Ribuan Kilogram Bijih Timah Ilegal Disita, Dua Kolektor Diringkus di Bangka Selatan
BANGKA SELATAN – Jajaran Kepolisian Resor Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, berhasil mengungkap praktik penampungan dan pengolahan bijih timah tanpa izin. Dalam operasi yang dilakukan secara terpisah, dua orang kolektor bijih timah berinisial FR (36) asal Desa Airgegas dan SU (27) asal Desa Tepus, Kecamatan Airgegas, berhasil diringkus. Dari kedua pelaku, polisi menyita ribuan kilogram bijih timah yang siap untuk diolah, menandakan keterlibatan mereka dalam rantai pasok ilegal komoditas tambang tersebut.
Kedua tersangka tampak lesu saat digiring oleh petugas menuju ruang pemeriksaan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangka Selatan. Mengenakan seragam tahanan berwarna biru dengan nomor dada yang tertera, keduanya berjalan tertunduk, tangan diborgol, dan seolah enggan berhadapan dengan sorotan kamera para jurnalis.
Kepala Unit Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Satreskrim Polres Bangka Selatan, Ipda Peres Prasetya, menjelaskan bahwa penangkapan kedua pelaku dilakukan pada waktu yang berbeda. Tersangka SU pertama kali diamankan di kediamannya pada Rabu, 24 Desember 2025, sekitar tengah malam. Dua hari berselang, FR menyusul diringkus di rumahnya pada Jumat, 26 Desember 2025, juga sekitar pukul 00.00 Wib.
Modus operandi yang diduga dilakukan oleh kedua pelaku adalah membeli, menampung, dan mengolah pasir timah tanpa dilengkapi izin resmi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Total pasir timah yang berhasil kami sita dari dua lokasi berbeda mencapai 1.663 kilogram atau setara dengan 1,6 ton,” ungkap Ipda Peres Prasetya.
Kronologi Pengungkapan Kasus
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah terkait dugaan aktivitas pengolahan dan penjualan pasir timah ilegal di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Unit II Tipidsus Satreskrim Polres Bangka Selatan segera bergerak untuk melakukan pengecekan ke lokasi pada tanggal 24 Desember 2025.
Saat tiba di kediaman tersangka SU, petugas menemukan 31 kampil berisi pasir timah yang disimpan di sebuah gudang di belakang rumah. Berat total pasir timah yang diamankan dari lokasi ini mencapai sekitar 1.055 kilogram. Selain bijih timah, polisi juga berhasil menyita sejumlah peralatan yang diduga kuat digunakan dalam aktivitas pengolahan timah, antara lain:
- Berbagai unit timbangan dengan ukuran berbeda.
- Bak dan sakkan lobi.
- Mesin air.
- Baskom, kaleng, dan drum.
- Peralatan sederhana lainnya yang relevan.
Dari hasil interogasi awal, tersangka SU mengakui bahwa dirinya telah menjalankan kegiatan pengolahan dan penjualan pasir timah tanpa memiliki izin resmi.
Penangkapan Tersangka Kedua dan Barang Bukti Tambahan
Dua hari kemudian, tepatnya pada dini hari Jumat, 26 Desember 2025, petugas kepolisian kembali melakukan tindakan serupa di Desa Airgegas. Kali ini, sasaran penangkapan adalah tersangka FR yang berada di kediamannya. Pengungkapan kasus kedua ini juga didasari oleh laporan dari masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas pengolahan dan penjualan pasir timah secara ilegal di rumah pelaku.
Ketika dilakukan penggerebekan, petugas menemukan 19 kampil pasir timah dengan berat total sekitar 608 kilogram yang disimpan di dalam rumah FR. Bersama dengan bijih timah tersebut, turut diamankan pula sejumlah alat yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas ilegal ini, meliputi:
- Dua unit timbangan dengan kapasitas masing-masing 100 kilogram.
- Bak lobi berbagai ukuran.
- Mesin air.
- Sekop.
- Pengeruk besi.
- Peralatan lain yang relevan.
“Dari hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku mengakui bahwa pasir timah tersebut mereka beli dan tampung tanpa dilengkapi izin usaha pertambangan yang sah,” tegas Ipda Peres Prasetya.
Peran Kolektor Ilegal dalam Penertiban Tambang
Menurut Ipda Peres Prasetya, praktik kolektor ilegal seperti yang dilakukan oleh kedua tersangka memegang peranan penting dalam upaya penertiban tambang ilegal. Keberadaan penampung atau pembeli pasir timah tanpa izin ini dinilai menjadi salah satu faktor pendorong maraknya aktivitas penambangan ilegal di wilayah Kabupaten Bangka Selatan.
Oleh karena itu, pihak kepolisian mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan tanpa izin. Selain itu, masyarakat juga diharapkan dapat berperan aktif dalam melaporkan setiap praktik pertambangan ilegal yang mereka ketahui di lingkungan masing-masing.
Upaya penegakan hukum akan terus dilakukan secara berkelanjutan sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga kelestarian lingkungan dan menertibkan tata kelola pertambangan di daerah tersebut.
Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Bangka Selatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, berkoordinasi dengan pihak kejaksaan, serta melibatkan ahli pertambangan mineral dan batubara untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, kedua pelaku telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba. Ancaman hukuman bagi pelanggaran ini adalah kurungan penjara maksimal lima tahun.





