Pengumuman UMP dan UMPS Kalteng Tahun 2026
UMP (Upah Minimum Provinsi) Kalimantan Tengah untuk tahun 2026 telah resmi ditetapkan sebesar Rp3.686.138 per bulan. Angka ini mengalami kenaikan sebesar Rp212.516 atau 6,12 persen dibandingkan dengan UMP tahun 2025. Penetapan ini dilakukan oleh Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran melalui Surat Keputusan Nomor 188.44/477/2025 yang ditandatangani pada 19 Desember 2025.
Kenaikan UMP tersebut dipertimbangkan berdasarkan kondisi perekonomian daerah, tingkat inflasi, serta kebutuhan hidup layak bagi pekerja. Pemerintah pusat juga telah menetapkan formula kenaikan UMP tahun 2026 dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025, yang ditandatangani oleh Presiden RI Prabowo Subianto pada 16 Desember 2025.
Formula yang digunakan dalam penentuan kenaikan UMP adalah angka inflasi ditambah dengan hasil perkalian antara pertumbuhan ekonomi dan angka alfa. Dewan Pengupahan telah menetapkan rentang angka alfa untuk kenaikan UMP 2026, yaitu antara 0,5 hingga 0,9. Dalam penetapan UMP Kalteng Tahun 2026, angka alfa yang digunakan adalah 0,8.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalteng, Farid Wajdi, menjelaskan bahwa angka inflasi sebesar 2,35 persen dan pertumbuhan ekonomi sebesar 4,71 persen menjadi dasar perhitungan kenaikan UMP.
Selain UMP, Pemprov Kalteng juga menetapkan UMSP (Upah Minimum Sektor Perusahaan) untuk sektor-sektor tertentu. Untuk sektor pertambangan, UMSP ditetapkan sebesar Rp3.714.130 per bulan, naik sebesar Rp214.130 atau 6,12 persen dari tahun sebelumnya. Sementara itu, UMSP sektor perkebunan kelapa sawit ditetapkan sebesar Rp3.692.907 per bulan, meningkat Rp212.906 atau 6,12 persen dibandingkan tahun 2025.
Penetapan UMP dan UMSP ini dilakukan setelah Sidang Dewan Pengupahan Kalteng yang diselenggarakan di ruang rapat Disnakertrans Kalteng pada hari Kamis, 18 Desember 2025. Sidang ini dihadiri oleh Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan seluruh anggota Dewan Pengupahan Kalteng.
Melalui proses diskusi, koordinasi, dan konsolidasi penghitungan, Dewan Pengupahan memberikan saran dan pertimbangan kepada Gubernur Kalteng dalam menetapkan UMP dan UMSP Tahun 2026. Proses ini merupakan bagian penting dalam memastikan bahwa upah minimum mencerminkan kondisi ekonomi dan kebutuhan pekerja secara proporsional.





