mencerminkan keseriusan BNPT dalam menjaga generasi muda dari ancaman radikalisme dan memastikan masa depan Indonesia yang lebih aman dan damai.






